Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Status PPN keluaran yang belum di laporkan setelah ikut TA bagi lawan transaksi

  • Status PPN keluaran yang belum di laporkan setelah ikut TA bagi lawan transaksi

     Simonalim updated 8 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • ikahan

    Member
    22 March 2017 at 12:39 pm
  • ikahan

    Member
    22 March 2017 at 12:39 pm

    Dear Rekan ortax,
    saya ada case dimana perush saya sudah ikut TA dan ternyata ada PPN keluaran yg blm di laporkan di thn 2014 dan lawan transaksi kami sedang di periksa dan ppn tsb tdk dapat dikreditkan….
    setelah TA kami tdk bisa melakukan pembetulan, apakah ppn tsb dapat dikoreksi di pihak lawan transaksi jika mereka tdk ikut TA

  • Simonalim

    Member
    22 March 2017 at 1:00 pm

    Seharusnya PPN tersebut tetap dapat dikreditkan.

    Buktikan bahwa PPN tersebut telah dibayarkan oleh Lawan Transaksi Rekan ke Perusahaan Rekan.

    Ketika PPN telah dibayarkan oleh Pembeli ke Penjual, sisanya menjadi tanggungjawab Penjual.

    Persyaratan FP dapat dikreditkan atau tidak, diatur di UU PPN. Dan di UU PPN tidak ada dibilang FP tersebut harus dilaporkan dahulu oleh Penjual baru dapat dikreditkan oleh Pembeli.

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now