Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty STP muncul setelah ikut Tax Amnesty

  • STP muncul setelah ikut Tax Amnesty

     lairl updated 8 years, 3 months ago 22 Members · 32 Posts
  • Fadhil Faiz

    Member
    24 January 2017 at 7:08 pm

    Untuk yang sudah ikut TA, salah satunya fasilitasnya ada penghapusan sanksi administrasi perpajakan rekan, meliputi;
    1. jika ada STP untuk tahun pajak 2015 dan sebelumnya yang diterbitkan sebelum ikut TA, maka akan dihapuskan secara jabatan setelah menerima SKET;
    2. untuk sanksi yang belum diterbitkan, maka tidak diterbitkan STP;
    3. jika sudah diterbitkan oleh kantor pajak, maka laporkan aja ke KPP untuk dilakukan penghapusan secara jabatan
    cfm UU No 16 Tahun2016

  • lairl

    Member
    9 March 2017 at 11:57 am

    mau bertanya…. kami sudah ikut TA di sept 16,
    kompensasi LB PPN des '15 kita betulkan di desember '16 pihak KPP mngeluarkan STP atas bunga 2%… apa yang kami harus lakukan… mengabaikan atau memohon untuk dihapuskan ?

Viewing 31 - 32 of 32 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now