Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan SSP PPh 22 ( kode 411122.100 ), PPh 22 impor( Kode 411123.10 ) dan PPh 23 ( 411124.100 )

  • SSP PPh 22 ( kode 411122.100 ), PPh 22 impor( Kode 411123.10 ) dan PPh 23 ( 411124.100 )

     raharja updated 13 years, 6 months ago 5 Members · 7 Posts
  • surya16

    Member
    1 November 2011 at 10:17 am
  • surya16

    Member
    1 November 2011 at 10:17 am

    Rekan ortax,
    SSP bukti potong PPh 22, PPh 22 impor dan PPh 23 oleh bendaharawan atas pengadakan event dan sejenisnya yang diterima oleh pihak perusahaan, apakah dapat dijadikan kredit pajak? atau hanya SSP PPh 23 saja yang dapat dijadikan kredit pajak?
    Saya binggung sendiri dengan pencantuman kode map setor pajak pada SSP yang dicantumkan oleh Bendaharawan tsb, terutama pada kode 411122.100 ( PPh 22 impor ).
    Mohon informasi. Terima kasih

  • hanif

    Member
    1 November 2011 at 1:15 pm
    Originaly posted by surya16:

    SSP bukti potong PPh 22, PPh 22 impor dan PPh 23 oleh bendaharawan atas pengadakan event dan sejenisnya yang diterima oleh pihak perusahaan, apakah dapat dijadikan kredit pajak? atau hanya SSP PPh 23 saja yang dapat dijadikan kredit pajak?

    bisa

    Originaly posted by surya16:

    Saya binggung sendiri dengan pencantuman kode map setor pajak pada SSP yang dicantumkan oleh Bendaharawan tsb, terutama pada kode 411122.100 ( PPh 22 impor ).

    impor kok dipotong bendaharawan?

    Salam

  • surya16

    Member
    1 November 2011 at 3:21 pm
    Originaly posted by hanif:

    impor kok dipotong bendaharawan?

    Mungkin bendahawaran salah mencantumkan kode map setoran tersebut, apakah SSP tersebut dapat dikreditkan juga?

  • harind

    Member
    2 November 2011 at 6:46 am
    Originaly posted by surya16:

    Mungkin bendahawaran salah mencantumkan kode map setoran tersebut, apakah SSP tersebut dapat dikreditkan juga?

    Jika ada kesalaahan kode map, tidak dapat dikreditkan rekan. mungkin ada yang berpendapat lain..

  • farniss

    Member
    15 December 2011 at 8:34 am

    kemungkinan bendaharany salah kode MAP. mungkin maksudny PPh 23, tp salah kode MAP jadi 411123.100 (PPh 22 Impor)
    klo salah setor gitu, y ajukan pemindahbukuan (Pbk)..

  • raharja

    Member
    16 December 2011 at 12:41 pm
    Originaly posted by farniss:

    kemungkinan bendaharany salah kode MAP. mungkin maksudny PPh 23, tp salah kode MAP jadi 411123.100 (PPh 22 Impor)
    klo salah setor gitu, y ajukan pemindahbukuan (Pbk)..

    ya sering terjadi spt itu.mentang2 psl "23", trs bendahara sering pk KAP 411123.
    jika mmg PPh 23, minta bukti potong pph 23 ke bendahara & minta sekalian SSP 411123.100-nya di-pbk

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now