Forum Ortax › Forums › PPh Badan › STP PPh 25 untuk periode lalu
STP PPh 25 untuk periode lalu
Salam,
jika ada STP atas PPh 25 yang belum disetor untuk periode tahun lalu (yang SPT nya sudah dilapor dan disetor penuh kurang bayarnya), perlakukannya apakah
1. bisa dijadikan kredit pajak untuk periode berjalan?
2. ataukah dibiayakan di periode berjalan?
3. atau SPT periode lalu dilakukan pembetulan (sehingga jadi lebih bayar?)mohon masukannya rekan-rekan ortax
- Originaly posted by lilianaldi:
1. bisa dijadikan kredit pajak untuk periode berjalan?
bisa, pokoknya saja dari STP
- Originaly posted by lilianaldi:
jika ada STP atas PPh 25 yang belum disetor untuk periode tahun lalu (yang SPT nya sudah dilapor dan disetor penuh kurang bayarnya), perlakukannya apakah
1. bisa dijadikan kredit pajak untuk periode berjalan?Ga bisa. Hanya bisa dikreditkan pada tahun tersebut dengan mekanisme pembetulan. Dan yang boleh dikreditkan hanya pokok pajaknya saja. Implikasi dari pembetulan ini nantinya pasti akan timbul lebih bayar karena ada penambahan kredit pajak. Silahkan ditimbang2 konsekuensinya (pemeriksaan);
Originaly posted by lilianaldi:2. ataukah dibiayakan di periode berjalan?
Nah, kalo ini saya kurang tau
Originaly posted by lilianaldi:3. atau SPT periode lalu dilakukan pembetulan (sehingga jadi lebih bayar?)
Ini seperti apa yg saya jelaskan di atas. Akan menimbulkan LB.
- Originaly posted by lilianaldi:
2. ataukah dibiayakan di periode berjalan?
pemahaman saya gak bisa, karena aturannya begitu : pajak penghasilan tidak boleh dibiayakan.
salam
Kalo saya setuju rekan w2nz1976 ..
- Originaly posted by lilianaldi:
jika ada STP atas PPh 25 yang belum disetor untuk periode tahun lalu (yang SPT nya sudah dilapor dan disetor penuh kurang bayarnya), perlakukannya apakah
Misal ada STP PPh Ps 25 masa pajak Agustus sd. Okt 2010 dan SPT Tahunan PPh 2010 belum memperhitungkan/mengkreditkan STP tsb. Dalam hal demikian hanya dapat dikreditkan dlm SPT Tahunan PPh 2010
- Originaly posted by w2nz1976:
Originaly posted by lilianaldi:
2. ataukah dibiayakan di periode berjalan?Nah, kalo ini saya kurang tau
Maaf rekan, mau nambahin sedikit nih,,,secara komersial sih boleh dibiayakan, namun secara fiskal, harus dikoreksi positif.
setuju 100% dengan rekan w2nz1976 klo STP itu mengandung pokok dan sanksi, dan diterbitkan sebelum kita melaporkan SPT Tahunan tahun pajak yg dimaksud, tetapi kalau ternyata STP diterbitkan setelah kita melaporkan SPT Tahunan mungkin kita dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali atas pokok STP-nya
- Originaly posted by bennett28:
setuju 100% dengan rekan w2nz1976 klo STP itu mengandung pokok dan sanksi, dan diterbitkan sebelum kita melaporkan SPT Tahunan tahun pajak yg dimaksud, tetapi kalau ternyata STP diterbitkan setelah kita melaporkan SPT Tahunan mungkin kita dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali atas pokok STP-nya
Mungkin maksud rekan bennett28 adalah mengajukan Permohonan Pembetulan ?