Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › stimulus PBB
Dear all,
stimulus PBB adalah boleh dikatakan sebagai salah satu bentuk keringanan dalam pembayaran PBB. Apakah stimulus PBB sama dengan pengurangan PBB? Siapa saja yang berhak memperoleh stimulus PBB dan berapa besarannya? Mohon pencerahannya.
Stimulus PBB adalah rangsangan berupa pengurangan besarnya PBB terutang yang diakibatkan adanya penyesuaian NJOP. Stimulus PBB tidak diberikan setiap tahun, tergantung ada-tidaknya penyesuai NJOP tersebut. Penyesuaian NJOP yang akan mengakibatkan besarnya PBB terutang akan dirasakan oleh semua Wajib Pajak, yang mempunyai lapisan ekonomi yang tidak sama, sehingga besarnya stimulus yang akan diberikan kepada lapisan ekonomi Wajib Pajak tidaklah sama.
Stimulus PBB bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak membayar PBB, sedangkan Pengurangan PBB diberikan atas adanya permohonan wajib pajak yang karena kondisinya tidak dapat memenuhi seluruh kewajiban PBB yang terutang.