Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan SPT Tahunan PPh 21 dihapus

  • SPT Tahunan PPh 21 dihapus

  • lutfan1708

    Member
    24 September 2008 at 11:23 am

    maap pak Wiguna saya juga belum punya SEnya

  • handy hovin

    Member
    24 September 2008 at 11:23 am

    Trus yang dikatakan utk penghapusan SPT Tahunan PPh Pasal 21, maksudnya gmana??
    SPT Tahunan PPh Pasal 21 untuk karyawan ya? kalo utk perusahaan tetap buat SPT tahunan PPh Pasal 21

  • handy hovin

    Member
    24 September 2008 at 1:18 pm

    attn rekan lutfan1708

    Trus yang dikatakan utk penghapusan SPT Tahunan PPh Pasal 21, maksudnya gmana??
    SPT Tahunan PPh Pasal 21 untuk karyawan ditiadakan ya? kecuali utk perusahaan tetap buat SPT tahunan PPh Pasal 21

    mohon penjelasan lebih lanjut………..

  • Otong

    Member
    24 September 2008 at 1:26 pm

    Untuk masa transisi ini maka atas tahun pajak 2008 sepertinya SPT Tahunan PPh Pasal 21 harus tetap disampaikan.

  • wiguna

    Member
    24 September 2008 at 1:27 pm

    mungkin maksudnya seperti ini rekan handy :
    Perusahaan tidak lagi diwajibkan untuk membuat SPT Tahunan PPh 21, sehingga pada akhir tahun tidak ada lagi kurang/lebih bayar PPh 21 yang dipotong dari penghasilan karyawan. dengan demikian, jumlah SPT Masa akhir tahun = SPT Tahunan (jumlah bayar nihil).
    Nah, sedangkan bagi karyawan yang melaporkan SPT PPh pribadi, tetap dibuatkan SPT 1721 lembar A21. karena pada pelaporannya harus melampirkan itu.
    mohon koreksi

  • handy hovin

    Member
    24 September 2008 at 1:54 pm

    jadi yang dikatakan rekan wiguna, tetap potong PPh Pasal 21 utk gaji karyawan bulanan, cuma diakhir tahun perusahaan tidak perlu buat lagi SPT Tahunan 21

    begini ya maksudnya??

  • wiguna

    Member
    24 September 2008 at 1:55 pm

    betul rekan handy

  • evan212

    Member
    24 September 2008 at 2:29 pm

    maaf se-04 itu untuk instruksi pencetakan formulir SPT yg bersifat internal dan penegasan untuk pencetakan SPT tahunan 1721 ada di s-117 tanggal 19/09/2008 lagi2 bersifat internal karena menunggu dan sebagai antisipasi jika aturan mengenai SPT tahunan 1721 tidak kelar tahun 2008.

  • Olive

    Member
    7 October 2008 at 11:32 am
    Originaly posted by wiguna:

    mungkin maksudnya seperti ini rekan handy :
    Perusahaan tidak lagi diwajibkan untuk membuat SPT Tahunan PPh 21, sehingga pada akhir tahun tidak ada lagi kurang/lebih bayar PPh 21 yang dipotong dari penghasilan karyawan. dengan demikian, jumlah SPT Masa akhir tahun = SPT Tahunan (jumlah bayar nihil).

    Selama ini PPh 21 memng merepotkan, apalagi kejadian di tahun 2003 (sampai ada 2 aturan yang mengatur PPh ditanggung pemerintah). Kalo sampai dihapus kita semua wajib bersyukur.

  • lutfan1708

    Member
    9 October 2008 at 9:20 am
    Originaly posted by evan212:

    penegasan untuk pencetakan SPT tahunan 1721 ada di s-117 tanggal 19/09/2008

    pak maap bukan s-117 tapi S-177/PJ.014/2008 tgl 19 September 2008, apa bpk. punya surat tsb.? kalo ada tolong dishare. trimakasih.

  • lutfan1708

    Member
    9 October 2008 at 9:22 am
    Originaly posted by wiguna:

    boleh saya minta copy SE-nya rekan lutfan. email saya tommy_goldlion@yahoo.com

    Pak saya tidak punya SE-nya dalam bentuk soft copy, tapi dalam peraturan ortax sudah ada SE-04/PJ.014/2008 tgl 4 Agustus

  • rudi_yd

    Member
    9 October 2008 at 9:22 am

    klo memang dihapus, buat apa kita sebelumnya bayar pajak, rugi dong gak bisa mengkreditkan pajak bagi WP OP. Sebaiknya kita tunggu saya beritanya.

Viewing 16 - 27 of 27 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now