Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan SPT tahunan Yayasan

  • SPT tahunan Yayasan

     ranggaadyaksa updated 13 years, 11 months ago 6 Members · 17 Posts
  • minciek

    Member
    20 July 2011 at 8:39 am
  • minciek

    Member
    20 July 2011 at 8:39 am

    Rekan Mau tanya untuk SPT tahunan Badan yayasan yang bergerak di bidang sosial apakah harus melakukan pembukuan ?
    jika sudah berjalan selama 10 tahun SPT tersebut selalu nihil apakah benar ? karena tidak ada kegiatan usaha yang menghasilkan , semua asset dan kegiatan sosial yang diadakan berasal dari sumbangan masyarakat ,
    mohon pencerahan nya
    thx

  • ktiong06

    Member
    20 July 2011 at 8:59 am

    Nihil kemungkinan bisa saja,,tp dalam laporan keuangannya seharusnya ada nilai aktiva dan passiva serta laporan aktivitasnya.

  • ranggaadyaksa

    Member
    22 July 2011 at 5:30 pm

    Rekan…

    Yayayan memang urusannya nirlaba.

    Karena nirlaba, maka tidak ada PPh Badan yang terutang. Namun SPT Badan tetap dilaporkan.

    Jadi seluruh penerimaan dan pengeluaran dikoreksi fiskal semua, sehingga penghasilan kena pajak jadi nihil.

    Salam

  • hanif

    Member
    22 July 2011 at 6:42 pm
    Originaly posted by ranggaadyaksa:

    Rekan…

    Yayayan memang urusannya nirlaba.

    Karena nirlaba, maka tidak ada PPh Badan yang terutang. Namun SPT Badan tetap dilaporkan.

    Jadi seluruh penerimaan dan pengeluaran dikoreksi fiskal semua, sehingga penghasilan kena pajak jadi nihil.

    Salam

    bukankah sisa lebih merupakan objek pajak?

    Salam

  • hanif

    Member
    22 July 2011 at 6:43 pm

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 44/PJ./2009

    TENTANG

    PELAKSANAAN PENGAKUAN SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN
    ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU
    BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK
    PAJAK PENGHASILAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang :

    bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 tentang Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan;

    Mengingat :

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 tentang Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN PENGAKUAN SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN.

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :

    Sisa lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.
    Biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri.
    Badan atau lembaga nirlaba adalah badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya.
    Pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana adalah pembelian, pengadaan dan/atau pembangunan fisik sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang meliputi :
    pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana kegiatan pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut;
    pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan; atau
    pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas, guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada dilingkungan atau lokasi lembaga pendidikan formal.

    Pasal 2

    (1) Sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang membidanginya, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.
    (2) Badan atau lembaga nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tindasan kepada instansi yang membidanginya.
    (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak diperolehnya sisa lebih tersebut atau paling lama sebelum pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dimulai, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.

    Pasal 3

    Pelaksanaan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan sebagai berikut :

    sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba setiap tahun yang akan digunakan untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dialihkan ke akun dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan;
    pembukuan atas penggunaan dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan pada tahun berjalan dilakukan dengan mendebet akun aktiva dan akun dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan serta mengkredit akun kas atau utang dan akun modal badan atau lembaga nirlaba.

    Pasal 4

    (1) Atas pengeluaran untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang berasal dari sisa lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak boleh dilakukan penyusutan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
    (2) Apabila pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dibiayai dengan dana pinjaman, biaya bunga atas dana pinjaman tersebut diperlakukan sebagai bagian dari harga perolehan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3) Biaya bunga atas dana pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terutang atau dibayarkan setelah selesainya proses pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dapat dibebankan sebagai biaya badan atau lembaga nirlaba.
    (4) Dalam hal dana pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima atau diperoleh sebelum diperolehnya sisa lebih dan dipergunakan untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), biaya bunga atas dana pinjaman tersebut diperlakukan sebagai bagian dari harga perolehan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Pasal 5

    Badan atau lembaga nirlaba yang menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegaiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib membuat :
    a. pernyataan bahwa:

    sisa lebih akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, dan
    sisa lebih tidak digunakan pada tahun diperolehnya tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.

    yang merupakan lampiran dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak diperolehnya sisa lebih;
    b. pencatatan tersendiri atas sisa lebih yang diterima dan yang digunakan setiap tahun; dan
    c. laporan mengenai penyediaan dan penggunaan sisa lebih dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

    Pasal 6

    (1) Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) badan atau lembaga nirlaba tidak menggunakan atau terdapat sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dimaksud, maka sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya setelah lewat jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut.
    (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdapat sisa lebih yang digunakan selain untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan sejak tahun pajak diperoleh sisa lebih tersebut.
    (3) Apabila Badan atau lembaga nirlaba menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan namun tidak menyampaikan pemberitahuan rencana fisik sederhana dan rencana biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan tidak membuat pernyataan, pencatatan dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan sejak tahun pajak diperoleh sisa lebih tersebut.
    (4) Pengenaan Pajak Penghasilan atas sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

    Pasal 7

  • hanif

    Member
    22 July 2011 at 6:45 pm

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 80/PMK.03/2009

    TENTANG

    SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG
    BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN
    PENGEMBANGAN, YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan Lembaga atau Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan;

    Mengingat :

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan :

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN.

    Pasal 1

    (1) Sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.
    (2) Sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.
    (3) Badan atau lembaga nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya.
    (4) Sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    Pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut;
    pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan;
    pembelian/pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada di lingkungan/lokasi lembaga pendidikan formal.

    Pasal 2

    (1) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdapat sisa lebih yang tidak digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya, setelah jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
    (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdapat sisa lebih yang digunakan selain untuk pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

    Pasal 3

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengadaan sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 4

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 22 April 2009
    MENTERI KEUANGAN

    ttd.

    SRI MULYANI INDRAWATI

  • ranggaadyaksa

    Member
    23 July 2011 at 12:00 am
    Originaly posted by hanif:

    bukankah sisa lebih merupakan objek pajak?

    Salam

    Rekan Hanif, coba perhatikan judulnya

    PELAKSANAAN PENGAKUAN SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN
    ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN

    Ini hanya berlaku untuk yayasan pendidikan, penelitian dan pengembangan.

    Kalau yayasan sosial tetap tidak kena pajak.

    Regards

  • newbiepajak

    Member
    23 July 2011 at 7:35 am
    Originaly posted by minciek:

    SPT tahunan Badan yayasan

    WP Badan wajib melakukan pembukuan…. ketentuan tentang pembukuan silahkan baca di dalam UU perpajakan

  • newbiepajak

    Member
    23 July 2011 at 7:57 am
    Originaly posted by ranggaadyaksa:

    Kalau yayasan sosial tetap tidak kena pajak.

    Yayasan sosial tetep harus kena pajak jika memiliki surplus/sisa lebih

  • hanif

    Member
    23 July 2011 at 8:51 am
    Originaly posted by ranggaadyaksa:

    Kalau yayasan sosial tetap tidak kena pajak.

    rekan rangga, boleh tau dasar hukumnya?.
    Padahal yayasan adalah subjek pajak penghasilan lho…
    Masuk kategori Wajib Pajak Badan.

    Kalau tidak salah, ketentuan diatas dimaksudkan untuk memberikan fasilitas kepada kepada BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN. Tujuannya adalah agar mereka ini tetap eksis untuk berpartisipasi guna mendorong kemajuan pendidikan serta aktivitas penelitian dan pengembangan di Indonesia yang kita ketahui bahwa semuanya itu sangat berguna bagi masyarakat banyak.
    Oleh karena itu, dengan syarat2 yang ditetapkan dalam ketentuan tersebut, sisa lebih yang mereka terima dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Bila mereka tidak memenuhi syarat2 yang telah ditentukan dalam ketentuan tersebut, sisa lebih yang mereka terima harus dibayar pajaknya.

    Mohon koreksinya….

    Salam

  • hanif

    Member
    23 July 2011 at 8:54 am

    karena untuk yayasan atau organisasi nirlaba lainnya tidak diatur bahwa sisa lebih dari usaha yang mereka jalankan dikecualikan sebagai objek pajak, maka, sisa lebih yang mereka terima adalah objek pajak penghasilan.

    Salam

  • ktfd

    Member
    23 July 2011 at 11:26 am
    Originaly posted by minciek:

    Rekan Mau tanya untuk SPT tahunan Badan yayasan yang bergerak di bidang sosial apakah harus melakukan pembukuan ?

    rekan minciek, kl wp badan sudah tentu hrs pembukuan kan…

    Originaly posted by minciek:

    jika sudah berjalan selama 10 tahun SPT tersebut selalu nihil apakah benar ? karena tidak ada kegiatan usaha yang menghasilkan , semua asset dan kegiatan sosial yang diadakan berasal dari sumbangan masyarakat ,

    jika smua pendapatan hanya dr sumbangan masyarakat maka sepertinya memang nihil
    krn menurut uu sumbangan bukan objek pajak sepanjang memenuhi syarat2nya.
    salam.

  • ranggaadyaksa

    Member
    25 July 2011 at 10:03 am
    Originaly posted by hanif:

    rekan rangga, boleh tau dasar hukumnya?.
    Padahal yayasan adalah subjek pajak penghasilan lho…
    Masuk kategori Wajib Pajak Badan.

    Untuk dasar hukum persisnya terus terang saya hanya tau soal Yayasan Pendidikan, yang telah diungkapkan rekan Hanif sebelumnya.

    Singkatnya seperti ini, apakah sumbangan yang diterima oleh Yayayan merupakan subyek pajak?

    Apabila tidak, berarti pendapatan sumbangan tersebut harus dikoreksi negatif.

    Begitu pula dengan beban-bebannya, dikoreksi positif.

    Penghasilan kena pajak jadinya nihil.

    Dan sepanjang pengalaman saya, untuk laporan keuangan Yayasan tidak pernah memperhitungkan beban pajak penghasilan badan (pendapatan dan beban dikoreksi semua).

    Hal ini hanya untuk PPh badan, tetapi untuk kewajiban witholding tax tetap berlaku di Yayasan.

    Sekarang untuk Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan:
    – memang benar, selisih lebih yang diterima yayasan pendidikan bisa terkena pajak badan, apabila dalam 4 tahun selisih lebih tersebut tidak diinvestasikan dalam sarana dan prasaran.
    – dan terdapat beberapa beban2 yang tidak diperbolehkan, seperti penyusutan dll

    Jadi, memang terdapat perbedaan antara yayasan pendidikan dan yayasan diluar pendidikan.

    Kembali lagi, coba lihat prinsip penerimaan sumbangan apakah kena pajak atau tidak?

    Mohon koreksinya.

    Salam

  • ranggaadyaksa

    Member
    25 July 2011 at 10:07 am
    Originaly posted by ktfd:

    jika smua pendapatan hanya dr sumbangan masyarakat maka sepertinya memang nihil
    krn menurut uu sumbangan bukan objek pajak sepanjang memenuhi syarat2nya.
    salam.

    Setuju rekan ktfd.

    Saya beberapa kali audit yayasan (diluar pendidikan) yang penerimaannya hanya berasal dari sumbangan.

    Dan sumbangan tersebut digunakan untuk pelaksanaan program sosial.

    Bertahun2 kalau saya review SPT Badannya, mereka mengkoreksi fiskal pendapatan dan bebannya, sehingga menghasilkan penghasilan kena pajak yg nihil.

    Dan… selama ini, ketika pemeriksaan, PPh Badannya diterbitkan SKPN, namun witholding tax nya yg rawan kena SKPKB.

    Salam

Viewing 1 - 15 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now