Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT tahunan atas Usaha kursus
SPT tahunan atas Usaha kursus
selamat pagi rekan rekan saya mau tanya nih. saya punya NPWP pribadi sekarang saya sudah membuka Kursus pelatihan bahasa inggris dan mandarin dan saya memakai nama merek dimana saya setiap bulan harus mambayar royalti kepada pemegang hak merek .
pertanyaan saya :
1. apakah dari pembayaran royalti tersebut di potong pajak royalti ? tarifnya berapa
? dan apakah saya harus laportkan sspnya si spt pph pasal 23 ?
2. apakah saya perlu melaporkan spt tahunan pribadi saya atas kursus tersebut ?
3. sendainya saya harus melaporkan spt tahunan pribadi boleh tidak saya menggunakan NORMA dan tarifnya sendiri berapa ? karena dalam pembuatan NPWP saya tidak tahu KLU nya .
4. lalu jika menggunakan norma penghasilan brutonya sendiri berasal darimana ?Terima kasih
rekan rekan- Originaly posted by anton05:
1. apakah dari pembayaran royalti tersebut di potong pajak royalti ? tarifnya berapa
15 %
Originaly posted by anton05:? dan apakah saya harus laportkan sspnya si spt pph pasal 23 ?
Ya
Originaly posted by anton05:3. sendainya saya harus melaporkan spt tahunan pribadi boleh tidak saya menggunakan NORMA dan tarifnya sendiri berapa ? karena dalam pembuatan NPWP saya tidak tahu KLU nya .
Tanyakan kepada AR untuk lebih jelas lagi..
Originaly posted by anton05:4. lalu jika menggunakan norma penghasilan brutonya sendiri berasal darimana ?
Tanyakan kepada AR untuk lebih jelas lagi..
CMIIW
Salam.