Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Status Karyawan pensiun namun masih bekerja
Status Karyawan pensiun namun masih bekerja
- Originaly posted by kejam:
ini maksudnya untuk menghitung PPh 21 atau untuk menentukan pegawai tetap atau tidak tetap secara aturan ketenagakerjaan?
Kalau dari PPh sudah tahu. Tapi kalau dari aturan ketenagakerjaan bagaimana ya rekan?