Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Status Mitra

  • Status Mitra

  • Tobi Aditia Alfani

    Member
    16 July 2024 at 9:27 am

    Halo, bagaimana perhitungan pajak karyawan dengan status ‘Mitra’ ? apakah sama dengan status karyawan ‘Pekerja Lepas ?

  • rebarsteel

    Member
    26 September 2024 at 1:52 pm

    Perhitungan pajak untuk karyawan dengan status ‘Mitra’ dan ‘Pekerja Lepas’ biasanya sama, karena keduanya tidak terikat kontrak kerja tetap. Keduanya dikenakan PPh 21 dengan tarif sesuai penghasilan yang diperoleh. Namun, perhatikan juga apakah ada pemotongan atau penghasilan bruto yang berbeda, tergantung kesepakatan dan jenis pekerjaan.

  • muh arief rahman

    Member
    8 October 2024 at 7:27 am

    harus dirincikan terlebih dahulu, apakah masuk pegawai tidak tetap (gaji harian) atau bukan pegawai (upah berdasarkan produktifitas yang dihasilkan)

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now