Forum Ortax › Forums › PPh Badan › SPT Tahunan Badan Pembetulan
Mau tanya kakak” , kalau kita melakukan pembetulan spt ,sudah dilapor, tp ternyata masih salah apa boleh pembetulan spt kembali? Apa tidak ada masalah jika dibetulkan lg? Pembetulan spt yg seperti apa yg akan bermasalah nantinya? Mohon solusinya
WP berhak melakukan pembetulan SPT sesuai UU KUP pasal 8. dengan ketentuan disampaikan sebelum pemeriksaan atau sebelum kadaluwarsa pajak.
rekan Budi, dalam praktik, jikalau WP melakukan pembetulan SPT baik Masa maupun Tahunan tepat setelah mendapat SP2DK. menurut rekan apa implikasi nya? Setahu saya tidak dilarang oleh UU memang.
Sebab saya mendengar bahwa AR lebih suka kalau WP justru memberi jawaban dan mengakui kelalaian dan menyetor kekurangan PPH setelah diskusi dan diarahkan oleh AR. AR tidak suka jika WP langsung melakukan pembetulan sendiri tanpa memberi jawaban terlebih dahulu. Apakah benar?
Rekan Johson, Jika WP membetulkan SPT setelah mendapat SP2DK ini berbeda dengan SP2.
Jika SP2DK ini ranah Ar dalam berkomunikasi dengan WP sehingga dapat dikatakan belum masuk ranah pemeriksaan jadi dampaknya paling STP.
Berbeda dengan SP2 yakni sudah masuk ranah pemeriksaan yang mana WP masih dapat melakukan pembetulan namun dengan cara pengungkapan ketidakbenaran tentunya disertai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50%.AR lebih suka kalau WP justru memberi jawaban dan mengakui kelalaian dan menyetor kekurangan PPH setelah diskusi dan diarahkan oleh AR. AR tidak suka jika WP langsung melakukan pembetulan sendiri tanpa memberi jawaban terlebih dahulu. Apakah benar?
Pada Umumnya AR tentu ingin mendapatkan prestasi kerja setelah mereka kirim SP2DK. Dengan diskusi dengan AR terlebih dahulu maka AR mendapatkan gambaran terkait berapa penerimaan yang akan diterima negara setelah wp mendapat SP2DK tersebut.
Berarti memang pada praktik di lapangan ada baiknya kita jawab dulu SP2DK, dan jika didapatkan kesepahaman antara WP dan AR baru di lakukan Pembetulan dan atas kekurangan PPH dibayarkan sanksi bunga.
soal AR tentu ingin mendapatkan prestasi. sepengetahuan rekan Budi. apakah dengan WP melakukan pembetulan terlebih dahulu sebelum jawab SP2DK, si AR berkurang “prestasi”nya? maksud saya speengetahuan rekan Budi adakah merugikan si AR?
Kemudian dari penjelasan rekan Budi soal ranah SP2DK dan SP2, saya memahami bahwa sah-sah saja jika WP langsung lakukan pembetulan terlebih dahulu sebelum kasih jawaban ke AR. begitu ya rekan?
SP2DK memang sebaiknya dijawab dahulu sebelum dibetulkan, karna ini sifatnya permintaan keterangan yang dapat dijawab secara lisan atau tertulis. Namun biasanya walau kita sudah menjawab secara lisan maka AR akan mengarahkan untuk dibuat tertulis.
Dalam hal prestasi yang saya maksud sebenarnya lebih kearah 2 hal yang terkait pembetulan SPT dengan menjawab lebih dahulu atau secara langsung pembetulan, yakni :
1. AR sudah mengetahui secara pasti isi SPT yang dibetulkan nantinya berbeda jika WP langsung membetulkan sendiri sehingga AR harus mencari kembali angka-angka yang ditanyakan dalam SP2DK tadi.
2. Dengan mendiskusikan pembetulan SPT setidaknya AR dapat mengetahui secara pasti berapa penerimaan negara yang akan diterima sehingga mereka dapat menghitung target penerimaan yang menjadi tupoksinya.Smoga dapat menjawab rekan Johnson
-
This reply was modified 3 years ago by
CHINMI KUIL DAIRIN.
-
This reply was modified 3 years ago by
Terima kasih atas insight nya rekan Budi. very helpful. ^-^