Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi SPT untuk SUNSET POLICY

  • SPT untuk SUNSET POLICY

  • Maz bany

    Member
    2 February 2009 at 2:39 pm

    Mohon Informasinya

    Saya ada rekan mo ikutan sunset policy, dia terdaftar NPWP bulan Desember 2008 n mau laporkan pajak tertunggaknya dari tahun 2002 s/d 2006
    nah yang ditanyakan Formulir isian ( 1770 ) apakah boleh yang terakhir ( 1770 ) tahun 2007 untuk setiap tahun pajak nya or harus mengikuti aturan kapan formulir itu diberlakukan,
    mohon saran

    Thanks,

  • Maz bany

    Member
    2 February 2009 at 2:39 pm
  • begawan5060

    Member
    2 February 2009 at 3:01 pm

    Rekan Mazbany,

    Laporan SPT , harus menggunakan Formulir SPT tahun yang bersangkutan, masing-masing berbeda. Jadi tidak boleh menggunakan Formulir SPT tahun 2007 untuk semua tahun.

  • ramces

    Member
    2 February 2009 at 3:06 pm

    Seharusnya menggunakan format SPT tahun bersagkutan. Tapi ada SPT pada tahun tertentu yang tidak ada di menu download http://www.pajak.go.id. Akhirnya kita pake format SPT tahun 2006. Tetap diterimanya tuh sama TPT.

  • Maz bany

    Member
    2 February 2009 at 3:24 pm

    Thanks
    cuman kalo bisa wong mau lapor dan bayar ngga di ribetkan masalah form ya?
    adakah org pajak mendengar hal ini?

    thanks

  • Otong

    Member
    2 February 2009 at 5:30 pm

    Perhitungan yang dibuat kan sesuai dengan aturan yang berlaku dari tahun pajak yang diajukan sunset begitu pun formulir spt yang digunakan, formnya ada kok di http://www.pajak.go.id klu pun gitu form bukan masalah yang essential kok…

  • harry_logic

    Member
    2 February 2009 at 8:04 pm

    Tidak ada yg mempermasalahkan form SPT yg digunakan utk Sunset Policy, yg penting adalah pengisiannya benar dan jelas, serta ada PPh yg kurang bayar. Beri tulisan "SPT/Pembetulan berdasarkan Pasal 37A UU KUP" pada bagian atas tiap halaman SPT dan lampiran²nya utk mengidentifikasikan SPT tsb adalah SPT Sunset Policy… klo kelupaan jg gpp, ntar diingatkan oleh AR atau Petugas di TPT.

    Paling enak pakai form thn 2007 yg format Microsoft Excel.

  • scc

    Member
    2 February 2009 at 10:08 pm

    Form isi SPT Tahunan harus berdasarkan Tahun SPT bersangkutan, tidak boleh mengunakan SPT Tahunan 2007 semuanya. Untuk Tahun 2006 dan kebawah pakai aja SPT Tahunan 2006 sudah bisa kok. Jika dipaksakan SPT Tahunan 2002 s/d 2006 pake Form tahun 2007, maka sudah bisa dipastikan akan ditolak oleh AR bersangkutan,…TQ

  • jimmy

    Member
    2 February 2009 at 11:38 pm

    Ikutan nimbrung lagi..

    Kayaknya masalah ini sudah dibaha sebelumnya.. dan masih banayk perbedaan pendapat di AR sendiri.. ada AR yang tidak mempermasalahkan, tetapi dari beberapa
    AR yang saya temui, merek meminta saya untuk menyampaikan SPT sesuai dengan tahun pajak yang bersangkutan.. hal ini saya alami di KPP Tigaraksa Jakarta, KPP Badung Selatan – Bali, serta KPP Denpasar – Bali..

    Di Ketiga tempat tersebut saya agak dipaksa untuk menggunaka SPT sesuai tahun pelaporan.. ya dengan kata2 halus sih.. tapi intinya sama meminta saya menggunakan form yang sesuai tahun bersangkutan.. kata2 yang saya terima dari AR : "mungkin dengan AR yang lain tidak bermasalah pak, tapi klo saya sendiri tidak menerimanya karena saya sediakan formatnya dalam excel.. " ngeselin banget dengernya.. 🙂

    Semoga para AR yang pernah mengomentari saya seperti itu sadar bahwa kata2 tersebut cukup mengagetkan.. lah wong mau bayar kok dipersulit..

    Semoga uneg2 saya ini bisa jadi dasar pertimbangan..

    Rgds,

    Jimmy

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    5 February 2009 at 8:49 am

    SUNSET POLICY 2008 BUKAN JEBAKAN
    Rabu, 31 Desember 2008 11:45
    Sunset Policy adalah suatu kesempatan berupa pemberian fasilitas atas dasar saling percaya, yaitu memberi kesempatan seluas-luasnya dengan memberikan keuntungan kepada masyarakat Indonesia baik yang belum maupun yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan secara terbuka dan jujur melaporkan seluruh harta dan penghasilan yang diperolehnya. Dengan adanya kepercayaan melalui pemanfaatan Sunset Policy yang dibangun bersama antara masyarakat dan pemerintah, maka era baru keterbukaan yang melandasi semangat untuk mengayunkan langkah tegap ke depan menuju kemandirian pembiayaan negara lebih jelas terlihat. Selain itu ketenangan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban kenegaraannya yaitu membayar pajak menjadi lebih pasti dan terjamin.

    SEPERTI kita ketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan reformasi birokrasi antara lain reformasi kebijakan, utamanya amandemen undang undang perpajakan, dan reformasi administrasi. Sunset Policy merupakan bagian dari rangkaian reformasi birokrasi. Sunset Policy ini dituangkan dalam pasal 37A Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang merupakan salah satu hasil amandemen undang-undang perpajakan, dan diatur lebih lanjut dalam peraturan-peraturan pelaksanaan, sehingga mempunyai kepastian hukum yang jelas.

    Sejak dipercepatnya pelaksanaan reformasi birokrasi di DJP yang disebut modernisasi administrasi perpajakan (sejak dua tahun yang lalu), maka telahdilakukan restrukturisasi organisasi yang berbasis pada fungsi, antara lain pembentukan unit eselon dua yang bertugas sebagai provost-nya pegawai, perbaikan business process dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi melalui peningkatan kemampuan dan mutu administrasi berdasarkan teknologi informasi terkini, mutu kinerja SDM berdasarkan kompetensi, peningkatan integritas dan loyalitas melalui berbagai cara antara lain penentuan Kunci Indikator Kinerja, penerapan kode etik yang ketat, mapping pegawai, pembangunan SOP, penerapanyoi grading, perbaikan remunerasi, dan sebagainya. Sehingga perangkat administrasi di DJP sudah siap. Oleh karena itu masyarakat tidak perlu takut dan ragu untuk memanfaatkan Sunset Policy karenamemang bukan jebakan.

    Jika masih membutuhkan informasi dan ingin tahu tata cara dalam memanfaatkan fasilitas Sunset Policy ini dapat disampaikan melalui konsultasi di kantor pajak terdekat, atau dengan senang hati kami akan melayani melalui Kring Pajak di 500200 atau 021-5251234.

    Segera daftarkan diri untuk memperoleh NPWP, sampaikan atau betulkan SPT Tahunan PPh dan mari kita bangun negeri ini bersama dengan penuh kejujuran dan keterbukaan. Karena nasib bangsa ada di tangan kita, dan majunya kita majunya Indonesia.

  • raditz

    Member
    5 February 2009 at 10:52 am

    Ane setuju sama pendapat daripada begawan 5060 bahwa untuk pelaporan SPT Tahunan (termasuk pembetulan) harus disesuaiin dengan formulir tahun yang bersangkutan.
    Gimana klo nggak sesuai antara jenis formulir sama tahun pajaknya?
    Apakah formulir bisa diterima ato nggak?
    Pada prakteknya ntanti tergantung sama petugas TPT & AR-nya.

  • begawan5060

    Member
    5 February 2009 at 11:31 am

    Setiap tahun pajak selalu terbit Keputusan/Peraturan Dirjenpa tentang SPT Tahunan yang menjelaskan bhw Formulir SPT digunakan untuk tahun pajak ybs. Utk lebih jelasnya dapat dibaca dalam Buku Petunjuk Pengisian.

    Jadi masalahnya memang tidak diperkenankan, bukan tergantung pada petugas TPT/AR

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now