Forum Ortax › Forums › Lain-lain › stempel ttd
all,
mau tanya nih, kalau di faktur pajak ttd nya berupa stempel boleh atau tidak ya? coz dokumennya kan banyak, kalau pake stempel ttd lebih praktis. Stempelnya itu berupa ttd dari org yg berwenang u/ ttd faktur pajak. Thx
Boleh, dengan catatan mengajukan permohonan ke KPP dimana WP terdaftar.
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 36/PJ.43/2000TENTANG
PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA
BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban pemberian bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Pasal 26 kepada orang pribadi bukan pegawai tetap, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :Dalam Pasal 20 ayat (5) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-281/PJ/1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana telah diubah dengan KEP-235/PJ/1999 tanggal 17 September 1999 dinyatakan bahwa Pemotong Pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerima THT, penerima pesangon, dan penerima dana pensiun, penerima penghasilan yang diperoleh sehubungan dengan kegiatan multilevel marketing (MLM)
Kepada Pemotong Pajak yang setiap bulan rata-rata menerbitkan sekitar 1.000 (seribu) lembar bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 diberikan kemudahan untuk mengurangi beban administrasi berupa penggunaan stempel tanda tangan.
Pemotong Pajak yang akan menggunakan stempel tanda tangan terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar disertai data pendukung, seperti jumlah karyawan/penerima penghasilan lainnya yang akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21/26, specimen stempel tanda tangan dan lain-lain.
Setelah melakukan penelitian atas permohonan Pemotong Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan dalam rangkap tiga dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1.
Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan diterbitkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah Pemotong Pajak menyampaikan permohonan penggunaan stempel tanda tangan.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 5 di atas belum ada Keputusan dari Direktur Jenderal Pajak, maka permohonan Pemotong Pajak dianggap diterima.
Dengan dianggap diterimanya permohonan Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 6 di atas, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak segera menerbitkan Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan.
Penggunaan Stempel tanda tangan oleh Pemotong Pajak pada bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 dengan mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keputusan Penggunaan Stempel Tanda Tangan (contoh bentuk stempel tanda tangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3).
Pemotong Pajak yang telah mendapat ijin penggunaan stempel tanda tangan wajib membuat daftar nominatif bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 setiap bulannya dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 dan disampaikan bersamaan dengan pelaporan SPT masa yang berkenaan.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
rekan edi, jadi yg boleh pakai stempel ttd hanya u/ bukti potong pph 21/26 ya? untuk yg lain2 tidak boleh? (cth: faktur pajak)
- Originaly posted by urgent:
mau tanya nih, kalau di faktur pajak ttd nya berupa stempel boleh atau tidak ya?
tidak diperkenankan…
Lampiran II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER-13/PJ/2010
TANGGAL : 24 Maret 201012. Nama dan Tandatangan.
Diisi dengan nama dan tandatangan pejabat yang telah ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak, yang telah diberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan, paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pejabat yang ditunjuk tersebut menandatangani Faktur Pajak.Dalam hal Pengusaha Kena Pajak adalah Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, pemilik kegiatan usaha dapat menandatangani sendiri atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak. Pemberitahuan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pihak yang diberi kuasa tersebut mulai menandatangani Faktur Pajak. Apabila Penandatanganan Faktur Pajak dikuasakan kepada pihak lain maka di bawah kolom nama pada Faktur Pajak diberikan keterangan tambahan "Kuasa Pemilik Kegiatan Usaha".
Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur tidak harus sama dengan pejabat atau Kuasa yang berwenang untuk menandatangani Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
Cap tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak.
Originaly posted by justinus nababan:Boleh, dengan catatan mengajukan permohonan ke KPP dimana WP terdaftar.
ada aturan yg mengatur? sharing2 donk?
CMIIW
- Originaly posted by urgent:
mau tanya nih, kalau di faktur pajak ttd nya berupa stempel boleh atau tidak ya? coz dokumennya kan banyak, kalau pake stempel ttd lebih praktis. Stempelnya itu berupa ttd dari org yg berwenang u/ ttd faktur pajak. Thx
untuk faktur pajak, sebagaimana yang dijelaskan oleh rekan rewa, berdasarkan PER 13/PJ/2010, tidak diperkenankan menggunakan cap tandatangan. sehingga WP harus menandatangani sendiri faktur pajak tersebut.
lai hal dengan penyampaian SPT, dimana diatur dalam 181/PMK.03/2007 jo 152/PMK.03/2009, dimana tandatangan dalam bentuk stempel ataupun elektronik, dapat digunakan oleh WP.
Originaly posted by justinus nababan:Boleh, dengan catatan mengajukan permohonan ke KPP dimana WP terdaftar.
permohonan penggunaan stempel tanda tangan ke KPP ini, berlaku untuk pemberian bukti potong 21/26, 23/26, 4 ayat 2. dengan ketentuan/syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh WP. untuk faktur pajak, masih belum diperkenankan.
ok thx atas infonya smua