Forum Ortax › Forums › e-SPT › SPT Tahunan Pribadi
Tagged: PTKP, spttahunan
SPT Tahunan Pribadi
Dear Rekan Ortax,
diperusahaan tempat saya bekerja ada karyawan yang baru memiliki anak di akhir tahun 2021. kemudian saat akan melaporkan SPT tahun 2021nya bingung untuk menambahkan anaknya kedalam anggota keluarga karena belum dimasukkan kedalam KK sehingga belum memiliki NIK.mohon bantuannya rekan, bisakah menambahkan anak kedalam anggota keluarga tanpa NIK?
terima kasih
adanya tanggungan mulai diperhitungkan diawal tahun rekan. Dalam kasus rekan akan diperhitungkan di 2022
masukin anak kedalam PTKP nya pas awal tahun 2022
Viewing 1 - 3 of 3 posts