Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi status npwp jika berhenti kerja

  • status npwp jika berhenti kerja

     kaSSkus updated 14 years, 9 months ago 10 Members · 17 Posts
  • Andila

    Member
    18 September 2010 at 9:18 am
  • Andila

    Member
    18 September 2010 at 9:18 am

    dear rekan2 ortax…saya sudah bekerja 1 bulan tapi belum terima gaji, kemaren atas kebijaksanaan perusahaan saya sudah mengurus npwp, seandainya saya keluar dari perusahaan bagaimana status npwp saya? apa bisa dihapuskan? (kan udah g kerja lagi) gima prosedurnya? atau gimana bagusnya? ntar kalau saya pindah kerja ke perusahaan lain gimana npwp saya itu ?

  • Andila

    Member
    18 September 2010 at 9:18 am

    tolong dibantu ya…makasih atas solusinya rekan2…

  • dydy

    Member
    18 September 2010 at 9:24 am

    NPWP tidak bisa dihapus..jika berhenti NPWP nya tidak ada masalah, bila saudara uda dapat kerja ngurus perubahan data aja di KPP terdaftar..

  • ronaldrahardjo

    Member
    18 September 2010 at 9:28 am

    setuju dengan jawaban dari rekan dydy.

  • junjungansitohang

    Member
    18 September 2010 at 9:36 am
    Originaly posted by dydy:

    NPWP tidak bisa dihapus.

    saya pikir boleh dihapus rekan dydy..
    Penghapusan NPWP dapat dilakukan jika pemegang NPWP tsb sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif. (pasal 2 ayat 6 Kup)

    Salam

  • Andila

    Member
    18 September 2010 at 9:40 am

    oo berarti gpp to..makasih ya rekan dydy…berarti saya harus lapor juga tahun depan dong?

  • junjungansitohang

    Member
    18 September 2010 at 9:44 am
    Originaly posted by dydy:

    bila saudara uda dapat kerja ngurus perubahan data aja di KPP terdaftar..

    saya pikir tidak perlu rekan…
    Karena kondisinya hanya pindah kerja saja.
    Sehingga tidak ada perubahan data seperti pindah alamat yang mengakibatkan alamat di npwp berbeda dengan alamat sekarang.

    Salam

  • chris1311

    Member
    18 September 2010 at 1:02 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Karena kondisinya hanya pindah kerja saja.
    Sehingga tidak ada perubahan data seperti pindah alamat yang mengakibatkan alamat di npwp berbeda dengan alamat sekarang.

    rekan junjungan bukannya di form registrasi Wp terdapat alamat usaha atau kegiatan?
    jadi tidak perlu dirubah yah?

    salam

  • Andila

    Member
    18 September 2010 at 1:23 pm

    ok lah, makasih banyak ya rekan junjungan sitohang…salam

  • junjungansitohang

    Member
    18 September 2010 at 1:54 pm
    Originaly posted by CHRIS1311:

    rekan junjungan bukannya di form registrasi Wp terdapat alamat usaha atau kegiatan?
    jadi tidak perlu dirubah yah?

    wajib rekan chris1311

    Dalam hal Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain, Wajib Pajak dan/atau PKP wajib mengajukan permohonan pindah ke KPP Lama atau KPP Baru dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah.
    (pasal 6 ayat 1 Per 44 2008)

    Salam

  • james007

    Member
    20 September 2010 at 11:22 am

    Tidak perlu dirubah untuk NPWP, kecuali yang bersangkutan pindah alamat, maka akan berubah kode wilayah (6 digit dari belakang). Sedangkan untuk perubahan jenis usaha sekalipun tidak berubah NPWP nya.
    NPWP tidak bisa dihapuskan setahu saya, yang bisa di non efektifkan…kecuali seseorang itu meninggal dunia. Walapun orang tersebut adalah wanita kawin yang sudah gabung NPWP nya dengan suami.

  • nusa

    Member
    20 September 2010 at 1:04 pm

    kalau saran saya sih lebih baik jangan dihapus…..nanti kalau dapet kerja lagi mesti ngurus lagi NPWP-nya…
    mending diajukan permohonan non efektif saja…

  • kevink

    Member
    20 September 2010 at 2:09 pm

    Menurut saya, ajukan saja Non Efektif ke KPP bersangkutan…

  • james007

    Member
    20 September 2010 at 3:26 pm

    setau saya NPWP kl mau dihapus ga bisa, apalagi seorang pria..di non efektifkan saja sulit.
    Wanita kawin saja bisanya dinonefektifkan, karena NPWP akan melekat seumur hidup sampai dengan meninggal.

Viewing 1 - 15 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now