Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Status UMKM dengan usaha < 4.8m tetapi trading saham 2m jadi total 6.8m
Status UMKM dengan usaha < 4.8m tetapi trading saham 2m jadi total 6.8m
Hello senior suhu
mau tanya2 soal perpajakan UMKM 0.5 persen. setelah google sana sini, dan baca2 di banyak forum, tidak juga mendapat jawaban yg firm dan memuaskan. mohon dibantu.
Misal, kita ada usaha UMKM dengan omset 3m, bayar pajak final 0.5pct selama ini. dan di tahun 2019 ini, karena business mulai bisa jalan sendiri, foundernya mulai start trading saham, total omset saham estimasi akhir tahun 2019 di 3m.
pertanyaan saya:
1. omset usaha 3m, omset saham 3m, apakah usaha ini masih termasuk UMKM dan bisa tetap bayar pajak final 0.5% ?2. mohon share link atau pasal yg bersangkutan di nomor 1 diatas untuk klarifikasi.
Tq.
- Originaly posted by isc10650@gmail.com:
omset usaha 3m, omset saham 3m, apakah usaha ini masih termasuk UMKM dan bisa tetap bayar pajak final 0.5%
Omset usaha pajaknya final sesuai PP 23/2018 tarif 0.5% dari total omset bruto. Untuk omset saham pajaknya final juga sesuai PP 14/1997 tarif 0.1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.
https://jdih.esdm.go.id/peraturan/UU%20No.%2036%20 Thn%202008.pdf
http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/ln/2018/pp 23-2018bt.pdf
http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/ln/1997/pp 14-1997.pdf
CMIIW
Ini usahanya berupa badan atau orang pribadi? Kl berupa badan, omset dan usaha tradingnya jgn digabung, karena tadi yang trading kan foundernya, bukan badan usahanya
Penghasilan trading saham merupakan pph final, untuk perlakuannya dengan PPH UMKM coba lihat di pasal 2 ayat 3 PP 23 2018
ini usaha pribadi perorangan pak. apakah masih valid status umkm 0.5 pct ?
tq