Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi SPT Tahunan PPh OP NIHIL akan diteliti kebenarannya

  • SPT Tahunan PPh OP NIHIL akan diteliti kebenarannya

     Stephani updated 16 years ago 13 Members · 14 Posts
  • rody

    Member
    1 July 2009 at 9:06 am
  • rody

    Member
    1 July 2009 at 9:06 am

    Ditjen Pajak Diminta Teliti SPT Nihil

    Selasa, 30 Juni 2009 07:32
    Ditjen Pajak diminta meneliti pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh orang pribadi yang nilai pembayaran pajaknya nihil.
    Anggota Komisi XI DPR Andi Rahmat mengatakan hal itu penting dilakukan mengingat sebagian besar SPT yang dilaporkan wajib pajak (WP) saat ini, nilai pembayaran pajaknya adalah nihil. "Pada dasarnya kebanyakan WP itu hanya melaporkan .penghasilannya dari tempat dia kerja, sedangkan penghasilan di luar itu tidak dilaporkan. Jadi kebanyakan SPT yang dilaporkan nilainya nihil," katanya kepada Bisnis kemarin.

    Oleh karena itu, Andi meminta agar Ditjen Pajak menyiapkan strategi untuk meneliti kemungkinan adanya WP yang tidak melaporkan pendapatannya di luar profesinya sebagai karyawan atau pegawai negeri.

    Dirjen Pajak Darmin Nasution mengakui memang dari jumlah SPT yang dilaporkan pada tahun pajak 2008, banyakdi antaranya nilai pembayaran pajaknya nihil.

    "Meski nihil bukan berarti tidak bayar pajak, mereka tetap bayar pajak yang telah dipungut langsung oleh pemberi kerja atau perusahaan," ujarnya pekan lalu.

    Jumlah sementara penyerahan SPT tahunan PPh orang pribadi per 31 Maret 2009 tercatat sebesar 4.153.736 SPT atau 47% dibandingkan dengan rasio pemilik NPWP per 31 Desember 2008 sebanyak 8,8 juta orang.

    Jumlah itu masih berpeluang bertambah karena penghitungan jumlah pelaporan SPT masih berlangsung dan pemerintah juga masih membuka ruang pelaporan SPT hingga 31 Desember 2009.

    Jika dibandingkan dengan jumlah kepemilikan NPWP sampai 31 Maret 2009 yang sebanyak 11,7 juta NPWP, rasio penyerahan SPT tersebut baru 37,2%.

    Tahun ini, Dirjen Pajak menargetkan jumlah pembayar pajak riil (yang menyampaikan SPT) adalah 45% dari jumlah total pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau sekitar 6,75 juta WP.

    Sumber : Bisnis Indonesia

    SPT Tahunan anda NIHIL???? hati hati katanya tuhhh…
    duh parahhh ya…
    ga tau gitu akibat adanya program ekstensifikasi pajak menimbulkan banyaknya orang bikin NPWP
    ga tau gitu akibatnya sampai karyawan pun menjadi tergerus ikut bikin npwp…..
    ya kalo karyawan ky gw cuman punya penghasilan dari 1 pekerjaan aja
    ya pastilah SPT gw NIHIL…… kan udah dipotong tiap bulan ama pemberi kerja…
    masa gw harus "mengada-adakan" punya penghasilan lain????
    yang banyak penghasilan diluar dari pekerjaan tetap tuh
    yaaaa anggota DPR itu sendiri…… banyak proyek garapan yang sangat rentan korupsi….
    duh pleasee deh….
    banyak prof, dr jebolan universitas terkenal yang ahli dipajak aja adem ayem….
    anggota2 DPR yang katanya wakil rakyat seperti bgini????

  • prima07

    Member
    1 July 2009 at 9:09 am

    Harusnya yang diteliti terlebih dahulu adalah SPT semua anggota DPR.

  • ayrus_alfayed

    Member
    1 July 2009 at 9:35 am

    Waspada boleh2 saja asal jangan panik…(hhee.hhe)

    Menurut saya sbg wakil dari WPOP (WP orang Pas2an Penghasilannya), sebaiknya kita instropeksi saja, Saya yakin kalo memang kita benar2 apa adanya dalam mengisi SPT saya yakin tidak akan ada masalah coz dilihat keterbatasan jumlah petugas pemeriksa sehingga tidak mungkin mencakup dan mampu melakukan pemantauan secara intensif.

    Intinya kita tetap waspada dan tetap menjalankan kewajiban kita dalam perpajakan sesuai dan apa adanya. Terkait dengan sikap DPR itu saya yakin mereka cuma "carmuk" alias cari muka doank coz mereka sebentar lagi mwo pensiun (yg gak kepilih lagi) biar nanti insentif kinerja-nya mereka tambah gede so jangan ambil pusing dech..kata gusdur "wong anak TK koq didengerin" (wah..pencemaran nama baik gak yach heee..hhee)

    salam

  • Noel

    Member
    1 July 2009 at 9:47 am

    Terserah deh apa kata DPR, yang penting DJP harus tetap melakukan tugasnya untuk memprioritaskan sasaran penerimaan negara, jangan sampai penelitian SPT Nihil menghabiskan waktu dan tenaga

  • nt1

    Member
    1 July 2009 at 11:17 am

    penelitian Spt nihil hanya buang buang waktu saja.. klo ada potensipun hanya kecil ngak sebanding dengan sumber daya yang dikeluarkan..^^

  • POERBA

    Member
    1 July 2009 at 11:28 am
    Originaly posted by prima07:

    Harusnya yang diteliti terlebih dahulu adalah SPT semua anggota DPR.

    Setuju…………

  • barif

    Member
    2 July 2009 at 9:32 am

    setuju juga

  • lingga

    Member
    2 July 2009 at 9:43 am

    waspada… bagus bagi WPOP tapi
    sebelumnya seperti yg rekan2 lain sampikan sebaiknya para penggagas peraturan ini (anggota DPR) diperiksa dulu kepatuhannya terhadap aturan tsb oleh DJP,ya kita tau sendiri bukan rahasia umum, para anggota DPR banyak "pendapatan" sampingan.

    wasalam

  • KoRaY

    Member
    2 July 2009 at 10:02 am
    Originaly posted by lingga:

    lingga

    Location : .
    Joined : 13 Dec 2008.
    Posts : 246.
    02 Jul 2009 09:43 •

    waspada… bagus bagi WPOP tapi
    sebelumnya seperti yg rekan2 lain sampikan sebaiknya para penggagas peraturan ini (anggota DPR) diperiksa dulu kepatuhannya terhadap aturan tsb oleh DJP,ya kita tau sendiri bukan rahasia umum, para anggota DPR banyak "pendapatan" sampingan.

    Setuju tuh.. Ga guna juga ada DPR sekarang..
    ( Pencemaran Nama Baik ga ya?)
    Peace ahh.. ^^v

  • hanif

    Member
    2 July 2009 at 2:53 pm

    yang wajib diperiksa diantaranya adalah SPT LB, tapi bukan berarti bahwa yang nihil atau kurang bayar tidak mungkin diperiksa.
    kemungkinan itu selalu ada, cuma dalam hal ini biasanya akan dipilih dengan mempertimbangkan cost dan benefit, sehingga jangan sampai biaya yang dikeluarkan untuk memungut/memeriksa lebih besar dari pajak yang akan diterima. (syarat finacial)

    Salam

  • lah093

    Member
    2 July 2009 at 10:20 pm

    Mari kita tingkatkan pemeriksaan pajak kepada SPT PPh OP anggota2 DPR, "Lebih cepat lebih baik".

  • lutfan1708

    Member
    3 July 2009 at 7:19 am
    Originaly posted by lah093:

    Mari kita tingkatkan pemeriksaan pajak kepada SPT PPh OP anggota2 DPR, "Lebih cepat lebih baik".

    Sepakat, lebih baik memeriksa SPT OP anggota2 DPR dulu.

  • Stephani

    Member
    3 July 2009 at 9:05 am

    y kl kita cm karyawan g mslh dteliti aj..kl salah kan kesalahan ada pada perush.jd karyawan bs tetap tenang..

Viewing 1 - 14 of 14 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now