Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2014
SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2014
SPT 2013 dan SPT 2014 bedanya apa ya ?
Kalo dilihat sekilas perbedaan nya adalah adanya tambahan lampiran yang harus diisi bagi WP kawin dengan status perpajakan antara suami-istri pisah harta.
- Originaly posted by bstepanus:
Kalo dilihat sekilas perbedaan nya adalah adanya tambahan lampiran yang harus diisi bagi WP kawin dengan status perpajakan antara suami-istri pisah harta.
1. Identitas WP -> tambahan status kewajiban suami isteri
2. Bagian B -> PH dan HB dihilangkan
3. Bagian G -> huruf d
4. 1770 S – II -> Bagian B Kode Harta
5. 1770 S – II -> Bagian C Kode Hutang
6. Lampiran Tambahan emang beda gak banyak sih seperti
Originaly posted by destasukara:1. Identitas WP -> tambahan status kewajiban suami isteri
2. Bagian B -> PH dan HB dihilangkan
3. Bagian G -> huruf d
4. 1770 S – II -> Bagian B Kode Harta
5. 1770 S – II -> Bagian C Kode Hutang
6. Lampiran TambahantHANKS REKAN dESTASukara
permisi, ada yang punya contoh laporan tahunan spt 1770 2014 khusus yg menggunakan peredaran usaha norma 1% ? terima kasih
rekan mau tanya kalau dapat bagian uang dari orang tua itu masuk ke form yg mana ya ? jadi ceritanya orang tua jual tanah, lah dr uang jualnya itu dapat bagian, kalau menurut saya itu masuk ke lamp_I bagian B angka 6 bener gak sih….? mohon koreksinya, trimakasih
- Originaly posted by leyla:
, lah dr uang jualnya itu dapat bagian, kalau menurut saya itu masuk ke lamp_I bagian B angka 6 bener gak sih….? mohon koreksinya, trimakasih
hibah, bantuan, sumbangan yang dikecualikan sebagai objek pajak yaitu : harta hibahan, bantuan, sumbangan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, yaitu orang tua dan anak kandung (sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan) (Pasal 4 ayat 3 huruf a angka 2 UU Nomor 36 Tahun 2008
Jika masuk kriteria tersebut, maka benar dimasukkan ke 1770S – I bagian B angka 1 (bukan angka 6).
- Originaly posted by leyla:
lah dr uang jualnya itu dapat bagian
masukkan ke komisi atau penghasilan lain
trimakasih pak, kalau dimasukkan ke komisi atau penghasilan lain kena pajak dong pak
permisi teman-teman,
mau tanya nich, utk Form 1770 S Pelaporan SPTOP kan sudah ada perubahan.
ada tambahan option status kewajiban perpajakn suami-istri.
kalau misalnya Wajib Pajak tersebut masih single atau belum menikah bagaimana ya?
apakah kolom Status Kewajiban Perpajakan Suami-Istrinya tdk perlu diisi?
dan kalau Wajib Pajak memiliki istri tapi tidak bekerja,berarti kan istri tidak punya penghasilan sendiri (bukan WP)
jadi kolom Status Kewajiban Perpajakn suami-istri dipilih yg mana y?MAU SOFTWARE SPT SULIT BENER NIH,BAGAIMANA INI ?
Rekan, untuk pelaporan spt tahunan 1770s terdapat form:
1. 1770s
2. Perhitingan penghasilan istri dan suami
3. Perubahan data
Apabila form point 2 dan point 3 tidak ada yg disi apakah harus dilaporkan juga?- Originaly posted by doubleyu:
Apabila form point 2 dan point 3 tidak ada yg disi apakah harus dilaporkan juga?
tidak.
tapi pastikan istri rekan tidak memiliki NPWP sendiri. Rekan, mau nanya donk kalo semisal suami istri tidak memiliki surat nikah, maka laporan pajak tahunan bagi suami tidak mengikut sertakan harta atas nama istri atau bagaimana ya? lalu status PTKP nya bagaimana ya? dan di bagian pertanggungan anggota keluarga, apakah disertakan nama anak dan istri nya? thanks. oya,istri hanya ibu rt.