Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Status dan PTKP Istri (suami berpenghasilan)
Status dan PTKP Istri (suami berpenghasilan)
Dear rekans,
mohon pencerahannya dan ditunjukkan dasar peraturannya atas istri yang bekerja dan suami berpenghasilan, yaitu:
Statusnya adalah TK/0
PTKP adalah Rp 15.840.000,-terima kasih
- Originaly posted by xatrock:
mohon pencerahannya dan ditunjukkan dasar peraturannya atas istri yang bekerja dan suami berpenghasilan, yaitu:
Statusnya adalah TK/0
PTKP adalah Rp 15.840.000,-Baca Ps 11 ayat (3) dan ayat (4) Per-31..
Terima kasih rekan begawan atas rujukan terkait PTKP,
Tanya lagi, mengenai Status TK/0 rekans,
mengenai PTKP sudah sangat jelas bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri; yaitu Rp 15.840.000.Nah bagaimana terkait dengan pengkodean statusnya, agak bingung mengenai TK/0, yang dibaca menjadi Tidak Kawin dengan Nol Tanggungan.
Apakah boleh statusnya K/0 tapi PTKP tetap 15.840.000 yaitu PTKP untuk dirinya sendiri.
- Originaly posted by xatrock:
Nah bagaimana terkait dengan pengkodean statusnya, agak bingung mengenai TK/0, yang dibaca menjadi Tidak Kawin dengan Nol Tanggungan.
Benar…
Originaly posted by xatrock:Apakah boleh statusnya K/0 tapi PTKP tetap 15.840.000 yaitu PTKP untuk dirinya sendiri.
Tidak…, akan menimbulkan kesalahan informasi..
Rekans, boleh diperjelas mengenai maksud dari "akan menimbulkan kesalahan informasi" ? kesalahan informasi yang bagaimanakah,
Agak membingungkan ketika wanita sudah nikah namun statusnya TK, dipikiran saya akan lebih informatif jika statusnya K 🙂 dan dengan tetap mempertahankan PTKP hanya untuk pribadi yaitu sebesar 15.840.000.
- Originaly posted by xatrock:
Rekans, boleh diperjelas mengenai maksud dari "akan menimbulkan kesalahan informasi" ? kesalahan informasi yang bagaimanakah,
K/0 akan indentik dengan PTKP sebesar 17.160.000. dan TK/0 adalah 15.840.000.
Jika tidak sama dengan kode PTKP maka bisa dikatakan salah informasi.
Contoh: Kode plat nomor kendaraan D apakah boleh ditulis sebagai tanda kota Jakarta….tentu tidak. Ijin Berpendapat :
Benar yang di katakan Rekan Begawan dan Yuniffer, PTKP atas istri yang bekerja dan suami berpenghasilan, adalah Statusnya adalah TK/0. Jika K/0 akan menimbulkan kesalahan Informasi. Hal ini dikarenakan jika Istri bekerja menggunakan Status PTKP K/0 maka besaran PTKP tersebut dianggap 17.160.000. Efeknya adalah Jika Penghasilan keduanya digabung maka Besaran PTKP menjadi lebih besar dan menyalahi aturan.
Co :
PTKP Istri Bekerja dan suami berpenghasilan:
Jika Istri di kategorikan K/0
Suami………………….15.840.000
Kawin……………………1.320.000
Istri…………………….17.160.000 (+)
Total……………………………………… ……..34.320.000CMIW
Salam.- Originaly posted by yuniffer:
K/0 akan indentik dengan PTKP sebesar 17.160.000. dan TK/0 adalah 15.840.000.
Jika tidak sama dengan kode PTKP maka bisa dikatakan salah informasi.
Contoh: Kode plat nomor kendaraan D apakah boleh ditulis sebagai tanda kota Jakarta….tentu tidak.Setujuuu..
tambahan tanya … kemudian klo status istri TK/0 kemudian di bagian daftar susunan anggota keluarga harusnya dicantumkan nama dia sendiri ato nama suami juga ada disitu ??
- Originaly posted by marcelinus:
tambahan tanya … kemudian klo status istri TK/0 kemudian di bagian daftar susunan anggota keluarga harusnya dicantumkan nama dia sendiri ato nama suami juga ada disitu ??
Mencantumkan nama keluarga dalam hal apa dan untuk apa?
istri sebagai ibu rumah tangga, tidak ada pengahsilan, dan lapor sendiri SPT nya karena NPWP tidak ikut suami & pisah harta, lapor nya pakai SPT 1770, kemudian di lampiran 1770-IV bagian C ada daftar susunan anggota keluarga … apakah benar seperti itu ?
- Originaly posted by marcelinus:
istri sebagai ibu rumah tangga, tidak ada pengahsilan, dan lapor sendiri SPT nya karena NPWP tidak ikut suami & pisah harta, lapor nya pakai SPT 1770, kemudian di lampiran 1770-IV bagian C ada daftar susunan anggota keluarga … apakah benar seperti itu ?
Suami dan isteri masing-masing lapor SPT Tahunan sendiri-sendiri, pake 1770..
Untuk menghitung pajaknya, ph suami dan isteri digabungkan..
Dalam hal isteri kebetulan tidak berpenghasilan, maka tetap digabung, contoh :
Ph suami = 10
Ph isteri = 0
Jumlah Ph = 10Dan tolong dipelajari cara pengisian SPT, dalam hal suami/isteri wajib SPT sendiri-sendiri (bisa dibaca dalam buku petunjuk pengisian SPT)
Terima kasih om Begawan atas jawabannya. saya baca lagi buku petunjuknya, kalau masih bingung saya tanya lagi 😀
- Originaly posted by marcelinus:
Terima kasih om Begawan atas jawabannya. saya baca lagi buku petunjuknya, kalau masih bingung saya tanya lagi :
Silahkan, rekan…
Karena harus melampirkan juga penghit gabungan..