Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2014

  • SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2014

     wrmhswr updated 10 years, 3 months ago 86 Members · 200 Posts
  • jefry159

    Member
    26 February 2015 at 4:33 pm
    Originaly posted by nathasia:

    Rekan Ortax
    barusan saya dapat broadcast BBM isinya sbb :

    Yth : Para Wajib Pajak .
    sehubungan dengan adanya perubahan form SPT Tahunan 2014 .
    maka dengan ini kami memberitahukan ,
    Dokumen2/data2 yg di perlukan utk pengisian SPT 2014 sbb
    : 1 . Copy Kartu Keluarga dengan no NIK yg jelas .
    2 . Copy PBB atas Tanah , maupun Bangunan yg di miliki , ( No . NOP harus jelas) . Lokasi & Luas Tanah & Bangunan harus di cantumkan .
    3 . BPKB kendaraan terutama Mobil …
    Selanjutnya Harta yg hrs di pisahkan ( tidak bisa di gabungkan lagi ) sbb :
    1 . Uang Tunai .
    2 . Tabungan ( di isi nama Bank & Saldo per 31/12- 2014 ) .
    3 . Giro ( di isi nama Bank & Saldo per 31/12-14 ) .
    4 . Deposito ( di isi nama Bank & Saldo per 31/12- 2014 ) .
    5 . Persediaan Barang Dagangan per 31/12-14 .
    6 . Saham & Surat Berharga .
    7 . Logam Mulia , Batu Mulia , barang Seni , peralatan Elektronik , Furniture .
    8 . Utang Bank / Lembaga Keuangan bukan Bank ( KPR , Leasing kendaraan bermotor & sejenisnya ) . Di isi Tahun peminjaman & sisa Hutang s/d 31/12-14 .
    9 . Kartu Kredit.
    10 . Piutang2 & Hutang2 lainnya . Demikian pemberitahuan ini , kami sampaikan utk kelancaran penyampaian SPT Tahunan 2014 . mohon data2 tsb bisa di siapkan sebelumnya . Kode Harta tersebut :
    011 . Uang tunai .
    012 . Tabungan .
    013 . Giro .
    014 . Deposito .
    019 . Setara kas lainnya .
    021 . Piutang .
    032 . Saham .
    041 . Sepeda .
    042 . Sepeda Motor .
    043 . Mobil .
    049 . Kendaraan lainnya ( Golf cart misalnya )
    051 . Logam Mulia
    052 . Batu Mulia .
    053 . Barang seni n Antik .
    055 . Elektronik n Furnitur.
    061 . Tanah dan Bangunan tampat tinggal .
    062 . Tanah/bang Usaha .
    063 . Tanah/lahan usaha .
    069 . Harta tak gerak . lainnya… ❗❗❗❌. Siap2 isi Spt, euyy..!!! Ha..

    apa betul ada kode2 yang harus di isi spt diatas dan harus di perinci satu persatu hartanya ?

    mohon info
    tq
    nat

    Waduh Makin Ribet aja nih pajak Tahun ini

    Coba Suhu Ortax kebenarannya gimana ni …:D

  • Donga Armadi

    Member
    26 February 2015 at 5:11 pm
    Originaly posted by nathasia:

    Rekan Ortax
    barusan saya dapat broadcast BBM isinya sbb :

    Yth : Para Wajib Pajak .
    sehubungan dengan adanya perubahan form SPT Tahunan 2014 .
    maka dengan ini kami memberitahukan ,
    Dokumen2/data2 yg di perlukan utk pengisian SPT 2014 sbb
    : 1 . Copy Kartu Keluarga dengan no NIK yg jelas .
    2 . Copy PBB atas Tanah , maupun Bangunan yg di miliki , ( No . NOP harus jelas) . Lokasi & Luas Tanah & Bangunan harus di cantumkan .
    3 . BPKB kendaraan terutama Mobil …
    Selanjutnya Harta yg hrs di pisahkan ( tidak bisa di gabungkan lagi ) sbb :
    1 . Uang Tunai .
    2 . Tabungan ( di isi nama Bank & Saldo per 31/12- 2014 ) .
    3 . Giro ( di isi nama Bank & Saldo per 31/12-14 ) .
    4 . Deposito ( di isi nama Bank & Saldo per 31/12- 2014 ) .
    5 . Persediaan Barang Dagangan per 31/12-14 .
    6 . Saham & Surat Berharga .
    7 . Logam Mulia , Batu Mulia , barang Seni , peralatan Elektronik , Furniture .
    8 . Utang Bank / Lembaga Keuangan bukan Bank ( KPR , Leasing kendaraan bermotor & sejenisnya ) . Di isi Tahun peminjaman & sisa Hutang s/d 31/12-14 .
    9 . Kartu Kredit.
    10 . Piutang2 & Hutang2 lainnya . Demikian pemberitahuan ini , kami sampaikan utk kelancaran penyampaian SPT Tahunan 2014 . mohon data2 tsb bisa di siapkan sebelumnya . Kode Harta tersebut :
    011 . Uang tunai .
    012 . Tabungan .
    013 . Giro .
    014 . Deposito .
    019 . Setara kas lainnya .
    021 . Piutang .
    032 . Saham .
    041 . Sepeda .
    042 . Sepeda Motor .
    043 . Mobil .
    049 . Kendaraan lainnya ( Golf cart misalnya )
    051 . Logam Mulia
    052 . Batu Mulia .
    053 . Barang seni n Antik .
    055 . Elektronik n Furnitur.
    061 . Tanah dan Bangunan tampat tinggal .
    062 . Tanah/bang Usaha .
    063 . Tanah/lahan usaha .
    069 . Harta tak gerak . lainnya… ❗❗❗❌. Siap2 isi Spt, euyy..!!! Ha..

    apa betul ada kode2 yang harus di isi spt diatas dan harus di perinci satu persatu hartanya ?

    mohon info
    tq
    nat

    iya sesuai lampiran per-19/PJ/2014

  • Donga Armadi

    Member
    26 February 2015 at 5:17 pm
    Originaly posted by alay:

    mohon pencerahanya klo suami – istri bekerja di beda perusahaan dia dapat bukti potong 1721a1 semunya, itu harus bikin spt yang mana yach
    kalo pake MT harus bayar ga ?

    suami istri sama-sama bisa menggunakan 1770 S. nanti melampirkan Lembar penghitungan pajak penghasilan terutang bagi WP suami istri yang MT, nanti bisa dilihat apakah ada kekurangan bayar atau tidak.

  • NUNUNG ARIYANI

    Member
    28 February 2015 at 9:46 am

    rekan, saya mau tanya. untuk membuat spt tahunan OP seorang dokter yang sudah pensiun dan saat ini bekerja di 2 RS swasta dimana masing-masing RS tersebut penghasilannya sudah di potongkan dan ad bukti potongnya. istri dari dokter tersebut juga seorang pensiunan PNS langkah pertama yang saya lakukan untuk buat spt tahunan apa ya. terima kasih sebelumnya

  • wrmhswr

    Member
    28 February 2015 at 1:25 pm
    Originaly posted by NUNUNG ARIYANI:

    terima kasih sebelumnya

    bukti potong dari 2 RS itu bukti potong apa? 1721 A1?

  • Iwenks

    Member
    28 February 2015 at 2:54 pm

    maaf rekan2… mau tanya, ada yang punya PDF isian untuk SPT tahunan OP 2015 ga ?

  • wrmhswr

    Member
    28 February 2015 at 4:27 pm
    Originaly posted by Iwenks:

    maaf rekan2… mau tanya, ada yang punya PDF isian untuk SPT tahunan OP 2015 ga ?

    coba gunakan e SPT terbaru saja rekan.
    1770S dan 1770 nya ada dalam satu aplikasi. sudah ada di web pajak.
    http://www.pajak.go.id/content/espt-tahunan-pph-or ang-pribadi-2014

  • NUNUNG ARIYANI

    Member
    28 February 2015 at 9:38 pm

    bukti potong final sebagai tenaga ahli dari ke 2 rs swasta dan bukti 1721 A 1 sebagai pensiunan dokter

  • NUNUNG ARIYANI

    Member
    28 February 2015 at 10:00 pm

    maaf bukti potongnya itu bukti pemotongan pph 21 ( tidak final ). form yg harus saya gunakan untuk spt tahunan form 1770 S atau form 1770

  • wrmhswr

    Member
    1 March 2015 at 7:17 pm
    Originaly posted by NUNUNG ARIYANI:

    maaf bukti potongnya itu bukti pemotongan pph 21 ( tidak final ). form yg harus saya gunakan untuk spt tahunan form 1770 S atau form 1770

    1770.
    karena penghasilan dari tenaga ahli masuk ke dalam penghasilan dari pekerjaan bebas yang menggunakan norma/pembukuan. kolomnya hanya ada di 1770.

  • NUNUNG ARIYANI

    Member
    2 March 2015 at 10:13 am

    meskipun dari ke 2 rs swasta tersebut penghasilan brutonya sudah di ptongkan pajak sebesar 5% untuk SPT tahunannya tetap memakai perhitungan norma sebesar 40% dari penghasilan brutonya.

  • wrmhswr

    Member
    2 March 2015 at 10:35 am
    Originaly posted by NUNUNG ARIYANI:

    meskipun dari ke 2 rs swasta tersebut penghasilan brutonya sudah di ptongkan pajak sebesar 5% untuk SPT tahunannya tetap memakai perhitungan norma sebesar 40% dari penghasilan brutonya.

    betul.

  • arishardi

    Member
    2 March 2015 at 11:20 am
    Originaly posted by Dwi WP:

    Sama, kecuali 1770 SS (Per 26 tahun 2013).
    Salam

    bukannya beda ya utk 1770 S ?

  • arishardi

    Member
    2 March 2015 at 11:21 am
    Originaly posted by Donga Armadi:

    Originaly posted by alay:
    mohon pencerahanya klo suami – istri bekerja di beda perusahaan dia dapat bukti potong 1721a1 semunya, itu harus bikin spt yang mana yach
    kalo pake MT harus bayar ga ?

    suami istri sama-sama bisa menggunakan 1770 S. nanti melampirkan Lembar penghitungan pajak penghasilan terutang bagi WP suami istri yang MT, nanti bisa dilihat apakah ada kekurangan bayar atau tidak.

    kyknya sih pasti kurang bayar..
    soalnya saya sudah coba seluruh angka penghasilan teman2, hasilnya kurang bayar..

  • Bayu AP

    Member
    2 March 2015 at 12:54 pm

    Permisi rekan2…
    Mau tanya kalo form 1770SS di bagian kolom harta boleh dikosongkan ga ? Soalnya saya kerja belum 1 tahun dan uangnya ga pernah dipakai beli barang2 mahal selama setahun ini, kalopun ada itu pemberian itu ortu, apakah perlu dimasukan ?
    Terima kasih..

Viewing 61 - 75 of 200 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now