Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain SPUH_ STP pajak – apakah perlu surat kuasa

  • SPUH_ STP pajak – apakah perlu surat kuasa

     lazarusboys updated 14 years, 7 months ago 4 Members · 5 Posts
  • yorika96

    Member
    25 November 2010 at 6:16 pm
  • yorika96

    Member
    25 November 2010 at 6:16 pm

    Teman2,

    mau tanya dong kalau untuk SPUH (Surat Perintah untuk Hadir) terkait dengan STP Pajak .. dimana kami wajib pajak keberatan…

    Apakah untuk hadir disana perlu bawa surat kuasa?

    atau tidak perlu karena sebenarnya ini sifat nya tidak seperti audit pajak atau keberatan pajak

    thx u

  • begawan5060

    Member
    25 November 2010 at 7:38 pm
    Originaly posted by yorika96:

    Apakah untuk hadir disana perlu bawa surat kuasa

    Harus WP ybs atau kuasanya…. Apabila dikuasakan harus ada surat kuasanya…

  • Sugito

    Member
    27 November 2010 at 6:54 am

    Urusan apapun juga bila diwakilkan harus pake Surat Kuasa.

  • lazarusboys

    Member
    29 November 2010 at 9:23 am

    Surat kuasa dibuat jika WP tidak dapat hadir dan memberi wewenang kepada orang lain untuk mengurusi urusan perpajakannya.

    Perlu diklarifikasi, STP (Surat tagihan Pajak) tidak bisa diajukan keberatan. Yang bisa diajukan keberatan hanya skp (surat ketetapan pajak). (Pasal 25 ayat (1) UU KUP)

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now