Forum Ortax › Forums › Lain-lain › SPUH_ STP pajak – apakah perlu surat kuasa
SPUH_ STP pajak – apakah perlu surat kuasa
Teman2,
mau tanya dong kalau untuk SPUH (Surat Perintah untuk Hadir) terkait dengan STP Pajak .. dimana kami wajib pajak keberatan…
Apakah untuk hadir disana perlu bawa surat kuasa?
atau tidak perlu karena sebenarnya ini sifat nya tidak seperti audit pajak atau keberatan pajak
thx u
- Originaly posted by yorika96:
Apakah untuk hadir disana perlu bawa surat kuasa
Harus WP ybs atau kuasanya…. Apabila dikuasakan harus ada surat kuasanya…
Urusan apapun juga bila diwakilkan harus pake Surat Kuasa.
Surat kuasa dibuat jika WP tidak dapat hadir dan memberi wewenang kepada orang lain untuk mengurusi urusan perpajakannya.
Perlu diklarifikasi, STP (Surat tagihan Pajak) tidak bisa diajukan keberatan. Yang bisa diajukan keberatan hanya skp (surat ketetapan pajak). (Pasal 25 ayat (1) UU KUP)