Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM SSP sebagai dokumen pengganti Faktur Pajak

  • SSP sebagai dokumen pengganti Faktur Pajak

     rivan updated 15 years, 11 months ago 7 Members · 17 Posts
  • d33prast

    Member
    22 July 2009 at 4:38 pm

    mantab…lgsg to the point

  • rivan

    Member
    13 August 2009 at 1:44 pm
    Originaly posted by rivan:

    5. Penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
    5.1. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam butir 4, harus disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan.

    Jika penyetoran dilakukan pada tanggal 14 Agustus 2009, maka pada SSP Masa Pajak yang diberi tanda silang pada Masa Agustus atau Juli?

    Thanks.

Viewing 16 - 17 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now