Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Status NPWP, jka pindah rumah

  • Status NPWP, jka pindah rumah

  • harind

    Member
    28 July 2011 at 1:12 pm
    Originaly posted by vika:

    oh….jadi kalau mau bayar udah bisa dimana aja ya..

    Kalau untuk bayar tidak terkait dengan KPP nya jadi bisa dimana saja rekan…

  • fadhilrachman

    Member
    28 July 2011 at 1:44 pm
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    apor harus di KPP terdaftar rekan.
    seperti pendapat yg sdh disampaikan diatas.

    Misalnya karyawan yang tadinya berkantor di jakarta (kantor pusat) dan terdaftar di KPP Jakarta, kemudian dipindahkan ke cabang pekanbaru.
    Ketika karyawan tersebut harus melaporkan SPT Tahunan nya, tidak perlu di Jakarta dan di Pekanbaru juga bisa….dan hal ini dibenarkan.

    salam

  • mee88

    Member
    9 August 2011 at 3:22 pm
    Originaly posted by vika:

    Apakah NPWP hanya boleh digunakan oleh wajib pajak pada satu KPP saja atau bisa ke KPP lainnya?
    Contoh kasus, jika pindah rumah dari kota Jakarta ke Padang, apakah NPWP yang di dapat di Kota Jakarta masih bisa digunakan di Kota Padang?

    mohon bantuan penjelasannya..
    terimakasih.

    setju dengan jawaban rekan wandys, yg psti qt harus lapor

  • mee88

    Member
    9 August 2011 at 3:27 pm
    Originaly posted by vika:

    Apakah NPWP hanya boleh digunakan oleh wajib pajak pada satu KPP saja atau bisa ke KPP lainnya?
    Contoh kasus, jika pindah rumah dari kota Jakarta ke Padang, apakah NPWP yang di dapat di Kota Jakarta masih bisa digunakan di Kota Padang?

    mohon bantuan penjelasannya..
    terimakasih.

    setuju denganrekan wandys… yg pastinya kita harus lapor

  • rudirjv

    Member
    12 September 2011 at 9:31 pm
    Originaly posted by wendry:

    Menurut saya sesuai dengan lokasi WP berada yang mana mengacu pada identitas WP tersebut dalam hal ini KTP karena KPP melihat domisili WP tersebut….

    ya..setuju rekan…tergantung domisili…

  • ingintahupajak

    Member
    13 September 2011 at 8:49 am
    Originaly posted by fadhilrachman:

    Ketika karyawan tersebut harus melaporkan SPT Tahunan nya, tidak perlu di Jakarta dan di Pekanbaru juga bisa….dan hal ini dibenarkan.

    kalau maksudnya juga bisa di KPP Pekanbaru, memang dibenarkan hanya pada saat periode pelaporan SPT, yaitu sampai 30 April 2010, karena fasilitas drop box hanya tersedia pada saat itu.
    Kalau melalui kantor pos tentu saja bisa dimana saja.

  • usd

    Member
    13 September 2011 at 12:17 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    sampai 30 April 2010

    untuk SPT Tahunan OP mungkin hanya sampai 31 Maret Rekan, hehehe

    salam

  • ingintahupajak

    Member
    13 September 2011 at 2:16 pm
    Originaly posted by usd:

    untuk SPT Tahunan OP mungkin hanya sampai 31 Maret Rekan, hehehe

    Benar rekan, tapi beberapa kantor pajak ada yang mau repot2 tetap menerima SPT tahunan OP yang terlambat kok, hihihihihihi…

Viewing 16 - 23 of 23 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now