Forum Ortax › Forums › Lain-lain › stempel atau cap
pakah pada SSP dan SPT wajib membubuhkan stempel/cap?
- Originaly posted by awampajakbanget:
pakah pada SSP dan SPT wajib membubuhkan stempel/cap?
untuk badan iyaa
- Originaly posted by joei:
untuk badan iyaa
termasuk SSP rekan?bagaimana jk ada SSP badan yg tanpa cap rekan?
- Originaly posted by awampajakbanget:
termasuk SSP rekan?bagaimana jk ada SSP badan yg tanpa cap rekan?
Kan di Form SSP nya pun ada tulisan "SSP dan Tanda Tangan".
Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
"SSP dan Tanda Tangan".
"cap dan tanda tangan"
- Originaly posted by joei:
cap dan tanda tangan
Thanks koreksinya rekan,
Salam manis,
apakah itu diwajibkan rekan?jika iya jika ada ssp yg hanya ditandatangani tanpa stempel itu bagaimana?terima kasih
- Originaly posted by awampajakbanget:
apakah itu diwajibkan rekan?jika iya jika ada ssp yg hanya ditandatangani tanpa stempel itu bagaimana?
sebaiknya segera di stempel rekan,
Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
sebaiknya segera di stempel rekan,
sanksinya jk tak distempel apa bung zul???
- Originaly posted by Zullyanto:
sebaiknya segera di stempel rekan,
Bukannya validasi dari bank sudah cukup ya?
iya harus pakai cap
iya, di ssp gapapa, tp di spt iya pake.
- Originaly posted by awampajakbanget:
apakah itu diwajibkan rekan?jika iya jika ada ssp yg hanya ditandatangani tanpa stempel itu bagaimana?terima kasih
coba aja dak distempel…kalo dikembalikan petugas KPP tinggal lapor lagi pakai stempel,,,
- Originaly posted by awampajakbanget:
pakah pada SSP
petunjuk pengisian SSP di per 38/2009 bilangnya gini,
diisi tempat dan tanggal pembayaran atau penyetoran, tanda tangan, dan nama jelas Wajib Pajak/Penyetor serta stempel usaha.Originaly posted by awampajakbanget:SPT wajib membubuhkan stempel/cap?
buku petunjuk pengisian
PERNYATAAN
Beri tanda (X) pada kotak yang tersedia.
Isilah selengkapnya tempat dan tanggal pengisian SPT Tahunan serta nama lengkap, NPWP dan tanda tangan pengurus perusahaan yang berwenang. Dalam hal SPT Tahunan diisi oleh Kuasa Wajib Pajak, isilah dengan nama lengkap, NPWP dan tanda tangan Kuasa Wajib Pajak serta dibubuhi cap perusahaan.