Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › STP muncul setelah ikut Tax Amnesty
STP muncul setelah ikut Tax Amnesty
Dera rekan,
Jika setelah mengajukan tax amnesty. Muncul stp tahun 1996 dan tahun lainnya muncul
Langkah apa yg harus kita lakukan.Mohon infonya. Terima kasih
Sudah daluarsa rekan… Masa daluarsa pajak 5tahun.. bisa diabaikan..
diabaikan saja rekan 🙂
kemarin waktu saya mengajukan TA juga muncul utang pajak tahun 1992 dan 1993, pas ditanya "itu jenis pajak apa?" mereka (orang pajak) tidak bisa menjawab, hanya langsung di buatkan id-billing untuk dibayarkan terlebih dahulu. Nominalnya tapi "hanya" Rp. 20.000,- alhasil tetap saya bayarkan biar lancar ikut TAnya.
Kl utang pajak seperti kasus saya itu apakah tetap bisa di abaikan rekan?
Ya, diabaikan… rekan
Jika diabaikan tax amnesty yang sedang diajukan apakah nantinya tidak ditolak ?
menurut saya memungkinkan ditolak rekan jika diabaikan karena selisih 1 perak pun perlu dibayarkan karena sudah tersistem setiap tunggakan STP perlu dibayarkan WP yang sedang mengajukan TA
Kalau menurut pengalaman saya, TA tidak diterima sebelum STP tsb. dibayar rekan.
- Originaly posted by sant179:
Kalau menurut pengalaman saya, TA tidak diterima sebelum STP tsb. dibayar rekan.
jika STP hanya atas sanksi administrasi aja, gak perlu bayar rekan
Hai,
Jangan diabaikan, lebih baik tanya AR nya dan tunjukkan bukti bahwa sudah ikut TA.
utk sTp, ada STP yang tidak ada masa kadaluarsanya…dapat di cek sendiri…
- Originaly posted by uya4:
Jangan diabaikan, lebih baik tanya AR nya dan tunjukkan bukti bahwa sudah ikut TA.
apa akibatnya kalau diabaikan???
- Originaly posted by ktfd:
apa akibatnya kalau diabaikan???
yang namanya STP dan SKP kan sudah terutang, pembatalan produk hukum itu tidak dapat dilakukan oleh KPP sendiri…harus pakai Pasal 16 atau 36 KUP jika ingin membatalkan….dan itu keduanya harus dengan permohonan wajib pajak…
Saya pikir tidak segampang itu mengabaikan STP karena ada mekanisme penagihan nanti
setuju dgn rekan hendraprasetio. Abaikan saja.
DJP secra jabatan akan membatalkan STP.
118/PMK03/2016.Sebelum mengajukan TA, ke bagian seksi penagihan minta print out tunggakan. Untuk tunggakan pokok harus dibayar namun denda bisa diabaikan, untuk denda nanti akan dihapus setelah TA disetujui, hal ini sudah saya lakukan dan sudah berhasil.