Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT Tahunan WP OP Wiraswasta Vs PNS
SPT Tahunan WP OP Wiraswasta Vs PNS
mohon bantuannya rekan ortax., ada kasus seperti ini:
Tn A seorg wiraswasta pernah 1x tdk melaporkan SPT tahunan WP OP nya, dan diakhir tahun pajak dia mendapatkan Surat Peringatan dari Kantor Pajak utk segera melaporkan SPT tahunannya tersebut, kalau tidak akan dikenakan denda…
Tn B bekerja sebagai pegawai pemerintahan (PNS) dan slama 3 tahun ini dia tdk pernah melaporkan SPT tahunan WP OP nya, dan tdk pernah mendaptkan Surat Peringatan dari Kantor Pajak setempat..Nah, lho koq bisa seperti itu…!!
Apakah yg menjadi wiraswasta lebih diutamakan pemeriksaannya dripada pegawai pemerintahan…?
Apakah pegawai pemerintahan dibiarkan begitu saja kalo dia tdk melaporkan SPT Tahunan WP OP nya.?#mohon pencerahannya rekan ortax….
- Originaly posted by Alysya:
Tn B bekerja sebagai pegawai pemerintahan (PNS) dan slama 3 tahun ini dia tdk pernah melaporkan SPT tahunan WP OP nya, dan tdk pernah mendaptkan Surat Peringatan dari Kantor Pajak setempat..
Tn B dikenakan sanksi tidak?
Originaly posted by Alysya:Apakah yg menjadi wiraswasta lebih diutamakan pemeriksaannya dripada pegawai pemerintahan…?
tidak, sama
Originaly posted by Alysya:Apakah pegawai pemerintahan dibiarkan begitu saja kalo dia tdk melaporkan SPT Tahunan WP OP nya.?
tidak
- Originaly posted by priadiar4:
Tn B dikenakan sanksi tidak?
Tidak rekan priadiar4, Tn B sama sekali tidak dikenakan sanksi, dan surat peringatan dari Kantor Pajak pun tidak ada. sehingga Tn B berfikiran, tdk apa-apa kalo tidak lapor SPT tahunan WP OP.
Originaly posted by priadiar4:tidak
Klo begitu, kira2 kenapa ya rekan Kantor pajak belum jg memberikan Surat Peingatan kpd Tn B, padahal sudah 3 thun belum lapor SPT Tahunan WP OP nya..
- Originaly posted by Alysya:
Tidak rekan priadiar4, Tn B sama sekali tidak dikenakan sanksi, dan surat peringatan dari Kantor Pajak pun tidak ada. sehingga Tn B berfikiran, tdk apa-apa kalo tidak lapor SPT tahunan WP OP.
Ya silakan pola berpikir Tn B seperti itu, namun catatan laporan Tn B tetap nihil. Siap2 saja sanksi dikenakan secara akumulasi.
Originaly posted by Alysya:Klo begitu, kira2 kenapa ya rekan Kantor pajak belum jg memberikan Surat Peingatan kpd Tn B, padahal sudah 3 thun belum lapor SPT Tahunan WP OP nya..
ini adalah tugas KPP terdaftar, namun mungkin saja alamat surat yang dituju kempos.
- Originaly posted by Alysya:
Tn A seorg wiraswasta pernah 1x tdk melaporkan SPT tahunan WP OP nya, dan diakhir tahun pajak dia mendapatkan Surat Peringatan dari Kantor Pajak utk segera melaporkan SPT tahunannya tersebut, kalau tidak akan dikenakan denda…
Tn B bekerja sebagai pegawai pemerintahan (PNS) dan slama 3 tahun ini dia tdk pernah melaporkan SPT tahunan WP OP nya, dan tdk pernah mendaptkan Surat Peringatan dari Kantor Pajak setempat..DJP sangat kekurangan tenaga untuk mengawasi.
Tn A pasti seorang pengusaha dan sudah pernah lapor.
Tn B sudah pasti berstatus pegawai.Dengan demikian Tn A mendapat eksposure lebh daripada Tn B. Kemungkinan bila Tn A bila lalai dikenakan sanksi lebih besar daripada Tn B.
Hal ini bukan karena ada pengistimewaan pada Tn B atau Tn A. Tetapi karena sekedar masalah probabilitas terkait kurangnya SDM di DJP.Semuanya hanya opini. 🙂
trimakasih bantuannya rekan priadiar4 dan rekan cbsantoso….
- Originaly posted by priadiar4:
Nah, lho koq bisa seperti itu…!!
Apakah yg menjadi wiraswasta lebih diutamakan pemeriksaannya dripada pegawai pemerintahan…?
Apakah pegawai pemerintahan dibiarkan begitu saja kalo dia tdk melaporkan SPT Tahunan WP OP nya.?#mohon pencerahannya rekan ortax….
sama aja rekan…mungkin pengawasannya aja yang luput…
- Originaly posted by Alysya:
Tn A seorg wiraswasta pernah 1x tdk melaporkan SPT tahunan WP OP nya, dan diakhir tahun pajak dia mendapatkan Surat Peringatan dari Kantor Pajak utk segera melaporkan SPT tahunannya tersebut, kalau tidak akan dikenakan denda…
Tn B bekerja sebagai pegawai pemerintahan (PNS) dan slama 3 tahun ini dia tdk pernah melaporkan SPT tahunan WP OP nya, dan tdk pernah mendaptkan Surat Peringatan dari Kantor Pajak setempat..Nah, lho koq bisa seperti itu…!!
Apakah yg menjadi wiraswasta lebih diutamakan pemeriksaannya dripada pegawai pemerintahan…?
Apakah pegawai pemerintahan dibiarkan begitu saja kalo dia tdk melaporkan SPT Tahunan WP OP nya.?Sebenarnya bukan begitu rekan alysya,,,
karena PNS setiap penghasilannya sudah dipotong langsung oleh pemberi kerjanya,,,kalau pun diperhitungkan mereka pasti lebih bayar,,,kalau pun dikenakan sanksi tidak melaporkan SPT mereka masih tetap lebih bayar,,makanya mereka jarang yang diperiksa.sementara untuk wiraswasta, tidak ada pemotongan langsung (oleh pemberi kerja) atas penghasilan yang mereka, jadi mereka harus lapor SPT untuk melaporkan semua penghasilannya sehingga bisa dihitung besaran pajak terutang mereka.
- Originaly posted by fitry:
kalau pun diperhitungkan mereka pasti lebih bayar,
kok bisa ??
Originaly posted by fitry:,kalau pun dikenakan sanksi tidak melaporkan SPT mereka masih tetap lebih bayar,,makanya mereka jarang yang diperiksa.
Kok bisa ?
Menurut saya PNS atau non PNS sama kewajibannya. Walaupun tidak ada teguran, mungkin belum saja… hanya soal waktu.