Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SSP Lebih Besar dari PPh Terutang (PPh 21 Bukan Pegawai)
SSP Lebih Besar dari PPh Terutang (PPh 21 Bukan Pegawai)
Salam Rekan,
Saya mau bertanya, jadi melakukan kesalahan dalam menyetorkan PPh 21 bukan pegawai. Dimana pajak yang saya setorkan lebih besar dari pajak terutang, jadi SSP > pajak terutang. Saya mau melakukan kompensasi tapi di SPT induknya tidak tertera lebih bayar, saya harus bagaimana yaa agar lebih bayar tersebut dapat dikompensasikan ke bulan berikutnya ?
Terima kasih
memang hal ini tidak bisa di betulkan rekan ?
Viewing 1 - 2 of 2 replies