Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › SSP sebagai dokumen pengganti Faktur Pajak
SSP sebagai dokumen pengganti Faktur Pajak
mantab…lgsg to the point
- Originaly posted by rivan:
5. Penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
5.1. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam butir 4, harus disetorkan ke Kas Negara selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan.Jika penyetoran dilakukan pada tanggal 14 Agustus 2009, maka pada SSP Masa Pajak yang diberi tanda silang pada Masa Agustus atau Juli?
Thanks.