Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi SPT tahunan OP form 1770

  • SPT tahunan OP form 1770

     ochiecute updated 8 years, 3 months ago 6 Members · 13 Posts
  • ochiecute

    Member
    11 February 2017 at 9:18 pm
  • ochiecute

    Member
    11 February 2017 at 9:18 pm

    Dear : Rekan2

    Saya mau bertanya :
    1. Orang Pribadi yg bekerja sebagai arsitek/jasa konsultasi bangunan, untuk SPT tahunan menggunakan form 1770. Untuk penghasilan netto nisa menggunakan persentase norma? Kalo bisa, kena yg berapa persen?

    2. kalo selama ini penghasilan netto dihitung 100%, apakah untuk SPT tahun 2016 bisa dihitung dengan menggunakan persentase norma ?

    rgds,

  • abd8rah

    Member
    11 February 2017 at 9:43 pm

    orang pribadi dengan usaha bebas: bekerja sbg konsultan bangunan menggunakan norma penghasilan 50% dengan KLU: 71100, SPT 1770

  • ochiecute

    Member
    12 February 2017 at 11:20 am
    Originaly posted by abd8rah:

    2. kalo selama ini penghasilan netto dihitung 100%, apakah untuk SPT tahun 2016 bisa dihitung dengan menggunakan persentase norma ?

    bagaimana dgn pertanyaan ini ?

  • ochiecute

    Member
    12 February 2017 at 11:23 am

    Terima kasih rekan atas jawabanny, Bagaimana dgn pertanyaan no 2? apakah diperbolehkan menghitung penghasilan netto dengan persentase norma tersebut, secara tahun2 sebelumnya belum pernah menggunakan persentase norma.

  • Fadhil Faiz

    Member
    12 February 2017 at 9:23 pm

    Seharusnya menggunakan norma rekan karena tidak masuk dalam kategori PP 46 Peredaran Bruto Tertentu

  • peanutbutter

    Member
    13 February 2017 at 7:46 am
    Originaly posted by ochiecute:

    2. kalo selama ini penghasilan netto dihitung 100%,

    ini maksudnya apa ya rekan?

  • ochiecute

    Member
    16 February 2017 at 12:06 pm

    Maksudnya begini rekan :
    Selama ini dia tidak menggunakan norma untuk perhitungan penghasilan neto nya. Untuk SPT tahun 2016 ini apakah bisa dia menggunakan norma?

  • abrahamchandra

    Member
    16 February 2017 at 6:17 pm
    Originaly posted by ochiecute:

    Terima kasih rekan atas jawabanny, Bagaimana dgn pertanyaan no 2? apakah diperbolehkan menghitung penghasilan netto dengan persentase norma tersebut, secara tahun2 sebelumnya belum pernah menggunakan persentase norma.

    ya boleh aja.. kan sudah diatur di peratuannya, bahwa tenaga ahli itu dapat menggunakan norma perhitungan

  • touchmedown

    Member
    17 February 2017 at 10:35 am

    pakai surat penryataan menggunakan norma rekan.

  • ochiecute

    Member
    17 February 2017 at 4:39 pm
    Originaly posted by touchmedown:

    pakai surat penryataan menggunakan norma rekan.

    Walaupun tahun2 sebelumnya belum menggunakan norma, spt tahun 2016 ini bisa ya menggunakan norma dengan melampirkan surat pernyataan menggunakan norma pada saat lapor spt tahun 2016 ? Betul begitu rekan?

  • ochiecute

    Member
    17 February 2017 at 4:41 pm
    Originaly posted by abrahamchandra:

    ya boleh aja.. kan sudah diatur di peratuannya, bahwa tenaga ahli itu dapat menggunakan norma perhitungan

    Walaupun tahun2 sebelumnya belum menggunakan norma, spt tahun 2016 ini bisa ya menggunakan norma dengan melampirkan surat pernyataan menggunakan norma pada saat lapor spt tahun 2016 ? Betul begitu rekan?

  • ochiecute

    Member
    17 February 2017 at 4:44 pm

    Kalau bole tau peraturanny nomor berapa ya rekan?

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now