Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT Tahunan Pribadi
Tagged: 1721, 1770, Npwp, PTKP, sptperseroanperorangan, spttahunanpribadi
SPT Tahunan Pribadi
Karyawan A Gaji Bruto setahun 54 Juta, status K/1, ber NPWP dan mendapatkan bukti potong 1721A1. Istri Karyawan A Gaji Bruto setahun 54 Juta , tidak memiliki NPWP dan tidak mendapatkan bukti potong 1721 A1. Bagaimana pelaporan SPT Tahunan Pribadi Karyawan A? Apakah Penghasilan Istri Karyawan A juga ikut dilaporkan di SPT Tahunan Karyawan A dan diisikan di 1770 bagian mana?
secara aturan, penghasilan suami istri digabung , jika kewajiban SPT nya bersifat KK. terlepas apakah ada atau tidak adanya bukti potong.
Problemnya secara teknis (mungkin) aplikasi / saluran pelaporan SPT Tahunan tidak mengizinkan lapor penghasilan sbg karyawan tanpa bukti potong. solusinya minta kembali bukti pootong ke perusahaann, atau lapor sbg pekerjaan bebas/usaha.
Opsi lainnya selain opsi minta bukti potong (istri) ke perusahaannya, menurut saya menyalahi aturan.
Si Istri seharusnya bila tidak punya NPWP, dia berikan NPWP Suami ke perusahaan di bekerja.
Kalau istri ada bukti potong nanti diisi di SPT bagian apa rekan Johnson.
Dear rekan Johnson,
Bila istri sudah mendapatkan bukti potong, pada bagian SPT tahunan diisi di bagian mana?
Mohon pencerahannya.
jika mengajukan npwp istri disamakan dgn npwp suami, maka masuk ke kolom penghasilan final jika istri mendapat penghasilan dari satu pemberi kerja. Tetap butuh bukti potong