Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › STP muncul setelah ikut Tax Amnesty
STP muncul setelah ikut Tax Amnesty
Untuk yang sudah ikut TA, salah satunya fasilitasnya ada penghapusan sanksi administrasi perpajakan rekan, meliputi;
1. jika ada STP untuk tahun pajak 2015 dan sebelumnya yang diterbitkan sebelum ikut TA, maka akan dihapuskan secara jabatan setelah menerima SKET;
2. untuk sanksi yang belum diterbitkan, maka tidak diterbitkan STP;
3. jika sudah diterbitkan oleh kantor pajak, maka laporkan aja ke KPP untuk dilakukan penghapusan secara jabatan
cfm UU No 16 Tahun2016mau bertanya…. kami sudah ikut TA di sept 16,
kompensasi LB PPN des '15 kita betulkan di desember '16 pihak KPP mngeluarkan STP atas bunga 2%… apa yang kami harus lakukan… mengabaikan atau memohon untuk dihapuskan ?