Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › STP Atas sanksi adm 25% dalam PBB
STP Atas sanksi adm 25% dalam PBB
Dear all friends..
Terbit SKP Atas pemeriksaan PBB ditambah denda administrasi 25% dengan jatuh tempo pembayaran 1 bulan. Pembayaran dilakukan 2 bulan setelah tanggal SKP. Lalu skrg muncul STP atas keterlambatan pembayaran (2% x Pokok+denda administrasi). Dasar hukum Pasal 11 UU no. 12 tahun 1985.
Mohon masukan dari rekan2x tentang kasus ini.. adakah dasar hukum yg lain yang bisa membatalkan sanksi 2% ini? kenapa sudah ditagih denda administrasi 25%, ditagih lagi sanksi adm 2% per bulan..Terimakasih sebelumnya
Ada yang bisa tolong kasih masukan kah??
thanks
- Originaly posted by POERBA:
ohon masukan dari rekan2x tentang kasus ini.. adakah dasar hukum yg lain yang bisa membatalkan sanksi 2% ini? kenapa sudah ditagih denda administrasi 25%, ditagih lagi sanksi adm 2% per bulan..
kemungkinan STP itu eksekusi pasal 11 ayat 3 UU PBB rekan..