Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › STP muncul setelah ikut Tax Amnesty
STP muncul setelah ikut Tax Amnesty
Rekan sekalian, misal bagaimana jika sudah ikut TA dan diterima TA nya, namun kemudian hari dikirim SKP tertanggal sehari sebelum TA, apa yg hrs kita lakukan? Apa itu memungkinkan terjadi?
- Originaly posted by Ogikurniawan:
Rekan sekalian, misal bagaimana jika sudah ikut TA dan diterima TA nya, namun kemudian hari dikirim SKP tertanggal sehari sebelum TA, apa yg hrs kita lakukan? Apa itu memungkinkan terjadi?
Mungkin saja rekan,,,hub. saja AR nya sampaikan bahwa rekan sdh ikut TA
- Originaly posted by Ogikurniawan:
Rekan sekalian, misal bagaimana jika sudah ikut TA dan diterima TA nya, namun kemudian hari dikirim SKP tertanggal sehari sebelum TA, apa yg hrs kita lakukan? Apa itu memungkinkan terjadi?
SKP untuk tahun pajak terakhir sebelum UU pengampunan pajak diterbitkan merupakan hutang pajak yang harus dibayar.
SKP tahun pajak 2016 tetap wajib bayar.
cmiiw
SKP nya untuk masa tahun sebelum UU Pengampunan Pajak Diterbitkan. Misalnya tanggal 2 Sep 2016 ikut Tax Amnesty, setelah diterima TA-nya lalu muncul SKP Masa 2013 tanggal terbit di SKP tanggal 1 Sep 2016. Bagaimana dengan hal itu, apa TA nya akan batal jika tidak dibayarkan SKP 2013, mengingat secara formal tanggal di SKP lebih dulu dibanding tanggal TA diterima?
Mohon tanggapannya.
Terima kasih.
- Originaly posted by ogikurniawan:
SKP nya untuk masa tahun sebelum UU Pengampunan Pajak Diterbitkan. Misalnya tanggal 2 Sep 2016 ikut Tax Amnesty, setelah diterima TA-nya lalu muncul SKP Masa 2013 tanggal terbit di SKP tanggal 1 Sep 2016. Bagaimana dengan hal itu, apa TA nya akan batal jika tidak dibayarkan SKP 2013, mengingat secara formal tanggal di SKP lebih dulu dibanding tanggal TA diterima?
ini aneh, seharusnya pada saat penyampaian SPH terlebih dahulu diteliti apakah ada hutang pajak atau tidak?
Tapi praktek di lapangan memang berbeda.
Seharusnya setelah penyampaian SPH dan terdapat tanda terima SKP itu tidak bisa ditindaklanjuti oleh pihak DJP.silakan baca PMK 118.
cmiiw
Ada himbauan untuk ikut TA, dan diinformasikan masih ada tunggakan pajak (SKP dan STP tahun 2006, sudah dibayarkan sebagian secara tunai dan juga hasil lelang aset sitaan). Bukannya surat paksa yang terdiri atas SKP dan STP tahun 2006 sudah kadaluarsa ? Mohon pencerahannnya rekan
- Originaly posted by dharmawan a:
Ada himbauan untuk ikut TA, dan diinformasikan masih ada tunggakan pajak (SKP dan STP tahun 2006, sudah dibayarkan sebagian secara tunai dan juga hasil lelang aset sitaan). Bukannya surat paksa yang terdiri atas SKP dan STP tahun 2006 sudah kadaluarsa ?
mencoba memberikan pendapat.
kalo dari UU TA nya ini, sejak 1 april 2017 sd 3 tahun kedepan, WP yang tidak mengikuti TA masa daluarsa pajaknya menjadi 30 tahun dari tahun 2015 sd 1985. melalui senjata ini pihak DJP mencoba menerbitkan STP dan SKP agar WP mengikuti TA.tapi seharusnya sebelum 1 april 2017, masa daluarsa pajak mengikuti UU dan KUP yang lama yakni 5 tahun.
jadi, sebenarnya maksud DJP ingin WP ikut TA dan SKP atau STP tsb bs diabaikan. tapi semenjak UU TA ini, banyak yang aneh2 terbit STP dan SKP yang sudah daluarsa.
cmiiw
- Originaly posted by raka8883:
jadi, sebenarnya maksud DJP ingin WP ikut TA dan SKP atau STP tsb bs diabaikan. tapi semenjak UU TA ini, banyak yang aneh2 terbit STP dan SKP yang sudah daluarsa.
Kalau begini caranya, belum apa2 sdh disodorkan tagihan pajak yg sdh kadaluarsa, gimana WP mau ikut TA rekan ? 😀 😀
Pada saat TA diteliti sudah sama datanya dengan tunggakan yang sudah dibayarkan artinya tidak ada tunggakan pada saat TA. Disaat sehari sebelum TA ada pembahasan SPHP dan pada saat itu pula dikeluarkan SKP atas SPHP tsb yang diterima oleh kami 2 hari setelahnya dengan tanggal SKP sama dgn tanggal pembahasan SPHP.
Namun keesokan hari saat TA tidak ada tunggakan yang tersisa saat di teliti di Database DJP. Dan kami sudah cek, SKPP sudah keluar dan tinggal diambil.
Membingungkan apa kami hrs tetap bayar atas SKP tsb, mengingat juga TA kami diterima dan clean tunggakan pada saat itu?
- Originaly posted by ogikurniawan:
Disaat sehari sebelum TA ada pembahasan SPHP dan pada saat itu pula dikeluarkan SKP atas SPHP tsb yang diterima oleh kami 2 hari setelahnya dengan tanggal SKP sama dgn tanggal pembahasan SPHP.
coba baca INS-12/PJ/2016 diktum keenam.
WP harusnya diberitahukan mengenai UU TA. jd tdk sampai terbit SKP.cmiiw
- Originaly posted by dharmawan a:
Kalau begini caranya, belum apa2 sdh disodorkan tagihan pajak yg sdh kadaluarsa, gimana WP mau ikut TA rekan ? 😀 😀
Yah Memang seperti itu dilapangannya ,mesti bersih dari STP biar TA nya lancar tak terkendala untuk kedepannya.
abaikan saja.
Sesuai dengan pengalaman yang lalu tetap harus di bayarkan… karena settingan di program Tax Amnesty untuk penerbitan tanda terima nya tidak dapat di print out jika belum dilunas…
Terima kasih
Judul ya bener atau bukan ini?
soalnya komentar ya semua menjurus ke STP pada saat pengajuan TA bukan setelah TA- Originaly posted by harl3m123:
Judul ya bener atau bukan ini?
soalnya komentar ya semua menjurus ke STP pada saat pengajuan TA bukan setelah TAjudul nya benar, tapi kok malah bahas STP sebelum TA
intinta TS khan…yaitu :
1. ikut TA
2. SKET sudah terima
3. muncul STP di tahun sebelum 2015
begitu bukan…..
nah….STP ini perlu dibayar atau nda