Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › status npwp jika berhenti kerja
status npwp jika berhenti kerja
- Originaly posted by james007:
setau saya NPWP kl mau dihapus ga bisa, apalagi seorang pria..di non efektifkan saja sulit.
Wanita kawin saja bisanya dinonefektifkan, karena NPWP akan melekat seumur hidup sampai dengan meninggal.NPWP bisa dihapus, jika memenuhi persyaratan yg disebutkan di UU 28 2007 ttg KUP Pasal 2 ayat (6)…
seandainya sudah tidak bekerja lagi, pada saat pelaporan SPT Tahunan WP OP Karyawan bisa melampirkan Surat Pernyataan Bermaterai yang isinya menyatakan sudah tidak bekerja lagi dan tidak mendapatkan penghasilan.
- Originaly posted by james007:
setau saya NPWP kl mau dihapus ga bisa, apalagi seorang pria..di non efektifkan saja sulit.
Wanita kawin saja bisanya dinonefektifkan, karena NPWP akan melekat seumur hidup sampai dengan meninggal.Maaf…semestinya bisa rekan james,
PMK-20/PMK.03/2008
Pasal 5(1) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan dalam hal:
1. diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh :
1) Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya karena Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
2) Wajib Pajak badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian atau penggabungan usaha;
3) Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
4) Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
2. dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.