Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2014
SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2014
gpp ya..hihihi…udah parno aja klo mau pembetulan
- Originaly posted by wrmhswr:
pembetulan saja rekan, sama mudahnya dengan isi yang normal kok.
pembetulan bisa sampe berapa kali ya?
- Originaly posted by gra_dian:
pembetulan bisa sampe berapa kali ya?
tidak dibatasi berapa kali rekan.
pembetulan dapat dilakukan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan, verifikasi, pemeriksaan bukper.
untuk pembetulan rugi atau LB, maksimal 2 tahun sebelum daluarsa penetapan. Dear rekan sekalian, saya mau nanya bentuk bukti potong jika bekerja di amerika serikat seperti apa ya? Beliau (teman saya) mengatakan tidak ada bukti potong seperti A1 dan langsung dipotong dalam rekening, kebetulan saya mengerjakan pph op nya mungkin rekan Ortax ada yang bisa bantu?
Terima kasihdear ortax, utk perhitungan memakai MT, pd lembar 1770 bgn c no 12 diisi nilai dr lampiran MT, itu nilai yg tdk sesuai dengan perhitungan PPH terhutang yg berdasar bagian B no.11. klu begitu, untuk bagian F no 21 , angsuran PPh psl 25 nya harus diisi dr nilai yang mana ? apa di hitung dr penghasilan no 11 di bagi 12 , krn klu di hitung dari no 16 , mk ditakutkan akan kelebihan bayar krn istri akan resign tahun 2015 . Tolong info nya.
thankstetap yang ini rekan :
Originaly posted by hegia90:di hitung dari no 16
Originaly posted by hegia90:ditakutkan akan kelebihan bayar
coba ajukan pengurangan besaran angsuran PPh 25 saja nanti rekan setelah 3 bulan berjalan.
- Originaly posted by Iwenks:
Iwenks
Newbie
Location : Indonesia.
Joined : 19 Jun 2013.
Posts : 1.Post Reply
getQuotation('Iwenks'); Quote28 Feb 2015 14:54
maaf rekan2… mau tanya, ada yang punya PDF isian untuk SPT tahunan OP 2015 ga ?
mau share aja untuk rekan2 semua, mungkin ada yang belum punya, sekaligus untuk menjawab pertanyaan dari rekan Iwenks
berikut ini form isian PDF untuk SPT Tahunan 2014:
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/formuli r_pajak/SPT%201770%20S.zipmonggo dicek n ricek ya, saya kemarin sudah cek…dan masih dapat permasalahan saat mengisi lembar penghitungan penggabungan harta, karena yang bisa diisi hanya 1 kolom saja, yang bagian suami atau istri…
Regards
🙂 rekan, mau tny tmn saya suaminya pny toko bangunan dan tiap bulan sdh membayar pph psl 4 ayat final 1% dr penghasilan untuk SPT tahunan 2014 pk form 1770 S ap 1770 ya. status K/3 dan kira2 nihil ap KB ya. terima kasih
Rekan Nunung,
Setau saya kalau sudah bayar PPh psl 4 (2) final 1%, PTKP sudah tidak berlaku lagi, pake 1770 dan mengisi lembar formulir PP 46 2013 sesuai yang sudah dibayarkan per masa. Dan totalnya dimasukkan ke formulir 1770-III Bagian A angka 16. Demikian dan mohon koreksinya rekan2 senior, jika ada yang kurang dan salah. Terima kasihMohon dibantu rekan2 ortax….
Jika mengisi formulir PH atau MT untuk suami dan istri yang sama2 memiliki NPWP dengan beda tempat kerja, yang pastinya kurang bayar, berarti apakah bisa hal tersebut dikatakan kena pajak berganda? Karena setau saya di tempat kerja sudah dipotong pajak dan setelah digabung masih harus bayar pajak lagi.
Terima kasih- Originaly posted by WTI:
Jika mengisi formulir PH atau MT untuk suami dan istri yang sama2 memiliki NPWP dengan beda tempat kerja, yang pastinya kurang bayar, berarti apakah bisa hal tersebut dikatakan kena pajak berganda? Karena setau saya di tempat kerja sudah dipotong pajak dan setelah digabung masih harus bayar pajak lagi.
Memang demikian peraturannya, rekan…dan ini menjadi suatu "kehebohan" karena DJP mebuatkan kolom & form PH-MT di SPT Tahunan.
Sayang hal ini kurang disosialisasikan pada saat gencar2nya pemerintah meminta Warga membuat NPWP dulu…
Istri saya hanya tahu bahwa dia harus punya NPWP, tp tidak dijelaskan bahwa akibat MT ini akan membuat banyak perbedaan jumlah pajak yang harus dibayarkan..maaf, jadi curhat - Originaly posted by WTI:
dikatakan kena pajak berganda?
menurut saya tidak pajak berganda, mengingat untuk yang MT perhitungan penghasilannya digabung dulu dengan suami yang mengakibatkan menggunakan tarif yang berbeda karena lapisan tarifnya naik.
misal istri di A1 dipotong 5%, tapi ketika digabungkan dengan suami tarifnya 15% (karena gabungan penghasilan > 50 juta). Berikut salah satu point alasan penghapusan NPWP: (sumber: http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id =31)
8. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
9. Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami;Poin 8 jelas
Poin 9, Berarti:
1. apakah ada kemungkinan buat suami istri yang tidak sepenuhnya MT (atau hanya karena ketidakpahaman aturan), menggabungkan pelaporan SPT 2015 ini?
Lalu selanjutnya mengajukan penghapusan NPWP istri?
2. Ataukah ini, untuk wanita yang punya NPWP sendiri namun tidak punya penghasilan?- Originaly posted by inginbelajar2015:
Sayang hal ini kurang disosialisasikan pada saat gencar2nya pemerintah meminta Warga membuat NPWP dulu…Istri saya hanya tahu bahwa dia harus punya NPWP, tp tidak dijelaskan bahwa akibat MT ini akan membuat banyak perbedaan jumlah pajak yang harus dibayarkan..
ehehehe…saya juga setuju dengan statement ini…dulu saya dan istri waktu belum menikah, "digebrak2" harus membuat npwp, tanpa ada penjelasan, bahwa setelah menikah, istri bisa mengajukan permohonan pencabutan npwp karena npwp-nya akan ikut suami dan juga efek2 lainnya kalau setelah menikah, istri tetap punya npwp sendiri…dan lagi2, karena hanya mengejar target semata, koq jadinya rakyat yang jadi korbannya ya?
- Originaly posted by inginbelajar2015:
9. Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami;
menurut saya, ini untuk istri yang terdaftar atau memiliki kartu NPWP anggota keluarga rekan (yang buntutnya 001 atau 999).