Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Status subyek pajak cabin crew maskapai asing?
Status subyek pajak cabin crew maskapai asing?
Tuan A seorang WNI bekerja sebagai cabin crew pada suatu maskapai penerbangan asing negara X, yang juga mempunyai kantor di Indonesia.
Tuan A direkrut oleh kantor pusat maskapai tersebut, employment contract diterbitkan disana, diberi resident visa, dan gaji ditransfer ke rekening bank di negara X tsb. Rute penerbangan yang dilakukan mencakup Indonesia juga, sehingga jika diuji time-test *kemungkinan* tidak memenuhi syarat >183 hari (belum benar-benar dihitung). Ketika berada di negara X, perusahaan menempatkan Tuan X di asrama/base perusahaan.
Mohon bantuannya apakah pemahaman saya berikut ini sudah benar:
– Tax treaty antara Indonesia – Negara X, memiliki prioritas lebih tinggi dari aturan perpajakan masing-masing negara. Dalam kasus Tuan A, penentuan status perpajakannya pertama-tama harus diperiksa berdasarkan tax treaty.
– Di dalam tax treaty, tidak terdapat aturan time-test 183 hari, sehingga menurut saya berdasarkan tax treaty tersebut Tuan A adalah resident Negara X karena centre of vital interests-nya berada di sana.
– Dengan demikian, Tuan A adalah SPLN dan tidak perlu membayar PPh di Indonesia.
Pagi, sudah mantap itu rekan