Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT Tahunan atas Karyawan tetap sambil berdagang toko
SPT Tahunan atas Karyawan tetap sambil berdagang toko
Dear rekan,
mohon pencerahannya untuk karyawan yang memiliki penghasilan tetap dan usaha dagang (omset kurang dari 4.8M..
pertanyaannya :
1. Atas penghasilan usaha dagang toko bolehkah menggunakan tarif UMKM 0.5% ?
2. Pelaporannya menggunakan form 1770 untuk penghasilan sebagai karyawan diisi di form 1770-I hal 2 bagian C dan 1770-II bagian A sedangkan untuk penghasilan dari usaha dagang diisi di form 1770-III bagian A ?
atas bantuannya terima kasih.
1. boleh
2. isi di penghasilan final, dan jangan lupa lampirkan pph final peredaran bruto tertentunya, serta pembayaran (BPN/SSP) pajak finalnya.
jadi boleh ya rekan , untuk SPT 1770 dimasukkan bukpot sbg karyawan tetap di bagian 1770-I & 1770-II dan juga dimasukkan nilai penghasilan final di bagian 1770-III
boleh