Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan STP PPh 25 untuk periode lalu

  • STP PPh 25 untuk periode lalu

     cbsantoso updated 12 years, 10 months ago 9 Members · 10 Posts
  • lilianaldi

    Member
    18 October 2012 at 7:49 pm
  • lilianaldi

    Member
    18 October 2012 at 7:49 pm

    Salam,

    jika ada STP atas PPh 25 yang belum disetor untuk periode tahun lalu (yang SPT nya sudah dilapor dan disetor penuh kurang bayarnya), perlakukannya apakah
    1. bisa dijadikan kredit pajak untuk periode berjalan?
    2. ataukah dibiayakan di periode berjalan?
    3. atau SPT periode lalu dilakukan pembetulan (sehingga jadi lebih bayar?)

    mohon masukannya rekan-rekan ortax

  • priadiar4

    Member
    19 October 2012 at 5:41 am
    Originaly posted by lilianaldi:

    1. bisa dijadikan kredit pajak untuk periode berjalan?

    bisa, pokoknya saja dari STP

  • w2nz1976

    Member
    19 October 2012 at 6:30 am
    Originaly posted by lilianaldi:

    jika ada STP atas PPh 25 yang belum disetor untuk periode tahun lalu (yang SPT nya sudah dilapor dan disetor penuh kurang bayarnya), perlakukannya apakah
    1. bisa dijadikan kredit pajak untuk periode berjalan?

    Ga bisa. Hanya bisa dikreditkan pada tahun tersebut dengan mekanisme pembetulan. Dan yang boleh dikreditkan hanya pokok pajaknya saja. Implikasi dari pembetulan ini nantinya pasti akan timbul lebih bayar karena ada penambahan kredit pajak. Silahkan ditimbang2 konsekuensinya (pemeriksaan);

    Originaly posted by lilianaldi:

    2. ataukah dibiayakan di periode berjalan?

    Nah, kalo ini saya kurang tau

    Originaly posted by lilianaldi:

    3. atau SPT periode lalu dilakukan pembetulan (sehingga jadi lebih bayar?)

    Ini seperti apa yg saya jelaskan di atas. Akan menimbulkan LB.

  • hendrioye

    Member
    19 October 2012 at 9:34 am
    Originaly posted by lilianaldi:

    2. ataukah dibiayakan di periode berjalan?

    pemahaman saya gak bisa, karena aturannya begitu : pajak penghasilan tidak boleh dibiayakan.

    salam

  • DionLampard

    Member
    22 October 2012 at 11:00 am

    Kalo saya setuju rekan w2nz1976 ..

  • begawan5060

    Member
    22 October 2012 at 11:16 am
    Originaly posted by lilianaldi:

    jika ada STP atas PPh 25 yang belum disetor untuk periode tahun lalu (yang SPT nya sudah dilapor dan disetor penuh kurang bayarnya), perlakukannya apakah

    Misal ada STP PPh Ps 25 masa pajak Agustus sd. Okt 2010 dan SPT Tahunan PPh 2010 belum memperhitungkan/mengkreditkan STP tsb. Dalam hal demikian hanya dapat dikreditkan dlm SPT Tahunan PPh 2010

  • fitry

    Member
    23 October 2012 at 12:03 pm
    Originaly posted by w2nz1976:

    Originaly posted by lilianaldi:
    2. ataukah dibiayakan di periode berjalan?

    Nah, kalo ini saya kurang tau

    Maaf rekan, mau nambahin sedikit nih,,,secara komersial sih boleh dibiayakan, namun secara fiskal, harus dikoreksi positif.

  • bennett28

    Member
    27 October 2012 at 1:28 am

    setuju 100% dengan rekan w2nz1976 klo STP itu mengandung pokok dan sanksi, dan diterbitkan sebelum kita melaporkan SPT Tahunan tahun pajak yg dimaksud, tetapi kalau ternyata STP diterbitkan setelah kita melaporkan SPT Tahunan mungkin kita dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali atas pokok STP-nya

  • cbsantoso

    Member
    27 October 2012 at 6:39 am
    Originaly posted by bennett28:

    setuju 100% dengan rekan w2nz1976 klo STP itu mengandung pokok dan sanksi, dan diterbitkan sebelum kita melaporkan SPT Tahunan tahun pajak yg dimaksud, tetapi kalau ternyata STP diterbitkan setelah kita melaporkan SPT Tahunan mungkin kita dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali atas pokok STP-nya

    Mungkin maksud rekan bennett28 adalah mengajukan Permohonan Pembetulan ?

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now