Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › SSP PPN JLN apakah bisa dibetulkan?
SSP PPN JLN apakah bisa dibetulkan?
Dh rekan-rekan,
Apakah atas SSP PPN JLN dapat dilakukan koreksi/pembetulan? Karena saya ada case dimana semestinya nama vendor luar negeri keliru dan saya ingin membetulkan. Mohon informasi rekan rekan sekalian. Terimakasih.
Sebelumnya bertanya rekan, apakah sudah dilakukan penyetoran?
sudah rekan. kami sudah setor atas ppn jln dimaksud namun nama vendor keliru. apakah memungkinkan untuk dibetulkan? mohon pandangannya ya rekan
Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal:
Pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UndangUndang PPN;
Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau
Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital.Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan DJP Nomor PER-33/PJ/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan DJP Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak. Dalam peraturan tersebut, salah satu dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak adalah SSP JLN.
Jadi pada intinya tidak dapat rekan, dan dianggap sumbangan ke negara secara cuma cuma. Dan PT rekan harus menyetor ulang.
wah terimakasih banyak atas penjelasannya rekan Gamin. saya sekali padahal human error kadang bisa saja terjadi. semoga ada ketentuan terbaru yajng dpat merevisi PER tsb ya rekan.