Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi SPt tahunan dokter..

  • SPt tahunan dokter..

     hanif updated 14 years, 4 months ago 8 Members · 16 Posts
  • johanwahyudi

    Member
    8 February 2011 at 10:37 am
  • johanwahyudi

    Member
    8 February 2011 at 10:37 am

    salam ortax,,

    rekan perbedaan spt op normal dengan spt dokter apa yah?

    salam

  • nusa

    Member
    8 February 2011 at 10:41 am

    secara fisik???ngga ada perbedaan….

  • johanwahyudi

    Member
    8 February 2011 at 10:47 am

    rekan nusa ,,
    kalau dokter pakai spt apa yah?
    1770 biasa atau S? soalnya ada bukti potong pph profesi,,

    mohon bimbingannya kebetulan baru isi spt op dokter jadi masih meraba2 ilmunya,,hehe

    salam

  • begawan5060

    Member
    8 February 2011 at 12:15 pm
    Originaly posted by johanwahyudi:

    kalau dokter pakai spt apa yah?
    1770 biasa atau S? soalnya ada bukti potong pph profesi,,

    1770..

  • Keehlz

    Member
    8 February 2011 at 1:05 pm

    Dokter termasuk pekerjaan bebas, oleh karena itu harus menggunakan SPT 1770…

  • johanwahyudi

    Member
    8 February 2011 at 1:09 pm

    rekan begawan dan rekan keehlz,,
    bukankan semua penghasilan yang di dapat dari pemberi kerja dan ada bukti potongnya,,,serta tidak menggunakan norma ataupun pembukuan
    mengapa tidak memakai 1770 S.
    mohon pencerahannya

    salam

  • Keehlz

    Member
    8 February 2011 at 3:02 pm

    Untuk saudara johan, yang harus diperhatikan disini adalah, apakah saudara sebagai dokter yang membuka praktek ataukah berkerja di suatu instansi?
    jika anda sebagai dokter di suatu instansi dan sudah dipotong pajak olah instansi tersebut, maka anda cukup menggunakan SPT 1770S dengan catatan tidak terdapat penghasilan lainnya (contohnya: membuka praktek), namun jika anda berminat untuk menggunakan SPT 1770 tetap diperbolehkan 🙂

  • Plandi

    Member
    8 February 2011 at 6:25 pm

    Berbicara masalah dokter, maka kita tidak terlepas dari 2 hal pemahaman/ pengertian penghasilan terlebih dahulu yaitu Penghasilan Bebas dan Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan.

    Dokter merupakan profesi yang pelaporan SPT-nya tergolong "unik". Karena seorang dokter bisa diperlakukan sebagai pegawai ( Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan ) dan juga bisa diperlakukan sebagai "Pekerja Bebas" ( Reff. Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : Per-31/PJ/2009, bab III Pasal 3 huruf c disebutkan " Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan antara lain meliputi….dokter ).
    Semuanya itu tergantung pada kedudukan dokter itu sendiri. Apakah dia bekerja sebagai Pekerja Bebas dan/ atau dia bekerja sebagai karyawan sebuah Rumah Sakit.

    Yang menarik untuk dibahas disini adalah manakala seorang dokter masuk dalam pengertian "Pekerjaan Bebas". Konsekwensi yang ditimbulkannya adalah adanya "option" bagi seorang dokter untuk menggunakan penghitungan norma. Sepanjang Penghasilan Bruttonya tidak melebihi batasan Penghasilan yang diperkenankan untuk menggunakan Norma Penghitungan, maka dokter tersebut berhak untuk menggunakan perhitungan Norma.

    Namun, Dokter tersebut haruslah berhati-hati didalam menentukan Penghasilannya apakah Penghasilannya tersebut "masuk" dalam kriteria "Pekerjaan Bebas". Syaratnya suatu penghasilan disebut sebagai Pekerjaan Bebas adalah : 1. Dalam bekerja Bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama perusahaan/ persekutuannya, atau 2. Tidak Terikat oleh suatu hubungan kerja ( sebagai pegawai/ karyawan tetap maupun tidak tetap ).

    Kembali kepada apa yang anda tanyakan mengenai Bukti Potong dan kaitannya dengan apa yang saya uraikan diatas adalah sebagai berikut :
    1. Anda terlebih dahulu harus menentukan pilihan apakah Penghasilan yang anda peroleh tersebut masuk dalam pengertian "Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan" atau "Penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan bebas ". Ini penting karena akan berdampak kepada pemilihan bentuk SPT yang akan anda gunakan apakah SPT 1770 atau SPT 1770S.
    2. Bukti Potong tersebut pada hakekatnya adalah merupakan Kredit Pajak yang akan anda perhitungkan disaat anda sudah terlebih dahulu menghitung besaran pajak terhutang anda.

    Demikian informasi yang dapat saya berikan dan semoga bermanfaat.

  • johanwahyudi

    Member
    9 February 2011 at 7:12 am

    thanks rekan2 masukannya,,

    salam

  • imanes27

    Member
    18 March 2011 at 8:07 am

    rekan ortax mo tanya nih? untuk dokter apakah bukti pot dari 3 rumah sakit ph. netto nya digabungkan dan dimasukkan dalam SPT OP 1770 di kolom Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan? atau digabungkan dengan penghasilan netto dari usaha atau pekerjaan bebas, mohon dibantu thanks

  • junjungansitohang

    Member
    18 March 2011 at 8:13 pm
    Originaly posted by imanes27:

    rekan ortax mo tanya nih? untuk dokter apakah bukti pot dari 3 rumah sakit ph. netto nya digabungkan dan dimasukkan dalam SPT OP 1770 di kolom Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan? atau digabungkan dengan penghasilan netto dari usaha atau pekerjaan bebas, mohon dibantu thanks

    menurut saya: ph neto dari usaja/pekerjaan bebas

    Salam

  • hanif

    Member
    18 March 2011 at 11:01 pm
    Originaly posted by imanes27:

    rekan ortax mo tanya nih? untuk dokter apakah bukti pot dari 3 rumah sakit ph. netto nya digabungkan dan dimasukkan dalam SPT OP 1770 di kolom Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan? atau digabungkan dengan penghasilan netto dari usaha atau pekerjaan bebas, mohon dibantu thanks

    bukti potongnya seperti apa?

    Salam

  • hanif

    Member
    18 March 2011 at 11:08 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    menurut saya: ph neto dari usaja/pekerjaan bebas

    Salam

    bila bukti potongnya adalah form 1721-A1 gimana rekan junjungan…?

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    18 March 2011 at 11:17 pm
    Originaly posted by hanif:

    bila bukti potongnya adalah form 1721-A1 gimana rekan junjungan…?

    hi..hi..saya bingung tuh dokter bagi waktunya gimana rekan hanif…
    karena di 3 tempat kerjanya adalah Peg Tetap

    Mohon pendapat rekan

    Salam

Viewing 1 - 15 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now