Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2014
SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2014
- Originaly posted by Bayu AP:
Mau tanya kalo form 1770SS di bagian kolom harta boleh dikosongkan ga ? Soalnya saya kerja belum 1 tahun dan uangnya ga pernah dipakai beli barang2 mahal selama setahun ini, kalopun ada itu pemberian itu ortu, apakah perlu dimasukan ?
paling tidak tabungan atau deposito juga dimasukkan kesana rekan.
Siang rekan2..
Untuk pengisian form 1721 A1, kalau ada perubahan status ptkp misalnya dari K/0 menjadi K/1 perubahannya terjadi juli, perhitungan tarif ptkp nya jd gmn ya? apakah tetap K/0, K/1 atau jan s.d jun menggunakan tarif ptkp K/0 lalu dijumlahkan dengan tarif ptkp K/1 jul s.d des?
tks sblmnyastatus PTKP itu dilihat di kondisi awal tahun rekan.
jadi seharusnya tetap K/0.- Originaly posted by wrmhswr:
status PTKP itu dilihat di kondisi awal tahun rekan.
jadi seharusnya tetap K/0.oo bgt..
berarti seharusnya juli s.d des pph 21 atas gaji karyawan tsb ptkp nya tetap mengikuti statusnya yg lama (K/0)? krn kami sdh memotong sesuai statusnya yg baru (K/1).. - Originaly posted by loop:
berarti seharusnya juli s.d des pph 21 atas gaji karyawan tsb ptkp nya tetap mengikuti statusnya yg lama (K/0)?
betul.
lakukan pembetulan jika memang salah rekan. rekan, semua penghasilan dokter yg sudah pensiun ( bukti 1721 A2 ) dan kerja di 2 rs swasta ( bukti potong pph 21 tdk final ) sdh saya masukan semua ke spt dan menggunakan perhitungan norma sebesar 40% untuk pekerjaan bebasnya dan masih ada kurang bayar apkah bnr begitu msh ad kurang bayar. terima kasih
- Originaly posted by wrmhswr:
betul.
lakukan pembetulan jika memang salah rekan.ada yg punya peraturannya ngga ttg itu? bwt bahan laporan dgn bos
- Originaly posted by loop:
ada yg punya peraturannya ngga ttg itu? bwt bahan laporan dgn bos
Pasal 7 UU PPh
ayat (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar: dst.. dst
ayat (2) Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.Pasal 22 PER 31/2012
Pegawai, penerima pensiun berkala, serta Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 pada saat mulai bekerja atau mulai pensiun. - Originaly posted by NUNUNG ARIYANI:
rekan, semua penghasilan dokter yg sudah pensiun ( bukti 1721 A2 ) dan kerja di 2 rs swasta ( bukti potong pph 21 tdk final ) sdh saya masukan semua ke spt dan menggunakan perhitungan norma sebesar 40% untuk pekerjaan bebasnya dan masih ada kurang bayar apkah bnr begitu msh ad kurang bayar. t
coba rekan gunakan e SPT PPh OP, disana dihitung secara otomatis.
Atau paling tidak, coba berikan ilustrasi dan angka nya agar bisa dibantu… tks wrmhswr
rekan ini ya angkanyanya :
penghsln bruto rs. a = 175.802.200 total pph yg di potong 4.395.205
penghsln bruto rs. b = 288.116.600
penghsln bruto 1721-A2 = 53.911.060 biaya jbtn 2.000.000 penghsln netto 51.511.060 dan pph yg dipot 1721 A2 = 1.259.300ad yg ketinggalan pph yg di potong untuk rs. b = 17.461.156
Dear rekan-rekan, mohon pencerahannya.
Teman saya karyawan swasta status K/2.
Gaji + tunjangan = Rp. 2.300.000,- / bulan
Di bulan Hari Raya dapat THR
Gaji + tunjangan = 2.300.000,-
THR = 2.300.000,-
Total = 4.600.000,-
Pengurangan :
Biaya jabatan : 5%x 4.600.000,- = 230.000,-
Penghasilan neto sebulan = 4.370.000,-
PTKP : K/2 = 2.531.250,-
Penghasilan Kena Pajak = 1.838.750,-
Dibulatkan ke bawah = 1.838.000,-
PPH terhutang = 91.900,-
sudah dipotong perusahaan dan disetorkan. Sudah diberikan bukti potong 1721-A1 juga.Namun saat mau isi 1770 SS, ternyata lebih bayar sebesar 91.900 yang mana sebenarnya tidak perlu dipotong kalau dihitung sekaligus pertahun. Karena dihitung perbulan maka terjadilah pemotongan.
Kesalahannya di mana ya ? Apa memang demikian lebih bayar ini ?. Trus bagaimana ini . kan lebih bayar akan diperiksa ? mohon solusinya. Terima kasih.
Mau tanya bagaimana mengisi KODE jenis Harta pada spt tahunan 2014
- Originaly posted by hiongsun:
Mau tanya bagaimana mengisi KODE jenis Harta pada spt tahunan 2014
tinggal diisi mengikuti tata cara pengisian di PER 19/2014.
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pa jak/Lampiran%20IV%20Petunjuk%20Pengisian%201770%20 S.pdfhalaman 12 dst.