Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Status perusahaan PMA ( aloy )
Apa bisa suatu perusahaan yg berstatus PMA, namun NPWP, SKT dan PKP terdaftar di KPP lokal? Apa ada aturan yang baru untuk saat ini?
Bisa aja … toh di UU KUP, Perusahaan harus terdaftar di wilayah tempat tinggal atau tempat kegiatan usahannya.
Pak Hary, jadi fungsi dari PMA sendiri apa? Memang lokasi usahanya ada di wilayah Ja-bar, tapi mengapa PMA tidak mengeluarkan NPWP, PKP dan SKT PMA. Setahu saya memang dulu, memang yang status PMA punya 2 NPWP dan 2 SKT, tapi hanya 1 PKP ( untuk PPN ) PMA.
dulu sih NPWP untuk PMA harus terdaftar di KPP PMA. sekarang NPWP bisa terdaftar di KPP tempat kegiatan usaha..
sebetulnya ini tidak terlepas dari reformasi birokrasi di Depkeu
perjalanan panjang modernisasi perpajakan DJP dari tahun 2002 hingga sekarang adalah pertama, bermula pada medio 2002 sesuai Kepmenkeu No 65/KMK.01/2002 dibentuk 2 KPP LTO (Large Taxpayers Office) yang kemudian disebutKPP WP BESAR yang berdomisili di Jakarta dengan jumlah masing-masing WP sebanyak 300 WP Badan terbesar di seluruh Indonesia dan hanya mengadiminstrasikan jenis Pajak PPh dan PPN. Kedua,pada tahun 2003 dengan Kepmenkeu No 519/KMK.01/2003 jo. 587/KMK.01/2003 dibentuk 10 KPP KHUSUS yang berdomisili di Jakarta meliputi KPP BUMN, Perusahaan PMA, WP Badan dan Orang Asing, dan Perusahaan Masuk Bursa dan hanya mengadiminstrasikan jenis Pajak PPh dan PPN.Ketiga, pada tahun 2004 berdasarkan Kepmenkeu No 254/KMK.01/2004 dibentuk KPP MTO (Medium Taxpayers Office) yangkemudian disebut KPP MADYA yang berjumlah 1 di setiap Kanwil dan 10 di Kanwil Khusus dengan total 32 KPP Madya di seluruh Indonesia. Jumlah masing-masing WP KPP Madya sebanyak 200-500 perusahaan terbesar di tingkat wilayah Kanwil tersebut termasuk WP lokasi yang domisilinya terdaftar pada Kanwil modern lain dan Indonesia. KPP Madya juga hanya mengadministrasikan jenis Pajak PPh dan PPN. Keempat, pada tahun 2006 hingga 2008 dibentuk KPP Small Taxpayers Office (STO) yang kemudian disebut KPP PRATAMA dengan total 357 KPP Pratama di seluruh Kanwil.perusahan kami PMA tapi terdaftarnya di KPP Lokasi dan juga di KPP PMA, jadi kami punya dua NPWP namun yang membedakannya hanya pada kode lokasi aja.Tapi untuk PKP hanya di KPP PMA jadi kewajiban perpajakan untuk PPN dan Badan kami selesaikan disana. Untuk KPP lokasi, hanya untuk PPh potong pungut aja.