Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2014
SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2014
Mohon bantuannya rekan,
apabila penghasilan terutang pada bulan Mei dan bukti potong 1721-VI diperoleh pada bulan Juli saat pembayaran, maka penghasilan dicatat pada bulan Mei atau Juli? Untuk tenaga ahli yang menggunakan norma..
Terima kasih- Originaly posted by queemus:
maka penghasilan dicatat pada bulan Mei atau Juli?
Juli rekan.
ini ada form spt tahunan PPh OP 2014 excel lengkap dengan formulanya (PTKP+PPh Terutang)
- Originaly posted by prayudhi:
ini ada form spt tahunan PPh OP 2014 excel lengkap dengan formulanya (PTKP+PPh Terutang)
maaf ini linknya :
https://www.dropbox.com/s/ogr33lasrp04h91/SPT%20TA HUNAN%20ORANG%20PRIBADI%202014%20%28formula%20exce l%29.zip?dl=0 Rekan, mohon bantuan
mengenai pengisian spt tahunan, saya dan suami punya NPWP terpisah.
yang saya mau tanyakan :
1. saya istri bekerja pada hanya 1 pemberi kerja dan biasanya lapor dengan menggunakan formulir 1770SS, sedangkan suami saya karena penghasilan setahun diatas 60 juta menggunakan 1770S dikarenakan tahun ini ada perubahan form yang mengharuskan mengisi penghasilan istri neto dll.
sehingga kami bingung pengisiannya bagaimana, sempat mendapat beberapa info kalau pisah npwp maka penghasilan neto suami harus ditambah penghasilan neto istri namun saya browsing2 ada yang menjelaskan kalau istri bekerja pada 1 pemberi kerja maka pph nya final sehingga tidak perlu penghasilan neto digabung? terus terang saya jadi bingung mana yang benar?2. apakah saya tetap lapor dengan form 1770SS?
3. Di form 1770S di lampiran 2 ada tertulis penghasilan neto istri dari 1 pemberi kerja, apa benar cukup mengisi itu saja dan yang saya tanyakan angka pph final tersebut saya harus pindahkan di lembar pertama bagian mana?4. apakah suami perlu melampirkan copy bukti potong 1721-A1 milik saya di laporan spt tahunannya?
Mohon bantuannya.
Terima kasih.
Terima kasih atas jawaban rekan2 sekalian, karena dengan begini saya jadi tau dan mengerti bahwa memang ini adalah peraturan tapi yang amat sangat memberatkan bagi wajib pajak yang sudah di potong perusahaan akan tetapi harus bayar banyak lagi karena penggabungan tersebut. Wah bisa gak makan 3 bulan ini hehehe …… Sekali lagi terima kasih
Relam Ortax Semua Salam Bahagia,
Saat ini saya diminta untuk membuatkan SPT Tahunan Kakak saya (Perempuan) status PTKP yaitu TK/0.
Dia bekerja di PT. A01 dan PT. A02 sebagai anak perusahaan dari PT. A01. Dari Perusahaan PT. A01 dan PT. A02 masing-masing mendapatkan Gaji Tetap setiap bulannya. Dan PT. A01 dan PT. A02 pada akhir tahun 2014 menerbitkan Formulir 1721-A1.
Selain penghasilan tetapi yang diperoleh dari PT. A01 dan PT. A02, dia juga mendapatkan penghasilan dari Perusahaan Lain dengan bukti adanya Pemotong PPh Pasal 21 (tidak final).
Mohon masukan dan koreksinya apakah perhitungan PPh 21 untuk pengisian SPT Tahun Formuli 1770 S yang saya buat sudah tepat atau belum yaa.
Perhitungan 1721-A1 dari PT. A01 sebagai berikut :
Penghasilan Netto Setahun : Rp. 44.221.364
PTKP (TK/0) : Rp. 24.300.000
PKP Setahun/Disetahunkan : Rp. 44.221.364 – Rp. 24.300.000 = Rp. 19.921.000
PPh 21 Terutang (UU PPh Pasal 17) = 5% x Rp. 19.921.000 = Rp. 996.050
PPh 21 Terutang sebesar Rp. 996.050 ini telah dipotong dan dilunasi oleh PT. A01 pada tanggal 05 Januari 2015.Perhitungan 1721-A1 dari PT. A02 sebagai berikut :
Penghasilan Netto Setahun di PT. A02 : Rp. 273.663.192
Penghasilan Netto Setahun di PT. A01 : Rp. 44.221.364
PTKP (TK/0) : Rp. 24.300.000
PKP Setahun/Disetahunkan : (Rp. 273.663.192 + Rp. 44.221.364) – Rp. 24.300.000 = Rp. 293.584.000
PPh 21 Terutang (UU PPh Pasal 17) = 5% x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000
PPh 21 Terutang (UU PPh Pasal 17) = 15% x Rp. 200.000.000 = Rp. 30.000.000
PPh 21 Terutang (UU PPh Pasal 17) = 25% x Rp. 43.584.000 = Rp. 10.896.000
Total PPh 21 Atas Penghasilan Setahun/Disetahunkan : Rp. 2.500.000 + Rp. 30.000.000 + Rp. 10.896.000 = Rp. 43.396.000
PPh 21 yang telah dipotong oleh PT. A01 : Rp. 996.050 (dijadikan sebagai uang muka pajak)
PPh 21 Terutang : Rp. 43.396.000 – Rp. 996.050 = Rp. 42.399.950
PPh 21 Terutang sebesar Rp. 42.399.950 ini telah dipotong dan dilunasi oleh PT. A01 pada tanggal 09 Januari 2015.Penghasilan netto selain dari PT. A01 dan PT. A02 yaitu dari PT. ABC merupakan objek pajak 21-100-08 pada Bukti Pemotongan 1721-VI dengan perhitungan sebagai berikut :
Penghasilan Bruto Setahun/Disetahunkan : Rp. 89.153.245
Penghasilan Kena Pajak Netto : 50% x Rp. 89.153.245 = Rp. 44.576.623
PPh 21 Terutang (UU PPh Pasal 17) = 5% x Rp. 44.576.623 = Rp. 2.228.800
PPh 21 Terutang sebesar Rp. 2.228.800 ini telah dipotong dan dilunasi oleh PT. ABC pada tanggal 06 Juni 2014.Pada saat akan membuat SPT Tahunan WP-OP saya hitung ulang semuanya sebagai berikut :
Penghasilan Netto dari PT. A01 : Rp. 44.221.364
Penghasilan Netto dari PT. A02 : Rp. 273.663.192
Penghasilan Netto dari PT. ABC : Rp. 44.576.623 (nah ini apakah harus dari Netto atau Bruto yang Rp. 89.153.245 yaa, tapi saat ini saya coba dari Netto dulu)
Total Penghasilan Netto Setahun/Disetahunkan = Rp. 362.461.179
PTKP (TK/0) : Rp. 24.300.000
PKP adalah sebesar Rp. 362.461.179 – Rp. 24.300.000 = Rp. 338.161.000 (dibulatkan).
PPh 21 Terutang (UU PPh Pasal 17) = 5% x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000
PPh 21 Terutang (UU PPh Pasal 17) = 15% x Rp. 200.000.000 = Rp. 30.000.000
PPh 21 Terutang (UU PPh Pasal 17) = 25% x Rp. 88.161.000 = Rp. 22.040.050
Total PPh 21 atas Penghasilan Setahun/Disetahunkan : Rp. 54.540.250
PPh 21 yang telah dipotong masa sebelumnya di PT. A01 Rp. 996.050
PPh 21 yang telah dipotong masa sebelumnya di PT. A02 Rp. 42.399.950
PPh 21 yang telah dipotong masa sebelumnya di PT. ABC Rp. 2.228.800
PPh 21 Terutang/Kurang Bayar sebesar : Rp. 54.540.250 – Rp. 996.050 – Rp. 42.399.950 – Rp. 2.228.800 = Rp. 8.915.450Seperti itu Rekan perhitungan yang saya buat untuk bahan input ke Formulir 1770 S. Mohon masukan dan koreksinya dari Rekan Semua.
Terima kasih sebelum dan sesudahnya.
@ bings :
1. kalau menurut se-29/pj/2010 3d, tetap digabung penghitungannya.
2. iya
3. iya dan tdk usah dipindahkan
4. tdk usahRekan2 ortax,
1. Bila status WP PH atau MT harus digabung penghitungan di akhir tahun.
Artinya sama saja dengan penghitungan WP suami istri yang punya satu NPWP. Benar tidak ?
2. Dengan SE-29/PJ/2010 dan form 1770S yang baru, apakah penghitungan pajak 2010-2013 harus dikoreksi ?
3. Sebaiknya apakah NPWP suami istri digabung ?Terima kasih
@gueades : sudah benar
maaf, adakah dari teman-teman sekalian yang memiliki link formulir digital 1770 S dan 1770 SS ??
terimakasih
mohon infonya
rekan, saya mau tanya. saya baru buat NPWP skrg saya sudah lapor SPT tahunan 1770ss nihil ke KPP.
nah di tandaterima kuningnya ada tulisan "validasi NPWP berstatus PE" itu apa maksudnya yah- Originaly posted by Indri_Putami:
validasi NPWP berstatus PE
kemungkinan itu klasifikasi untuk sistem pepajakannya rekan.
yang saya tahu selain PE untuk (WP baru) itu ada NE (Non Efektif), PB (Pindah Baru), dan PL (Pindah Lama). mohon infonya,
saya sebelumnya kuliah diluar negeri dan beberapa tahun yang lalu saya suda buat npwp.dan saya baru mulai kerja di indonesia akhir bulan febuari,nah bberapa hari yang lalu diperusahaan saya baru bekerja pada sibuk ama laporan pajak tahunan.
kalau saya bagai mana ya? lapor jugakah? kan saya baru masuk dan belum satu tahun? jika iya formulia apa yang saya isi, mohon informasinya.
terimakasih.
@wrmhswr : trimkasi byk infonya.. saya kira ada masalah makanya ad tanda PE. trnyata utk NPWP baru.. ok ok