Forum Ortax › Forums › PPh Badan › stempel/cap pada spt wajibkah?
stempel/cap pada spt wajibkah?
salam kenal rekan2 ortax,
saya ingin bertanya, apakah stempel/ cap pada spt persekutuan iti diwajibkan?mohon bantuannya
terima kasih- Originaly posted by rahutama:
salam kenal rekan2 ortax,
saya ingin bertanya, apakah stempel/ cap pada spt persekutuan iti diwajibkan?iya
rekan priadiar4,
apakah ada peraturan terkait wajib menggunakan stempel?- Originaly posted by rahutama:
rekan priadiar4,
apakah ada peraturan terkait wajib menggunakan stempel?buku petunjuk pengisian SPT Badan
PERNYATAAN
Beri tanda (X) pada kotak yang tersedia.
Isilah selengkapnya tempat dan tanggal pengisian SPT Tahunan serta nama lengkap, NPWP dan tanda tangan pengurus perusahaan yang berwenang. Dalam hal SPT Tahunan diisi oleh Kuasa Wajib Pajak, isilah dengan nama lengkap, NPWP dan tanda tangan Kuasa Wajib Pajak serta dibubuhi cap perusahaan. itu berarti cap perusahaan hanya dibrikan apabila ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, sedangkan untuk pengurus tidak perlu dibubuhi cap perusahaan.
apakah spt masa juga perlu dibubuhi cap perusahaan?- Originaly posted by rahutama:
itu berarti cap perusahaan hanya dibrikan apabila ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, sedangkan untuk pengurus tidak perlu dibubuhi cap perusahaan.
Pengurus atau kuasa tetap dibubuhi..
Originaly posted by rahutama:apakah spt masa juga perlu dibubuhi cap perusahaan?
iya
terimakasih rekan priadiar4 atas penjelasannya,
saya juga sudah membaca panduannya.sebenarnya wajib, tapi beberapa kpp kadang masih menerima yang tidak memakai cap.
- Originaly posted by raviki:
kpp kadang masih menerima yang tidak memakai cap.
masa? kpp mana tuh? hehehe