Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2014

  • SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2014

     wrmhswr updated 10 years, 3 months ago 86 Members · 200 Posts
  • donkmarch

    Member
    12 February 2015 at 10:58 am

    SPT 2013 dan SPT 2014 bedanya apa ya ?

  • bstepanus

    Member
    12 February 2015 at 11:09 am

    Kalo dilihat sekilas perbedaan nya adalah adanya tambahan lampiran yang harus diisi bagi WP kawin dengan status perpajakan antara suami-istri pisah harta.

  • destasukara

    Member
    12 February 2015 at 11:59 am
    Originaly posted by bstepanus:

    Kalo dilihat sekilas perbedaan nya adalah adanya tambahan lampiran yang harus diisi bagi WP kawin dengan status perpajakan antara suami-istri pisah harta.

    1. Identitas WP -> tambahan status kewajiban suami isteri
    2. Bagian B -> PH dan HB dihilangkan
    3. Bagian G -> huruf d
    4. 1770 S – II -> Bagian B Kode Harta
    5. 1770 S – II -> Bagian C Kode Hutang
    6. Lampiran Tambahan

  • hdjt

    Member
    12 February 2015 at 5:14 pm

    emang beda gak banyak sih seperti

    Originaly posted by destasukara:

    1. Identitas WP -> tambahan status kewajiban suami isteri
    2. Bagian B -> PH dan HB dihilangkan
    3. Bagian G -> huruf d
    4. 1770 S – II -> Bagian B Kode Harta
    5. 1770 S – II -> Bagian C Kode Hutang
    6. Lampiran Tambahan

  • donkmarch

    Member
    13 February 2015 at 3:48 pm

    tHANKS REKAN dESTASukara

  • jhon2015

    Member
    16 February 2015 at 11:47 pm

    permisi, ada yang punya contoh laporan tahunan spt 1770 2014 khusus yg menggunakan peredaran usaha norma 1% ? terima kasih

  • Leyla

    Member
    17 February 2015 at 11:38 am

    rekan mau tanya kalau dapat bagian uang dari orang tua itu masuk ke form yg mana ya ? jadi ceritanya orang tua jual tanah, lah dr uang jualnya itu dapat bagian, kalau menurut saya itu masuk ke lamp_I bagian B angka 6 bener gak sih….? mohon koreksinya, trimakasih

  • wrmhswr

    Member
    17 February 2015 at 5:59 pm
    Originaly posted by leyla:

    , lah dr uang jualnya itu dapat bagian, kalau menurut saya itu masuk ke lamp_I bagian B angka 6 bener gak sih….? mohon koreksinya, trimakasih

    hibah, bantuan, sumbangan yang dikecualikan sebagai objek pajak yaitu : harta hibahan, bantuan, sumbangan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, yaitu orang tua dan anak kandung (sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan) (Pasal 4 ayat 3 huruf a angka 2 UU Nomor 36 Tahun 2008

    Jika masuk kriteria tersebut, maka benar dimasukkan ke 1770S – I bagian B angka 1 (bukan angka 6).

  • priadiar4

    Member
    18 February 2015 at 8:39 am
    Originaly posted by leyla:

    lah dr uang jualnya itu dapat bagian

    masukkan ke komisi atau penghasilan lain

  • Leyla

    Member
    18 February 2015 at 10:34 am

    trimakasih pak, kalau dimasukkan ke komisi atau penghasilan lain kena pajak dong pak

  • En994r

    Member
    18 February 2015 at 3:40 pm

    permisi teman-teman,

    mau tanya nich, utk Form 1770 S Pelaporan SPTOP kan sudah ada perubahan.
    ada tambahan option status kewajiban perpajakn suami-istri.
    kalau misalnya Wajib Pajak tersebut masih single atau belum menikah bagaimana ya?
    apakah kolom Status Kewajiban Perpajakan Suami-Istrinya tdk perlu diisi?
    dan kalau Wajib Pajak memiliki istri tapi tidak bekerja,berarti kan istri tidak punya penghasilan sendiri (bukan WP)
    jadi kolom Status Kewajiban Perpajakn suami-istri dipilih yg mana y?

  • PARMO

    Member
    18 February 2015 at 6:32 pm

    MAU SOFTWARE SPT SULIT BENER NIH,BAGAIMANA INI ?

  • doubleyu

    Member
    20 February 2015 at 7:57 am

    Rekan, untuk pelaporan spt tahunan 1770s terdapat form:
    1. 1770s
    2. Perhitingan penghasilan istri dan suami
    3. Perubahan data
    Apabila form point 2 dan point 3 tidak ada yg disi apakah harus dilaporkan juga?

  • wrmhswr

    Member
    20 February 2015 at 8:06 am
    Originaly posted by doubleyu:

    Apabila form point 2 dan point 3 tidak ada yg disi apakah harus dilaporkan juga?

    tidak.
    tapi pastikan istri rekan tidak memiliki NPWP sendiri.

  • melinaffg

    Member
    21 February 2015 at 12:33 pm

    Rekan, mau nanya donk kalo semisal suami istri tidak memiliki surat nikah, maka laporan pajak tahunan bagi suami tidak mengikut sertakan harta atas nama istri atau bagaimana ya? lalu status PTKP nya bagaimana ya? dan di bagian pertanggungan anggota keluarga, apakah disertakan nama anak dan istri nya? thanks. oya,istri hanya ibu rt.

Viewing 31 - 45 of 200 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now