Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT tahunan OP form 1770
SPT tahunan OP form 1770
Dear : Rekan2
Saya mau bertanya :
1. Orang Pribadi yg bekerja sebagai arsitek/jasa konsultasi bangunan, untuk SPT tahunan menggunakan form 1770. Untuk penghasilan netto nisa menggunakan persentase norma? Kalo bisa, kena yg berapa persen?2. kalo selama ini penghasilan netto dihitung 100%, apakah untuk SPT tahun 2016 bisa dihitung dengan menggunakan persentase norma ?
rgds,
orang pribadi dengan usaha bebas: bekerja sbg konsultan bangunan menggunakan norma penghasilan 50% dengan KLU: 71100, SPT 1770
- Originaly posted by abd8rah:
2. kalo selama ini penghasilan netto dihitung 100%, apakah untuk SPT tahun 2016 bisa dihitung dengan menggunakan persentase norma ?
bagaimana dgn pertanyaan ini ?
Terima kasih rekan atas jawabanny, Bagaimana dgn pertanyaan no 2? apakah diperbolehkan menghitung penghasilan netto dengan persentase norma tersebut, secara tahun2 sebelumnya belum pernah menggunakan persentase norma.
Seharusnya menggunakan norma rekan karena tidak masuk dalam kategori PP 46 Peredaran Bruto Tertentu
- Originaly posted by ochiecute:
2. kalo selama ini penghasilan netto dihitung 100%,
ini maksudnya apa ya rekan?
Maksudnya begini rekan :
Selama ini dia tidak menggunakan norma untuk perhitungan penghasilan neto nya. Untuk SPT tahun 2016 ini apakah bisa dia menggunakan norma?- Originaly posted by ochiecute:
Terima kasih rekan atas jawabanny, Bagaimana dgn pertanyaan no 2? apakah diperbolehkan menghitung penghasilan netto dengan persentase norma tersebut, secara tahun2 sebelumnya belum pernah menggunakan persentase norma.
ya boleh aja.. kan sudah diatur di peratuannya, bahwa tenaga ahli itu dapat menggunakan norma perhitungan
pakai surat penryataan menggunakan norma rekan.
- Originaly posted by touchmedown:
pakai surat penryataan menggunakan norma rekan.
Walaupun tahun2 sebelumnya belum menggunakan norma, spt tahun 2016 ini bisa ya menggunakan norma dengan melampirkan surat pernyataan menggunakan norma pada saat lapor spt tahun 2016 ? Betul begitu rekan?
- Originaly posted by abrahamchandra:
ya boleh aja.. kan sudah diatur di peratuannya, bahwa tenaga ahli itu dapat menggunakan norma perhitungan
Walaupun tahun2 sebelumnya belum menggunakan norma, spt tahun 2016 ini bisa ya menggunakan norma dengan melampirkan surat pernyataan menggunakan norma pada saat lapor spt tahun 2016 ? Betul begitu rekan?
Kalau bole tau peraturanny nomor berapa ya rekan?