Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Status dan PTKP Istri (suami berpenghasilan)

  • Status dan PTKP Istri (suami berpenghasilan)

     yuniffer updated 13 years, 4 months ago 5 Members · 20 Posts
  • xatrock

    Member
    22 March 2012 at 5:54 pm
  • xatrock

    Member
    22 March 2012 at 5:54 pm

    Dear rekans,

    mohon pencerahannya dan ditunjukkan dasar peraturannya atas istri yang bekerja dan suami berpenghasilan, yaitu:
    Statusnya adalah TK/0
    PTKP adalah Rp 15.840.000,-

    terima kasih

  • begawan5060

    Member
    22 March 2012 at 6:50 pm
    Originaly posted by xatrock:

    mohon pencerahannya dan ditunjukkan dasar peraturannya atas istri yang bekerja dan suami berpenghasilan, yaitu:
    Statusnya adalah TK/0
    PTKP adalah Rp 15.840.000,-

    Baca Ps 11 ayat (3) dan ayat (4) Per-31..

  • xatrock

    Member
    24 March 2012 at 8:20 am

    Terima kasih rekan begawan atas rujukan terkait PTKP,
    Tanya lagi, mengenai Status TK/0 rekans,
    mengenai PTKP sudah sangat jelas bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri; yaitu Rp 15.840.000.

    Nah bagaimana terkait dengan pengkodean statusnya, agak bingung mengenai TK/0, yang dibaca menjadi Tidak Kawin dengan Nol Tanggungan.

    Apakah boleh statusnya K/0 tapi PTKP tetap 15.840.000 yaitu PTKP untuk dirinya sendiri.

  • begawan5060

    Member
    24 March 2012 at 2:07 pm
    Originaly posted by xatrock:

    Nah bagaimana terkait dengan pengkodean statusnya, agak bingung mengenai TK/0, yang dibaca menjadi Tidak Kawin dengan Nol Tanggungan.

    Benar…

    Originaly posted by xatrock:

    Apakah boleh statusnya K/0 tapi PTKP tetap 15.840.000 yaitu PTKP untuk dirinya sendiri.

    Tidak…, akan menimbulkan kesalahan informasi..

  • xatrock

    Member
    29 March 2012 at 1:16 pm

    Rekans, boleh diperjelas mengenai maksud dari "akan menimbulkan kesalahan informasi" ? kesalahan informasi yang bagaimanakah,

    Agak membingungkan ketika wanita sudah nikah namun statusnya TK, dipikiran saya akan lebih informatif jika statusnya K 🙂 dan dengan tetap mempertahankan PTKP hanya untuk pribadi yaitu sebesar 15.840.000.

  • yuniffer

    Member
    29 March 2012 at 1:39 pm
    Originaly posted by xatrock:

    Rekans, boleh diperjelas mengenai maksud dari "akan menimbulkan kesalahan informasi" ? kesalahan informasi yang bagaimanakah,

    K/0 akan indentik dengan PTKP sebesar 17.160.000. dan TK/0 adalah 15.840.000.
    Jika tidak sama dengan kode PTKP maka bisa dikatakan salah informasi.
    Contoh: Kode plat nomor kendaraan D apakah boleh ditulis sebagai tanda kota Jakarta….tentu tidak.

  • JUSTINUS NABABAN

    Member
    29 March 2012 at 2:15 pm

    Ijin Berpendapat :

    Benar yang di katakan Rekan Begawan dan Yuniffer, PTKP atas istri yang bekerja dan suami berpenghasilan, adalah Statusnya adalah TK/0. Jika K/0 akan menimbulkan kesalahan Informasi. Hal ini dikarenakan jika Istri bekerja menggunakan Status PTKP K/0 maka besaran PTKP tersebut dianggap 17.160.000. Efeknya adalah Jika Penghasilan keduanya digabung maka Besaran PTKP menjadi lebih besar dan menyalahi aturan.

    Co :

    PTKP Istri Bekerja dan suami berpenghasilan:

    Jika Istri di kategorikan K/0

    Suami………………….15.840.000
    Kawin……………………1.320.000
    Istri…………………….17.160.000 (+)
    Total……………………………………… ……..34.320.000

    CMIW
    Salam.

  • begawan5060

    Member
    29 March 2012 at 2:17 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    K/0 akan indentik dengan PTKP sebesar 17.160.000. dan TK/0 adalah 15.840.000.
    Jika tidak sama dengan kode PTKP maka bisa dikatakan salah informasi.
    Contoh: Kode plat nomor kendaraan D apakah boleh ditulis sebagai tanda kota Jakarta….tentu tidak.

    Setujuuu..

  • Marcelinus

    Member
    29 March 2012 at 2:24 pm

    tambahan tanya … kemudian klo status istri TK/0 kemudian di bagian daftar susunan anggota keluarga harusnya dicantumkan nama dia sendiri ato nama suami juga ada disitu ??

  • begawan5060

    Member
    29 March 2012 at 2:28 pm
    Originaly posted by marcelinus:

    tambahan tanya … kemudian klo status istri TK/0 kemudian di bagian daftar susunan anggota keluarga harusnya dicantumkan nama dia sendiri ato nama suami juga ada disitu ??

    Mencantumkan nama keluarga dalam hal apa dan untuk apa?

  • Marcelinus

    Member
    29 March 2012 at 2:37 pm

    istri sebagai ibu rumah tangga, tidak ada pengahsilan, dan lapor sendiri SPT nya karena NPWP tidak ikut suami & pisah harta, lapor nya pakai SPT 1770, kemudian di lampiran 1770-IV bagian C ada daftar susunan anggota keluarga … apakah benar seperti itu ?

  • begawan5060

    Member
    29 March 2012 at 2:52 pm
    Originaly posted by marcelinus:

    istri sebagai ibu rumah tangga, tidak ada pengahsilan, dan lapor sendiri SPT nya karena NPWP tidak ikut suami & pisah harta, lapor nya pakai SPT 1770, kemudian di lampiran 1770-IV bagian C ada daftar susunan anggota keluarga … apakah benar seperti itu ?

    Suami dan isteri masing-masing lapor SPT Tahunan sendiri-sendiri, pake 1770..
    Untuk menghitung pajaknya, ph suami dan isteri digabungkan..
    Dalam hal isteri kebetulan tidak berpenghasilan, maka tetap digabung, contoh :
    Ph suami = 10
    Ph isteri = 0
    Jumlah Ph = 10

    Dan tolong dipelajari cara pengisian SPT, dalam hal suami/isteri wajib SPT sendiri-sendiri (bisa dibaca dalam buku petunjuk pengisian SPT)

  • Marcelinus

    Member
    29 March 2012 at 3:05 pm

    Terima kasih om Begawan atas jawabannya. saya baca lagi buku petunjuknya, kalau masih bingung saya tanya lagi 😀

  • begawan5060

    Member
    29 March 2012 at 3:11 pm
    Originaly posted by marcelinus:

    Terima kasih om Begawan atas jawabannya. saya baca lagi buku petunjuknya, kalau masih bingung saya tanya lagi :

    Silahkan, rekan…
    Karena harus melampirkan juga penghit gabungan..

Viewing 1 - 15 of 20 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now