Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan stempel/cap pada spt wajibkah?

  • stempel/cap pada spt wajibkah?

     Levintz updated 10 years, 10 months ago 4 Members · 11 Posts
  • rahutama

    Member
    18 September 2014 at 2:51 pm
  • rahutama

    Member
    18 September 2014 at 2:51 pm

    salam kenal rekan2 ortax,
    saya ingin bertanya, apakah stempel/ cap pada spt persekutuan iti diwajibkan?

  • rahutama

    Member
    18 September 2014 at 2:52 pm

    mohon bantuannya
    terima kasih

  • priadiar4

    Member
    18 September 2014 at 2:55 pm
    Originaly posted by rahutama:

    salam kenal rekan2 ortax,
    saya ingin bertanya, apakah stempel/ cap pada spt persekutuan iti diwajibkan?

    iya

  • rahutama

    Member
    18 September 2014 at 3:10 pm

    rekan priadiar4,
    apakah ada peraturan terkait wajib menggunakan stempel?

  • priadiar4

    Member
    18 September 2014 at 3:17 pm
    Originaly posted by rahutama:

    rekan priadiar4,
    apakah ada peraturan terkait wajib menggunakan stempel?

    buku petunjuk pengisian SPT Badan
     PERNYATAAN
    Beri tanda (X) pada kotak yang tersedia.
    Isilah selengkapnya tempat dan tanggal pengisian SPT Tahunan serta nama lengkap, NPWP dan tanda tangan pengurus perusahaan yang berwenang. Dalam hal SPT Tahunan diisi oleh Kuasa Wajib Pajak, isilah dengan nama lengkap, NPWP dan tanda tangan Kuasa Wajib Pajak serta dibubuhi cap perusahaan.

  • rahutama

    Member
    18 September 2014 at 3:27 pm

    itu berarti cap perusahaan hanya dibrikan apabila ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, sedangkan untuk pengurus tidak perlu dibubuhi cap perusahaan.
    apakah spt masa juga perlu dibubuhi cap perusahaan?

  • priadiar4

    Member
    18 September 2014 at 3:39 pm
    Originaly posted by rahutama:

    itu berarti cap perusahaan hanya dibrikan apabila ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, sedangkan untuk pengurus tidak perlu dibubuhi cap perusahaan.

    Pengurus atau kuasa tetap dibubuhi..

    Originaly posted by rahutama:

    apakah spt masa juga perlu dibubuhi cap perusahaan?

    iya

  • rahutama

    Member
    18 September 2014 at 4:14 pm

    terimakasih rekan priadiar4 atas penjelasannya,
    saya juga sudah membaca panduannya.

  • raviki

    Member
    19 September 2014 at 8:50 am

    sebenarnya wajib, tapi beberapa kpp kadang masih menerima yang tidak memakai cap.

  • Levintz

    Member
    19 September 2014 at 8:57 am
    Originaly posted by raviki:

    kpp kadang masih menerima yang tidak memakai cap.

    masa? kpp mana tuh? hehehe

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now