Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Status Lebih bayar pada SPT PPh 21/26 Masa Desember
Status Lebih bayar pada SPT PPh 21/26 Masa Desember
Rekan, jika status lebih bayar pada spt pph 21/26 masa Desember, apakah bisa dikompensasikan ke masa pajak tahun berikutnya? atau harus bagaimana ya?
harusnya kalau sesuai penyampaian DJP dikompensasi ke SPT Januari 2025 tapi apa LB Desember 2024nya sudah bisa pindah otomatis ke Coretax atau diinput manual itu yang masih agak memusingkan.
nah yg belum paham saat di coretax nya.
Viewing 1 - 3 of 3 posts