Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SPT Tahunan Nihil Sebab Tidak Ada Aktivitas Tetapi Kenapa Ada Tagihan PPh 25/29?
SPT Tahunan Nihil Sebab Tidak Ada Aktivitas Tetapi Kenapa Ada Tagihan PPh 25/29?
Mau tanya dong , kenapa kok ada tagihan PPH25/29 yang datang padahal pada tahun tersebut perusahaan tidak beroperasi dan sudah buat SPT Nihil dan sudah dilaporkan.
Mohon bantuanya jika ada yang bisa infokan …
tagihannya berupa angsuran atau denda??
Denda om ….
kalau denda khan bisa dilihat dendanya krn apa? apakah denda telat lapor? denda bayar pph25/pph29 tahun2 sebelummnya
Sepertinya denda keterlambatan selama brp tahun tidak dilaporkan karena vacum ….dan setelah itu imbas covid tambah jadi …..
mungkin karena tidak dilaporkan kah ? karena penyelia pajak juga tidak ada info bahwa PPH harus dilaporkan juga
coba surat yang datang surat denda atas apa dibaca rekan. Kalau karena telat lapor bisa jadi. karena walaupun nihil perusahaan wajib lapor spt tahunan tepat waktu.
mungkin denda telat lapor pph badan rekan , apabila kurang bayar pph pasal 25 nya tentu tidak ada karna perusahaan tidak beroperasi tidak ada laba yg menjadi dasar pehitungan pph pasal 25nya