Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2014

  • SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2014

     wrmhswr updated 10 years, 3 months ago 86 Members · 200 Posts
  • mblmobil

    Member
    23 February 2015 at 10:56 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    tidak.
    tapi pastikan istri rekan tidak memiliki NPWP sendiri.

    Bagaimana dengan wanita sudah memiliki NPWP sebelum menikah.
    Dia hanya bekerja pada satu pemberi kerja.

    Karena tidak ada perbedaan perlakuan pajak sampai dengan timbulnya peraturan baru perpajakan (Nov 2014), di kantornya sudah dipotong PPh 21 dengan menggunakan NPWP sendiri (sang istri).

    Masak yang ini disebut MT
    (Memilih melaksanakan perpajakan Terpisah) ?

    Jika begini yang dimaksud aturan itu, jelas hampir semua keluarga kaum pekerja di Indonesia menjadi Kurang Bayar.

    Berapa nilai kurang bayarnya?
    Jika suami sudah mencapai tarif pajak 15%, dan istri juga mencapai tarip pajak 15%, maka sedikit-sedikitnya kurang bayar Lima Juta Rupiah.

    Dari mana ?
    Penerapan tarif 5% masing-masing di istri/suami saat perhitungan PPh21, akan hilang saat digabung. Karena tarif itu hanya diterapkan sekali pada lapis 50 juta pertama.
    Sedangkan tarif berikutnya adalah 15 %.
    Jadi 50 juta x (15%-5%) = 50 juta x 10% = 5 juta.

    Bayangkan jika penghasilan mereka itu masing-masing 6 juta per bulan, setahun menjadi 2 x 12 x 6 Juta, kemudian harus membayar lagi 5 juta.

    Heboh benar aturan ini.

    Tidak dijelaskan dalam aturan itu, bila istri memilih menggabungkan dengan suami.

  • mblmobil

    Member
    23 February 2015 at 11:04 am
    Originaly posted by mblmobil:

    Tidak dijelaskan dalam aturan itu, bila istri memilih menggabungkan dengan suami.

    Maksudnya setelah menikah.

  • wrmhswr

    Member
    23 February 2015 at 3:30 pm
    Originaly posted by mblmobil:

    Karena tidak ada perbedaan perlakuan pajak sampai dengan timbulnya peraturan baru perpajakan (Nov 2014),

    sepengetahuan saya perhitungan PH/MT ini sudah ada dari sebelum itu.
    Bisa dilihat di SE-29/PJ./2010.
    https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=2010&nomor=29&q=&q_do=macth &hlm=1&page=show&id=14126

    dari perhitungan, memang memungkinkan akan terjadi kurang bayar.

  • DODI EKA ARSANA

    Member
    24 February 2015 at 8:41 am

    Ikut share gan,,,menurut saya jika istri hanya dari satu pemberi kerja maka sebaiknya untuk kewajiban perpajakan tahun berikutnya NPWP istri dicabut sehingga kewajiban perpajakannya bisa digabungkan dan atas PPh yang dipotong dari penghasilan istri dapat dimasukkan sebagai PPh Final sehingga tidak mempengaruhi penghasilan bruto dan PPh Terutang secara keseluruhan.
    dikoreksi jika salah gan,,,,

  • seorang

    Member
    24 February 2015 at 8:51 am

    halo semua, saya lagi bingung baru kerja belum genap 3 bulan , apakah kena kewajiban untuk hal semacam SPT Tahunan Orang Pribadi ?

  • mblmobil

    Member
    24 February 2015 at 9:18 am
    Originaly posted by DODI EKA ARSANA:

    jika istri hanya dari satu pemberi kerja

    Setuju gan, namun prakteknya ga cabut NPWP,
    kayaknya juga ga apa-apa gan, selama istri dari satu pemberi kerja.

    Just info, yang istri punya NPWP sendiri ga cuman kita yang swasta.
    Tapi juga pegawai di KPP, lagi kebingungan juga dengan formulir baru ini.
    Karena suami dan istri punya NPWP masing-masing dan hanya dari satu pemberi kerja.

    Aturan MT bisa berlaku efektif jika istri bukan dari satu pemberi kerja.
    MT tidak efektif bila istri hanya dari satu pemberi kerja.

    Cobalah sharing contoh perhitungan pajak tersebut,
    berapa pajak yang kurang bayar hanya karena suami istri beda NPWP?

    Nyaris bisa sekitar sebulan gaji anda!!!

    Dan inilah kehebohan nasional.

  • mblmobil

    Member
    24 February 2015 at 10:15 am
    Originaly posted by seorang:

    halo semua, saya lagi bingung baru kerja belum genap 3 bulan , apakah kena kewajiban untuk hal semacam SPT Tahunan Orang Pribadi ?

    Jika anda sudah punya NPWP tentunya perlu lapor.

  • lorensius

    Member
    24 February 2015 at 11:42 am

    form SPT 2014 untuk WP OP, khususnya 1770 S dan 1770 juga ada perbedaan di Daftar Sususnan Keluarga, tanggal lahir hilang diganti dengan NIK

  • takonpajek

    Member
    25 February 2015 at 9:26 am
    Originaly posted by lorensius:

    form SPT 2014 untuk WP OP, khususnya 1770 S dan 1770 juga ada perbedaan di Daftar Sususnan Keluarga, tanggal lahir hilang diganti dengan NIK

    kalo untuk 1770ss gmn reka?kl sy baca dalam 1770 ss petunjuk pengisian kolom pengurangan dan PTKP sdh tdk sinkron dengan 1721 a1 yg baru ya,apakah ada perubahan?

  • maseco

    Member
    25 February 2015 at 11:36 am

    Form SPT 2014 1770s dan 1770ss bukanya sudah bisa di unduh dari web ini yach….

  • wrmhswr

    Member
    25 February 2015 at 1:08 pm
    Originaly posted by takonpajek:

    kalo untuk 1770ss gmn reka?kl sy baca dalam 1770 ss petunjuk pengisian kolom pengurangan dan PTKP sdh tdk sinkron dengan 1721 a1 yg baru ya,apakah ada perubahan?

    memang tidak sinkron, tapi bisa kita isi dengan yang benar maksudnya.

  • Dell’ila’

    Member
    26 February 2015 at 11:30 am

    Selamat Siang,

    Rekan, mau tanya, bapak saya kan dapet bukti potong 1721 A2 atas uang pensiun, itu di isinya di SPT Tahunan 1770-III bagian A No. 5 bukan ya?

    Terima kasih

  • amdefi

    Member
    26 February 2015 at 2:33 pm
    Originaly posted by mblmobil:

    Jika anda sudah punya NPWP tentunya perlu lapor.

    tidak perlu lapor jika penghasilan dibawah PTKP, tapi ya…. terkadang sama KPP selalu disuruh lapor, demi kejar target kepatuhan sih ya

  • Nathasia

    Member
    26 February 2015 at 2:37 pm

    Rekan Ortax
    barusan saya dapat broadcast BBM isinya sbb :

    Yth : Para Wajib Pajak .
    sehubungan dengan adanya perubahan form SPT Tahunan 2014 .
    maka dengan ini kami memberitahukan ,
    Dokumen2/data2 yg di perlukan utk pengisian SPT 2014 sbb
    : 1 . Copy Kartu Keluarga dengan no NIK yg jelas .
    2 . Copy PBB atas Tanah , maupun Bangunan yg di miliki , ( No . NOP harus jelas) . Lokasi & Luas Tanah & Bangunan harus di cantumkan .
    3 . BPKB kendaraan terutama Mobil …
    Selanjutnya Harta yg hrs di pisahkan ( tidak bisa di gabungkan lagi ) sbb :
    1 . Uang Tunai .
    2 . Tabungan ( di isi nama Bank & Saldo per 31/12- 2014 ) .
    3 . Giro ( di isi nama Bank & Saldo per 31/12-14 ) .
    4 . Deposito ( di isi nama Bank & Saldo per 31/12- 2014 ) .
    5 . Persediaan Barang Dagangan per 31/12-14 .
    6 . Saham & Surat Berharga .
    7 . Logam Mulia , Batu Mulia , barang Seni , peralatan Elektronik , Furniture .
    8 . Utang Bank / Lembaga Keuangan bukan Bank ( KPR , Leasing kendaraan bermotor & sejenisnya ) . Di isi Tahun peminjaman & sisa Hutang s/d 31/12-14 .
    9 . Kartu Kredit.
    10 . Piutang2 & Hutang2 lainnya . Demikian pemberitahuan ini , kami sampaikan utk kelancaran penyampaian SPT Tahunan 2014 . mohon data2 tsb bisa di siapkan sebelumnya . Kode Harta tersebut :
    011 . Uang tunai .
    012 . Tabungan .
    013 . Giro .
    014 . Deposito .
    019 . Setara kas lainnya .
    021 . Piutang .
    032 . Saham .
    041 . Sepeda .
    042 . Sepeda Motor .
    043 . Mobil .
    049 . Kendaraan lainnya ( Golf cart misalnya )
    051 . Logam Mulia
    052 . Batu Mulia .
    053 . Barang seni n Antik .
    055 . Elektronik n Furnitur.
    061 . Tanah dan Bangunan tampat tinggal .
    062 . Tanah/bang Usaha .
    063 . Tanah/lahan usaha .
    069 . Harta tak gerak . lainnya… ❗❗❗❌. Siap2 isi Spt, euyy..!!! Ha..

    apa betul ada kode2 yang harus di isi spt diatas dan harus di perinci satu persatu hartanya ?

    mohon info
    tq
    nat

  • alay

    Member
    26 February 2015 at 4:26 pm

    mohon pencerahanya klo suami – istri bekerja di beda perusahaan dia dapat bukti potong 1721a1 semunya, itu harus bikin spt yang mana yach
    kalo pake MT harus bayar ga ?

Viewing 46 - 60 of 200 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now