Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2014
SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2014
ADA
- Originaly posted by teguh2013:
PTKP : K/2 = 2.531.250,-
Penghasilan Kena Pajak = 1.838.750,-
Dibulatkan ke bawah = 1.838.000,-Ini hitungan darimana??
Minta pendapat rekan2 sekalian….
Istri saya bekerja sebagai karyawan sampai Maret 2014 (status perpajakan MT), dan pendapatan selanjutnya fulltime sebagai distributor MLM medapatkan bonus dari pengembangan usaha direct selling.
Saya terlambat mengerti mengenai dasar perhitungan norma, apakah boleh surat permohonan norma perhitungan penghasilan netto dilampirkan bersamaan SPT tahun 2014 yang dilaporkan bulan ini.
Kalau tidak boleh, apa kira2 solusinya yah rekan2?
Karena mengikuti perhitungan MT, kami kurang bayar banyak sekali.Terima kasih.
- Originaly posted by wrmhswr:
Originaly posted by teguh2013:
PTKP : K/2 = 2.531.250,-
Penghasilan Kena Pajak = 1.838.750,-
Dibulatkan ke bawah = 1.838.000,-Ini hitungan darimana??
perhitungan PTKPnya agak "aneh" ya, bukankah seharusnya dihitung setahun?
Rekan Ortax : mohon sharingnya untuk Status Kewajiban Perpajakan Suami atau Istri ; Misalkan suami bekerja di swasta, sementara si istri di tahun 2014 sudah tidak bekerja lagi (dulu bekerja di perusahaan berbeda), tetapi masih mempunyai NPWP dan belum dicabut, jadi bagaimana status kewajiban perpajakannya?Apa tetap MT? Penghasilan istri dibuat 0 saja di form MT? lalu istri sendiri membuat Laporan Pajaknya seperti apa ya?
Mohon sharingnya..
- Originaly posted by withdariel:
jadi bagaimana status kewajiban perpajakannya?Apa tetap MT? Penghasilan istri dibuat 0 saja di form MT? lalu istri sendiri membuat Laporan Pajaknya seperti apa ya?
Iya seperti itu Pak
- Originaly posted by wrmhswr:
Originaly posted by teguh2013:
PTKP : K/2 = 2.531.250,-
Penghasilan Kena Pajak = 1.838.750,-
Dibulatkan ke bawah = 1.838.000,-Ini hitungan darimana??
Karena berasumsi SPT PPH Pasal 21 tahun 2014 tidak sama dengan Tahun 2013, dimana untuk tahun 2014 PPH pasal 21 dihitung perbulan, maka untuk penghasilannya diambil perbulan dan tidak disetahunkan. Dengan demikian PTKP juga diambil PTKP perbulan ( PTKP 1 tahun dibagi 12 ). Dari Januari s/d Desember 2014 dibuat seperti itu. Apakah salah ?
Kalau salah apakah bisa diadakan koreksi termasuk formulir 1721 A-1 nya ? Bagaimana dengan lebih bayarnya ? Mohon pencerahannya.
Terima kasih.
- Originaly posted by wrmhswr:
Ini hitungan darimana??
ini hitungan diambil dari Formulir 1721 – A1 dari pihak pemotong.
- Originaly posted by teguh2013:
Originaly posted by wrmhswr:
Ini hitungan darimana??ini hitungan diambil dari Formulir 1721 – A1 dari pihak pemotong.
Maaf rekan-rekan, untuk lebih jelasnya saya sampaikan isi Formulir 1721-A1.
Masa Perolehan Penghasilan : 07 – 07
‘1. Gaji : 1.500.000
‘3. Tunjangan : 800.000
‘7. THR : 2.300.000
‘8. Jumlah penghasilan bruto : 4.600.000
‘9. Biaya Jabatan : 230.000
’11. Jumlah pengurangan : 230.000
’12. Jumlah penghasilan netto ( 8 – 11 ) : 4.370.000
’14. Jumlah penghasilan netto disetahunkan : 4.370.000
’15. PTKP : 2.531.250
’16. Penghasilan kena pajak setahun /disetahunkan ( 14-15) : 1.838.750
’17. PPH pasal 21 atas penghasilan kena pajak setahun/disetahunkan : 91.900
’19. PPH Pasal 21 terhutang : 91.900
’20. PPH Pasal 1 dan pasal 26 yang telah dipotong dan dilunasi : 91.900Karena di bulan Juli ada THR, maka penghasilan lebih besar dan dikenakan PPH pasal 21, sedangkan di bulan-bulan lainnya karena masih dibawah PTKP maka tidak dikenakan PPH.
Mohon pencerahan pengisian untuk Formulir 1721 – A1 tiap-tiap bulan yang benar bagaimana ? - Originaly posted by teguh2013:
Karena di bulan Juli ada THR, maka penghasilan lebih besar dan dikenakan PPH pasal 21, sedangkan di bulan-bulan lainnya karena masih dibawah PTKP maka tidak dikenakan PPH.
Mohon pencerahan pengisian untuk Formulir 1721 – A1 tiap-tiap bulan yang benar bagaimana ?setahu saya 1721 A1 hanya setahun 1x atau pada saat karyawan bersangkutan resign…
gak pernah saya dengar 1721 A1 tiap bulanCMIW
rekan ortax, apa ada form 1770s dan 1770ss utk tahun 2014 dalam bentuk pdf yang sudah ada formulanya seperti form 2013? kalau ada yang punya, tolong diemail ke : admin-finance@sgm.co.id, dan untuk pelampiran 1721-a1 karyawan tetap, lampiran 1721-a1 hanya 1 lembar untuk 1 tahun atau ada 12 lembar untuk 1 tahun alias per bln? terimakasih sebelumnya
Rekan2, mhn bantuannya…
pd bln juli karyawan dibayar thr sebesar 1x gaji, psl 21 nya memperhitungkan ptkp seperti gajian bulanan. sy dikasih AR aplikasi (excel dg rumus sbnrnya) untuk mengisi 1721A1. Disitu dirumuskan ptkp nya untuk setahun (12 bln) sementara karyawan terima gaji 13x (12 bln gaji reguler + 1 bln thr). Hasilnya pph pasal 21 form 1721A1 jd selisih, kurang bayar.
Hrsnya perhitungannya gmn ya..?
tks sblmnyaterimakasih atas infonya
rekan teguh2013, perhitungan bulan Juli seharusnya seperti ini :
‘Gaji : 1.500.000
Tunjangan : 800.000
Jumlah penghasilan bruto : 2.300.000
Biaya Jabatan : 230.000
Jumlah pengurangan : 230.000
Jumlah penghasilan netto : 2.185.000
Jumlah penghasilan netto disetahunkan : 26.220.000
THR : 2.300.000
Jumlah penghasilan neto + THR = 28.520.000
PTKP : 30.375.000Nah, masih di bawah PTKP kan rekan?
——
Originaly posted by cmarcus:setahu saya 1721 A1 hanya setahun 1x atau pada saat karyawan bersangkutan resign…
gak pernah saya dengar 1721 A1 tiap bulansependapat.
rekan teguh2013 hanya perlu menghitung di kertas kerja, dan memindahkan hasilnya di 1771 – I yang bulanan.
- Originaly posted by loop:
Hrsnya perhitungannya gmn ya..?
paling mudah gunakan e SPT rekan, lebih kredibel..