Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Status Karyawan pensiun namun masih bekerja
Status Karyawan pensiun namun masih bekerja
Rekan-rekan,
Mungkin ada yg mengetahui ttg pegawai/karyawan tetap yang telah pensiun, namun dikarenakan masih di butuhkan oleh perusahaannya masih dipekerjakan sbg karyawan. Lalu bagaimana status dan perhitungannya perpajakannya setelah kryawan tersebut pensiun?Ada yg bilang akan dimasukkan sbg karyawan berpenghasilan tidak tetap.
Ada juga yg bilang penghasilannya di hitung ulang dari awal setelah kryawan tsb pensiun.
Bagaimana yg benar ya..Terimakasih rekan- Originaly posted by simfo:
Rekan-rekan,
Mungkin ada yg mengetahui ttg pegawai/karyawan tetap yang telah pensiun, namun dikarenakan masih di butuhkan oleh perusahaannya masih dipekerjakan sbg karyawan. Lalu bagaimana status dan perhitungannya perpajakannya setelah kryawan tersebut pensiun?dibayar gaji kaya biasa? hitung aja sbg pegawai tetap.
Di kantor saya kalau ada yg seperti ini jadi pegawai tidak tetap dengan gaji bulanan lagi.
- Originaly posted by yabufuu:
Di kantor saya kalau ada yg seperti ini jadi pegawai tidak tetap dengan gaji bulanan lagi.
bisa saja. cari yang tarifnya tertinggi saja. lebih aman. hehe.
- Originaly posted by nchip:
dibayar gaji kaya biasa? hitung aja sbg pegawai tetap.
Iya masih seperti biasa rekan nchip. Karyawan mendapat thr, tunjangan bpjs,dll seperti biasa.
Masih mencari peraturan pph dan ketenagakerjaannya nih rekan, kuatirnya tidak bisa dimasukkan sebagai pegawai tetap kembali, karena saat ini karyawan tsb menjadi karyawan kontrak.
Mungkin ada yg punya ketetapan peraturannya rekan? - Originaly posted by nchip:
dibayar gaji kaya biasa? hitung aja sbg pegawai tetap.
setuju, sepanjang menerima penghasilan dengan teratur setiap bulannya sudah masuk ke pengertian pegawai tetap di PER-16/PJ/2016.
CMIIW.
- Originaly posted by simfo:
Masih mencari peraturan pph dan ketenagakerjaannya nih rekan, kuatirnya tidak bisa dimasukkan sebagai pegawai tetap kembali, karena saat ini karyawan tsb menjadi karyawan kontrak.
Mungkin ada yg punya ketetapan peraturannya rekan?tdk ada aturan spesifik seperti itu rekan. cukup dilihat dari unsur2nya saja.
dia dpt gaji (bukan uang pesangon), didaftarkan BPJS yg artinya dia pegawai tetap. makanya saya cenderung ikut PER 16 (perhitungan pegawai tetap) seperti biasa
Biasanya karyawan pensiun karena umur. Jadi kantor saya tdk mau membuat dana cadangan imbalan kerja kembali utk karyawan tsb makanya dijadikan karyawan kontrak/tidak tetap.
- Originaly posted by yabufuu:
Di kantor saya kalau ada yg seperti ini jadi pegawai tidak tetap dengan gaji bulanan lagi.
Kalau rekan yabufuu, atas aturan dasarnya apa ya rekan 😀
Jadi setahun karyawan tsb akan mendapat 2 bukti potong ya? kebetulan karyawan tsb pensiun di tengah tahun ini.
Saya mencoba input pada pegawai tidak tetap.
Cara perhitungannya bagaimana ya ?
Jika, saya input penghasilan bruto sebulan 12.000.000 (bulan Juni ini).
Kenapa PPh yang trhutang 820.833 di espt PPh21nya ya..
Benar atau salah?- Originaly posted by simfo:
Saya mencoba input pada pegawai tidak tetap.
Cara perhitungannya bagaimana ya ?
Jika, saya input penghasilan bruto sebulan 12.000.000 (bulan Juni ini).
Kenapa PPh yang trhutang 820.833 di espt PPh21nya ya..
Benar atau salah?Maaf salah PTKP ternyata.
Setelah di ubah, Ph 12.000.000 (k/2), PPh di potongnya adalah sebesar : 539.583
Bagaimana perhitungannya ? - Originaly posted by simfo:
Saya mencoba input pada pegawai tidak tetap.
Kenapa memilih pegawai tidak tetap?
ini maksudnya untuk menghitung PPh 21 atau untuk menentukan pegawai tetap atau tidak tetap secara aturan ketenagakerjaan?
- Originaly posted by begawan5060:
Kenapa memilih pegawai tidak tetap?
Karena permintaan dari konsultan kami begitu pak. Lazimnya dan perjanjian antara perusahaan pegawai tsb, pegawai menjadi tidak tetap.