Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Stock di TA harus dikoreksi fiskal?
Stock di TA harus dikoreksi fiskal?
Dear All rekan ortax,
ada pertanyaan yang mengganjal, apakah stock yang dilaporkan saat Tax amnesty bisa masuk unsur HPP ataukah harus dikoreksi fiskal?
mohon bantuannya
koreksi rekan
ada dasar peraturannya tidak rekan joancoex, selain UU No 11 th 2016 pasal 14
tidak dikoreksi rekan, penyusutannya yg tidak boleh dibiayakan secara fiskal
Viewing 1 - 5 of 5 posts