Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › STP/SKP??? PPh 21 di SPT 1721
STP/SKP??? PPh 21 di SPT 1721
saya mau share nih…
perusahaan telah diaudit PPh 21 tahun Pajak 2006
dan muncul SKP sebesar 50juta beserta denda 20 juta
dan telah dibayar penuh.
apakah dapat di kurangkan di SPT 1721 Tahun 2008
masuk pada angka 7-STP PPh PASAL 21 DAN ATAU PASAL 26
Dalam keterangan petunjuknya adalah demikian
"Bagian ini diisi dengan jumlah yang harus dibayar menurut Surat Tagihan Pajak (STP) tahun takwim yang bersangkutan, yaitu hanya pokok pajakPertanyaan saya:
dapatkah SKPKB Tahun Pajak 2006 yang Terbit di Tahun 2008 dan telah disetor dapat dikreditkan dalam angka7-1721 Induk Tahun 2008
mohon bantuannya…
bila memang bisa dasar hukumnya apa y…jadi bingung
thnx alotBila kondisinya demikian, maka pembayaran tersebut TIDAK DAPAT dikurangkan pada SPT 1721 Tahun 2008.
Isian -angka 7-STP PPh PASAL 21 DAN ATAU PASAL 26 dipergunakan bagi pokok PPh Pasal 21 pada tahun pajak ybs yang ditagih melalui STP.
tidak dapat dikurangkan..SKPKB tahun 2006 adalah kekurangan bayar untuk th 2006. tidak ada hubungannya dengan kewajiban pajak tahun berjalan.
thnx alot…..
Saya sependapat, SKPKB yang terbit adalah atas kewajiban tahun 2006. Pokok pajak atas STP yang dapat dikreditkan adalah atas tahun pajak yang sama