Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2014
SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2014
Mohon info nya rekan2, kalau penghasilan diterima dari transaksi saham (trading saham) di bursa , bagaimana cara pelaporan dan pencatatannya di SPT tahunan 2014 ini,
Terima kasihSudah berbeda dikit dari yang dulu
Masukkan saja ke PPh Final ke formulir 1770-III coba di situ
- Originaly posted by akukas:
lapor jugakah?
Jika rekan memiliki penghasilan di atas PTKP, dibuktikan dengan 1721 A1 yang ada pemotongan pajaknya, maka laporkan SPT Tahunan rekan.
Bahkan yang nihil/tidak berpenghasilan saja terkadang dihimbau untuk lapor pajak sepanjang NPWP nya masih aktif..Originaly posted by hoshencuen:1770-III
sependapat. 1770-III Bagian A Nomor 3 atau
1770S – II Bagian A Nomor 2 Dear Rekan Ortax,
Saya mau nanya mengenai SPT tahunan OP, kasusnya adalah :
Suaminya seorang direktur dan istrinya seorang Komisaris diperusahaan yang sama, Istri digaji sebulan kurang dari 1,5jt, dan tiap bulannya dipotong PPh 21 tdk final sekitar 52ribuan. Form apakah yang dipakai untuk pengisian SPT istri ? Terimakasih
Mohon tanggapannya dari rekan rekan sekalian 🙂terimakasih semuanya ,satu lagi,jika saya mendirikan PT atas nama saya dan status saya juga bekerja diperusahaan lain. formulirnya tetap sama y? saya baca2 ada 3 jenis formulis 1770,17702,1770ss.
trimkash.- Originaly posted by arishardi:
Originaly posted by Donga Armadi:
Originaly posted by alay:
mohon pencerahanya klo suami – istri bekerja di beda perusahaan dia dapat bukti potong 1721a1 semunya, itu harus bikin spt yang mana yach
kalo pake MT harus bayar ga ?suami istri sama-sama bisa menggunakan 1770 S. nanti melampirkan Lembar penghitungan pajak penghasilan terutang bagi WP suami istri yang MT, nanti bisa dilihat apakah ada kekurangan bayar atau tidak.
kyknya sih pasti kurang bayar..
soalnya saya sudah coba seluruh angka penghasilan teman2, hasilnya kurang bayar..Memang pasti kurang bayar karena 50juta pertama yang tarifnya 5% cuma diperhitungkan 1 kali (tadinya kan masing2 dapat), sehingga minimal total kekurangan bayar adalah sekitar 5 jutaan, tapi kalau setelah digabung jadi pindah tarif (yang tadinya tertinggi15% jadi ada yang kena 25%, pasti akan lebih besar lagi)
rekan.. saya mau tanya apabila saya memperoleh bukti potong tidak final sbg bukan pegawai yg menerima penghasilan berkesinambungan, saya menggunakan form 1770 ya? lalu yang saya input sebagai penghasilan neto apakah penghasilan bruto saya atau penghasilan bruto x 50% (penghasilan kena pajak).
terimakasih rekan..
- Originaly posted by setyatrias:
Suaminya seorang direktur dan istrinya seorang Komisaris diperusahaan yang sama, Istri digaji sebulan kurang dari 1,5jt, dan tiap bulannya dipotong PPh 21 tdk final sekitar 52ribuan. Form apakah yang dipakai untuk pengisian SPT istri ? Terimakasih
apakah istri memiliki NPWP sendiri atau gabung dengan suami?
Originaly posted by akukas:terimakasih semuanya ,satu lagi,jika saya mendirikan PT atas nama saya dan status saya juga bekerja diperusahaan lain. formulirnya tetap sama y?
sebaiknya menggunakan 1770S, walaupun bisa menggunakan yang 1770 juga.
1770SS digunakan jika penghasilan dari pemberi kerja perusahaan lain <60 juta setahun. - Originaly posted by naztacia:
saya mau tanya apabila saya memperoleh bukti potong tidak final sbg bukan pegawai yg menerima penghasilan berkesinambungan, saya menggunakan form 1770 ya?
dipastikan dulu, penghasilan ini berasal dari pekerjaan bebas atau usaha jasa.
jika pekerjaan bebas, maka yang rekan input adalah penghasilan bruto x norma (yang persentase berbeda2, bisa dilihat di KEP 536/2000),
lapornya menggunakan 1770. rekan, saya mau tanya jika saya mendapatkan bukti potong PPh 21 untuk kategori imbalan kepada tenaga ahli dengan tarif 4%.
untuk di spt OP 1770 bisa saya letakkan dikolom mana? apakah ada tarif pph 21 sebesar 4%? karena yang saya tahu untuk perhitungan pph 21 yang menggunakan pasal 17 tarifnya tidak ada yang 4%. mohon pencerahannya..
terima kasih rekan..
- Originaly posted by diana1805:
apakah ada tarif pph 21 sebesar 4%? k
tidak ada tarif 4%.
minta penjelasan dan revisi kepada pemotong. - Originaly posted by wrmhswr:
idak ada tarif 4%.
minta penjelasan dan revisi kepada pemotong.Jika mereka ingin memberlakukan tarif tersebut, apakah bisa minta di revisi ke Bukti potong pph pasal 4 ayat 2?
terima kasih
- Originaly posted by diana1805:
Bukti potong pph pasal 4 ayat 2?
kalau bukan penghasilan final, ya mana bisa rekan.
- Originaly posted by wrmhswr:
dipastikan dulu, penghasilan ini berasal dari pekerjaan bebas atau usaha jasa.
jika pekerjaan bebas, maka yang rekan input adalah penghasilan bruto x norma (yang persentase berbeda2, bisa dilihat di KEP 536/2000),
lapornya menggunakan 1770.saya termasuk sales pada perusahaan broker saham yang menerima komisi sesuai penjualan tiap bulan. tidak masuk sbg pegawai tetap tapi saya hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja. terimakasih penjelasannya