Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan STP Apakah bisa diajukan keberatan ??

  • STP Apakah bisa diajukan keberatan ??

     edisuryadi2 updated 15 years, 10 months ago 13 Members · 15 Posts
  • edisuryadi2

    Member
    27 August 2009 at 9:08 am
  • edisuryadi2

    Member
    27 August 2009 at 9:08 am

    Kasus
    PT A sebagai PKP dalam kegiataan tahun 2008 Tidak melaporkan PPN Masa Jan – September, tetapi melaporkan SPT Masa PPN Oktober – Desember yang dilaporkan di bulan Januari 2009. Pada Hasil Audit didapat ada penyerahan JKP maka Pada Jan – Des 2008 dilakukan pembetulan SPT Masa yang berimplikasi pada Sangsi Administrasi berupa Administrasi tidak Lapor dan Denda kekurangan Bayar. Tetapi dalam STP tersebut bulan Des 2008 telah dilaporkan bulan 20 Januari 2009, tetapi kena Sangsi Administrasi denda bunga yang diterapkan juga salah yaitu atas kumulatif yaitu pertama dan pembetulan.
    Pertanyaan :
    1. Apakah STP yang diterbitkan dapat diajukan keberatan ???
    2. Dasar hukumnya ??

  • kurnia

    Member
    27 August 2009 at 9:15 am
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Apakah STP yang diterbitkan dapat diajukan keberatan ???

    tidak dapat

    Originaly posted by edisuryadi2:

    2. Dasar hukumnya ??

    UU KUP pasal 25

  • w2nz1976

    Member
    27 August 2009 at 9:34 am

    WP bisa mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yg tidak benar berdasarkan Pasal 36 (1) b UU KUP.

  • agusarta81

    Member
    27 August 2009 at 1:01 pm

    sependapat…yg bisa diajukan keberatan hanya atas SKP dan pot/put yang tdk benar mnrut wp (kup ps 25).

  • juay

    Member
    27 August 2009 at 1:09 pm
    Originaly posted by w2nz1976:

    WP bisa mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yg tidak benar berdasarkan Pasal 36 (1) b UU KUP.

    Setuju…. sekale….

  • POERBA

    Member
    27 August 2009 at 1:19 pm

    WP bisa mengajukan keberatan dan meminta pihak KPP meninjau kembali hasil perhitungannya. Sebaiknya anda juga melampirkan hasil perhitungan menurut perusahaan anda. Jadi mereka juga bisa membandingkannya..
    Mohon koreksi
    Salam..

  • gunawanhartana

    Member
    27 August 2009 at 1:38 pm

    meurut saya ..
    kalo STP tidak bisa mengajukan keberatan. tapi dan jika ternyata hasil perhitungannya tidak benar, maka bisa mengajukan keberatan untuk ditinjau kembali.

  • wap_hendra

    Member
    27 August 2009 at 1:39 pm

    yang saya tau STP semua boleh mengajukan Keberatan karena keberatan merupakan Hak Wajib Pajak

  • eko budi

    Member
    27 August 2009 at 1:44 pm
    Originaly posted by wap_hendra:

    yang saya tau STP semua boleh mengajukan Keberatan karena keberatan merupakan Hak Wajib Pajak

    coba baca
    UU KUP 28 tahun 2007

    Pasal 25
    (1)Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
    a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
    b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
    c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
    d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
    e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

  • hanif

    Member
    27 August 2009 at 5:15 pm
    Originaly posted by eko budi:

    coba baca
    UU KUP 28 tahun 2007

    Pasal 25
    (1)Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
    a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
    b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
    c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
    d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
    e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

    sependapat………

    untuk STP hanya bisa diajukan pembetulan

    salam

  • Noel

    Member
    28 August 2009 at 9:39 am

    Hanya bisa pengurangan dan pembetulan, tidak bisa dengan keberatan

  • harry_logic

    Member
    28 August 2009 at 11:44 am

    Atas STP yg salah dlm kasus tsb bisa diajukan pengurangan dan/atau penghapusan krn menyertakan sanksi atas SPT masa Desember 2008 yg ternyata sudah dilaporkan pd tgl 20 Januari 2009. Sertakan bukti pelaporannya dan penghitungan yang benar menurut Wajib Pajak.

    Aturannya ada di PMK-21 thn 2008.

  • wannabewongkpp

    Member
    30 August 2009 at 2:18 pm

    ini hanya masalah istilah saja, komplain atas ketetapan/penetapan dari KPP itu bisa banyak istilah.
    1. utk SKP –> istilah yang dipakai : keberatan
    2. utk STP –> istilah yang dipakai : pengurangan dan atau penghapusan

  • edisuryadi2

    Member
    30 August 2009 at 3:06 pm

    Sipp thank you atas advisenya

Viewing 1 - 15 of 15 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now